Senin, 23 Maret 2015

KAT 11

1.  Alifia Nabila & Jacqueline A.Z
DIPLOMATIK
  1. Mengatur hubungan antar negara
  2. Diplomatik lebih menitik beratkan kepada politik antar Negara
  3. Para pejabat yang bersangkutan harus diakui statusnya sebagai wakil diplomatik.
  4. Hak imunitas penuh.
  5. Mempunyai daerah ekstrateritorial.
  6. Mulai berlakunya saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 9161).
  7. Berakhirnya masa jabatan di Tarik oleh pemerintah negaranya.


KONSULER
  1. Mengatur tentang individu dengan negara
  2. Di dalam kegiatan-kegiatan perwakilan konsuler tidak mengandung hubungan politis.
  3. Perwakilan-perwakilan konsuler tidak harus selalu ada di Negara-negara yang merdeka, tetapi juga di wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.
  4. Hak imunitas sebagian.
  5. Tidak memiliki daerah ekstrateritorial .
  6. Mulai berlakunya pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963).
  7. Penarikan dari Negara pengrim.
Hokum diplomatik dan konsuler
Mengatur antara Indonesia dengan asing yang ada di ibukota, mengatur tentang kosuler.
2. Kevin Christiansen David & M. Bukhari Muslim
Hukum Diplomatik
Merupakan hubungan antar negara untuk membentuk kerjasama dan persahabatan. Hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik, termasuk para pejabatnya. Para pejabat tersebut harus diakui statusnya sebagai agen diplomatik. Agar para diplomat tersebut dapat melakukan tugasnya dengan efisien, mereka perlu diberikan kekebalan atau keistimewaan yang didasari oleh aturan-aturan hukum kebiasaan intrnasional serta perjanjian-perjanjian lain yang menyangkut hubungan diplomatik antar negara. Maka dari itu, diplomatik mengatur lebih kepada satu negara dengan negara lain.

Fungsi Perwakilan Diplomatik
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
3. Berunding dengan negara penerima,
4. Mengetahui menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
5. Memajukan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, dan membangun hubungan – hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah

Perwakilan Diplomatik
   Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
   Berhak membuat hubungan politik
   Mempunyai hak ekstrateritorial
   Satu negara satu perwakilan saja 
   Hak immunitasnya penuh 
•   Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara

Hukum Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler dilakukan atas kesepakatan negara-negara bersangkutan. Perwakilannya merupakan juga dinas publik suatu negara yang terletak di suatu negara asing. Namun, kegiatan-kegiatan perwakilan tersebut tidak mengandung aspek politik dan konsuler ini hanya mengurus lebih kepada individu.

Fungsi Perwakilan Konsuler
Sesuai dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu : 
• Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional
 Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara, 
 Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
 Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima

Perwakilan Konsuler
•   Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
•   Bersifat non politik 
•   Tidak mempunyai hak ekstrateritorial

Kata Kunci
Diplomat: mengurus kepentingan satu negara dengan negara lain
Konsul: mengurus kepentingan individu-individu dalam negara tersebut.

3. YEHUDA BIMO & MELISA SALIM
Perbedaan Hukum Diplomatik dan Hukum Konsuler
HUKUM DIPLOMATIK
1. Mengatur tentang perwakilan diplomatik pada norma hukum internasional
2. Bersifat khusus dalam arti mengatur tugas-tugas perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain dalam hal ini duta besar.
3. Memiliki kekebalan hukum yang lebih dari Konsuler
4. Mengatur kedudukan dan fungsi misi diplomatik
5. Meliputi keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi internasional

HUKUM KONSULER
1. Mengatur tentang perwakilan konsulat yang berada dibawah perwakilan diplomatik
2. Mengatur lebih dari 1 konsul (perwakilan) di suatu negara
3. Kekebalan hukumnya dibawah Hukum Diplomatik
4. Mengatur kedudukan dan fungsi misi konsuler

Perbaikan
Hukum Diplomatik
3. Mengatur tentang perundingan atau kesepakatan antar dua negara.
6. Menentukan cara-cara yang ditempuh untuk peningkatan hubungan dua negara

Hukum Konsuler
2. Mengatur tentang hak-hak dan kewajiban warga negara asal di negara tempat konsul itu berada.

4.Chelsea Timotius & Pietro Grassio
Cabang HI yang mengatur pelaksanaan hubungan diplomatik dan konsuler termasuk hak hak dan kewajiban wakil negara di negara penerima
Diplomatik:
Suatu negara dikatakan memiliki hubungan diplomatik apabila mengirimkan perwakilan diplomatik dari negaranya. Tetapi tidak harus membuka perwakilan tetap misalnya Indonesia memiliki hubungan diplomatik dengan Jamaica namun Indonesia tidak mengirimkan dubesnya ke Jamaica melainkan di India, karena letak strategis yang berdekatan sehingga dapat merampung langsung.
Hukum diplomatik mengatur individu dengan individu
Fungsi perwakilan diplomatik:
1)    Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2)    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
3)    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
4)    Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah, dan ilmu pengetahuan.
Konsuler:
Hukum yang mengatur perwakilan konsuler yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara didalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim.
Hukum konsuler mengatur individu dengan negara.
Fungsi perwakilan konsuler:
 1)    Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonotnian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2)     Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan'terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol dan komunikasi.
6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.

5. Anthonius Suryanto  & Viky Devina
Perbedaan hukum diplomatik dan hukum konsuler:
Hukum diplomatik:
-Hukum yang mengatur kedudukan perwakilan diplomatik di negara penerima
-Hukum yang mengatur hubungan kegiatan antar negara dalam bidang diplomatik
Hukum Konsuler:
-Hukum yang berfungsi untuk melindungi warga negara nya di luar negara nya sendiri

6. Glenn Wijaya & Reza C
Hukum diplomatik adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana duta besar mewakili kepentingan negara pengirimnya (fokusnya ada di hubungan antara negara penerima dan negara pengirim), mengenai hubungan diplomatik antara negara pengirim dan negara penerima, serta bagaimana imunitas seorang duta besar. Imunitasnya duta besar adalah full immunity. Jadi, seorang duta besar tidak dapat dipidana di negara penerima. Ia hanya bisa ditetapkan sebagai persona non grata oleh negara penerima dan lalu dipulangkan ke negara penerima. Kedutaan besar bisa ditempatkan hanya satu di negara penerima, yakni di ibukotanya saja. Sumber hukumnya adalah Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.

Hukum konsuler mengatur tentang bagaimana konsuler melindungi atau mengurus kepentingan warga negaranya sendiri. Jadi, hubungan ada antara individu dan negara asal individu tersebut. Konsuler mengurus seperti perpanjangan paspor, akte lahir, atau dengan kata lain bekerja sebagai notaris dan catatan sipil di negara penerima. Konsuler juga biasanya mengurus mengenai promosi kebudayaan dan perdagangan. Imunitasnya seorang konsul tidak full seperti seorang duta besar. Ia masih bisa dihukum menurut hukum di negara penerima untuk kasus-kasus tertentu, yakni yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sebagai seorang konsul. Konsuler bisa ditempatkan di kota kota lain selain ibukota negara penerima. Sumber hukumnya adalah Vienna Convention on Consular Relations 1963. 

7. Jovano B.W Lango & Rezky Kariema
Hukum Konsuler   : perwakilan di luar negri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.  
Fungsi: 
1. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan peloran. 
2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara yang berada diwilayah kerjanya. 
3. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya. 
4. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi.

Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut: 
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain. 
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. 

Hukum Diplomatik: Hukum yang mengatur tentang hak-hak, tujuan, dan fungsi suatu perwakilan atau pejabat diplomatik suatu negara di negara lain. 
Contoh hak-hak yang di atur dalam Hukum Diplomatik:    
1. Kekebalan terhadap diri pribadi (pejabat diplomatik) 
2. Kekebalan yurisdiksional 
3. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi 
4. Pembebasan dan pajak cukai 
 Fungsi: 
1 mewakili negara pengirim didalam negara penerima 
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya didalam negara penerima didalam batas yang di izinkan oleh hukum International 
3 berunding dengan negara penerima. 
Tujuan: 
1.  Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain 
2 mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna 
3. Mempersentasikan bangsa dan negara sendiri diluar negri. 


Pembenaran:  
Diplomatik merupakan simbol negara yang secara keseluruhan mempresentasikan negaranya di negara lain. Hukum diplomatik mengatur bagaimana mengatur hubungan antara negara dengan negara lain.  
Fungsi (pasal3VCDR) 
1. Reprisenting 
2. Protecting 
3. Negotiating 
4. Reporting 
5. Promoting 
Diplomat ditempatkan di ibukota suatu negara 

Konsuler mengatur tentang hubungan antara individu dengan negara yang terkait. Konsul biasanya di tempatkan di kota-kota besar di suatu negara. 
Contoh dari tugas konsul yaitu 
1. Mengeluarkan passport atau surat jalan pada warga negara pengirim. 
2. Bertindak sebagai notaris atau pejabat cacatan sipil. 

8. Citra Maria Fidenci & Sari Erika

Hukum Diplomatik merupakan hukum yang menghubungkan negara pengirim dengan negara penerima yang dijalankan oleh duta besar dan perwakilan diplomat-diplomat lainnya, dimana fungsi perwakilan diplomatik antara lain:

1. Representing

mewakili negara pengirim di negara penerima.
2. Protecting
melindungi kepentingsn negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima danlam batas-batas yang diperbolehkan hukum internasional.
3. Negotiation
melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima.
4. Reporting
memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
5. Promoting
meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Ketentuan atau prinsip-prinsip Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar Negara yang dilakukan atas dasar pemufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi kebiasaan internasional dan perkembangan kemajuan Hukum Internasional. Contohnya adalah kasus seorang Diplomat Arab Saudi yang bertugas di Iran melakukan pelanggaran di negara penerima (Iran), di mana ia menabrak lari dan menyebabkan seorang warga Iran meninggal dunia. Dari contoh kasus tersebut mununjukkan bahwa praktik penyelewengan terhadap hak-hak, baik kekebalan, keistimewaan, maupun kemudahan, yang dimiliki oleh seorang Diplomat masih sering terjadi. Hak-hak tersebut yang seharusnya digunakan untuk mempermudah seorang Diplomat menjalankan tugasnya di negara di mana ia bertugas, sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sumber-sumber Hukum diplomatik (ps 38 statuta Mahkamah Internasional) :
  1. Konvensi internasional atau biasa disebut Law Making Treaty  
  2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti praktek umum diterima sebagai hukum 
  3. Prinsip-prinsip umum hukum yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab
  4. Doktrin (sebagai sumber tambahan)
Hukum Konsuler adalah hukum yang berisi tentang kegiatan-kegiatan dan tugas perwakilan konsuler seperti melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima dengan syarat tidak melanggar hukum nasional dan pertauran-peraturan negara penerima. Contohnya adalah mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warga negara pengirim, visa atau surat-surat lainnya, bertindak sebagai notaris, dan pejabat catatan sipil.
Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsuler menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
  • Perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.
  • Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
  • Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta
  • Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.


9. Jimmy Tjhie
Fungsi2 hubungan diplomatik:
1. mewakili negara pengirim di negara penerima.
2. melindungi (di wilayah negara penerima) kepentingan negara dan wn yang diwakili.
3. mempelajari kondisi dan perkembangan keadaan negara penerima dan melaporkannya ke negara yg diwakilinya.
4. meningkatkan persahabatan dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima. 
hak dan kewenangan diplomat:
1.kekebalan terhadap diri sendiri
2. kekebalan yurisdiksional.
3. kekebalan dari kewajiban menjadi saksi
4. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman.
5. pembebasan dari pajak dan cukai 
Fungsi- fungsi konsuler:
1. melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya.
2. meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu kepengetahuan kedua negara.
3. menetapkan dan melakukan perkembangan dalam bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di negara penerima kepada negara pengirim. 
perbedaannya:
hukum diplomatik lebih menegaskan terhadap hubungan antar negara dan hukum konsuler lebih menegaskan hubungan antara individu atau pelayanan antar individu itu sendiri.
konsuler harus ditempatkan di negara penerima oleh negara pengirim sementara hukum diplomatik menuturkan bahwa negara tidak wajib pengiriman perwakilan ke negara penerima secara langsung. namun dapat di representasikan oleh duta besar negara pengirim di negara penerima yang lain untuk mengurus hubungan diplomatik negara penerima

10. Ezmeralda Pawan & Tony Gunawan
Hukum Diplomatik
pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar pemufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan di dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional (Suryokusumo, 2005, p. 5)
Hukum Konsuler
Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dengan jelas menyatakan pembukaan hubungan konsuler antara Negara dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Bila pasal 2 ayat 1 tadi menyangkut pembukaan hubungan konsuler.
Pasal 4 ayat 1 Konvensi Wina merujuk pada pembukaan perwakilan konsuler yaitu suatu perwakilan konsuler boleh dibuka di wilayah Negara penerima hanya dengan persetujuan Negara tersebut. Duta besar Amerika mempunyai perwakilan di kota-kota dinegara tersebut, yang disebut dengan konsulat.

Kesimpulan
Berdasarkan ketiga dasar yang kami sebutkan diatas dapat disebutkan hukum diplomatik lebih bersifat norma hukum atas dasar kesepakatan kedua negara tersebut, yang dituangkan dalam suatu perjanjian atau kodifikasi yang disebut perjanjian diplomatik.
Setelah perjanjian diplomatik dibuat diantara kedua negara tersebut, barulah dibuka perwakilan konsuler di kedua negara tersebut. Diplomat biasanya mengurus hubungan yang bersifat politis antar negara contohnya calon duta besar Indonesia yang ingin membuka perwakilan konsuler di Brazil dan ditolak oleh pemerintah Brazil. Sedangkan perwakilan konsuler lebih menjurus ke administrasinya contohnya mengurus kepentingan warga negaranya yang ada di negara tersebut atau mengurus visa warga negara tersebbut yang akan memasuki negaranya dari tempat perwakilan konsuler itu berada.  

11. Maulana Yusuf & Getar Jiwa Adita

1. Hukum Diplomatik adalah norma-norma Hukum Intenasional yang mengatur tentang kedudukan Dan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan Oleg negara-negara yang telah membina hukum diplomatik.
2. Hukum Konsuler adalah
Mengatur tentang kepentingan negara yang berhubungan dengan ekonomi,sosial,kebudayaan, Dan ilmu pengetahuan.

12. Muhammad Dhana & Hotasi Albin
Perbedaan hukum diplomatik dan hukum konsuler
Hukum diplomatik lebih mengatur tentang hubungan antar negara atas dasar permufakatan bersama (lebih bersifat politik) atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi kebiasaan internasional dan perkembangan kemajuan hukum internasional.
Hukum konsuler lebih mengatur tentang kepentingan negara yang lebih mengarah terhadap hubungan ekonomi,kebudayaan,dan ilmu pengetahuan dan didalam hukum konsuler ini biasanya tidak terdapat kepentingan politik suatu negara.

13. Rendi Dwi Akbar & Ardi Akbar Ramadhan
Hukum Diplomatik :
1. Tugasnya dalam bidang politik
2. Hanya perwakilan dan ditempatkan di ibu kota negata
3. Surat tugas ditandatangani oleh kepala negara
4. Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
5. Memiliki daerah ekstrateritorial
6. Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat negara penerima
7. Hak imunitasnya penuh 

Hukum konsuler :
1. Tugasnya dalam bidang non politik
2. Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan negara bersangkutan
3. Surat tugas ditandatangani oleh menteri luar negeri  
4. Harus tunduk dalam perwakilan diplomatik
5. Tidak memiliki daerah ekstrateritorial
6. Hanya dapat berhubungan dengam pemerintah tempat, jika ingin berhubungan dengan pemerintah pusat melalui perwakilan diplomatik
7. Hak imunitasnya sebagian

14. Kendra Wiratama Sugiharta & Jonathan Kevin Tatuil
Kami menyimpulkan bahwa perbedaan Hukum diplomatik dengan Hukum Konsuler sebagai berikut :

HUKUM DIPLOMATIK

1.Perwakilan dalam arti politik

2.Kegiatannya meliputi seluruh kepentingan negara yang diwakilinya.

3.Bertempat tinggal di ibukota negara penerima.

4.Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima

5.Memiliki hak imunitas / kekebalan hukum yang lebih luas yang meliputi pribadi, kantor perwakilan, dan koresponden.

6.Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat

7.Berhak mengadakan hubungan yang bersifat polotik

8.Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatic saja dalam satu Negara penerima.

9.Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)


HUKUM KONSULER

1.Perwakilan dalam arti non politik

2.Kegiatannya meliputi bidang ekonomi dan perdagangan.

3.Dapat bertempat tinggal di luar ibukota negara.

4.Wilayah kerjannya tertentu dalam wilayah negara penerima.

5.Memiliki hak imunitas / kekebalan hukum yang terbatas untuk diri diri pribadinya.

6. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)

7.Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik

8. Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

9.Tidak mempnyai hak ekstrateritorial (tunduk pada kuasa peradilan).

15. Getar Jiwa Adita & Maulana Yusuf
- hukum diplomatik adalah hubungan yang mengatur hubungan antar negara yang berhubungan dengan politik dan meliputi keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
-Hukum konsuler adalah hubungan yang mengatur antar individu dengan negara yang tidak berhubungan dengan politik tetapi berhubungan dengan perekonomian, pendidikan, industri, dan lain-lain.

16. Dennis Christian David & Jenniefer Angel
Diplomatik:
-mewakili negara pengirim di negara penerima.
-melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum international.
-melakukan perundingan dengan pemerintahan negara penerima.
-memperbolehkan kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannha kepada pemerintah negara pengirim.
- meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
-perwakilan diplomatik hanya bisa ditempatkan di ibu kota negara.

Konsuler:
-hukum yang mengatur antara individu dalam negara.
-apabila perwakilan konsuler melakukan kejahatan maka dapat dihukum karena tidak memiliki hal imunitas penuh.
-melindungi keluarga pengirim di negaranya
-melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga perwakilan konsuler
-melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, dagang, hubungan, kebudayaan dan ilmu 

17. Agustina (00000008779) & Kristi Puspita (00000008014)
Hukum Diplomatik:
Ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan internasional diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar kemufakatan bersama. Hukum diplomatik lebih mengatur hubungan internasional antara negara pengirim dengan negara penerima. Perwakilan diplomatik hanya bisa ditempatkan di ibukota negara. Fungsi perwakilan diplomatik: mewakili, melindungi, melakukan perundingan, melaporkan, dan meningkatkan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima.

Hukum Konsuler:
Hukum konsuler menghasilkan perwakilan konsuler yang tidak mengatur hubungan politik melainkan mengatur hubungan non politik. Fungsi perwakilan konsuler: bertanggung jawab dalam membuat/mengeluarkan paspor, melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara pengirim, serta untuk memajukan hubungan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan budaya. Hukum konsuler lebih mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Di dalam hukum konsuler tidak ada hukum ekstrateritorial.

18. Louis Tappangan (00000009951) & Melinda Fortuna (00000007627)
Fungsi Perwakilan Diplomatik (Pasal 3 VCDR) :
  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum internasion
  3. Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima
  4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

Fungsi Perwakilan Konsuler (Pasal 5 VCCR) :
  1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negara yang berada di negara penerima;
  2. Memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
  3. Mengamati keadaan dan perkembangan di bidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan di negara penerima;
  4. Mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warga negara pengirim, visa, atau surat-surat lainnya dan membantu warga negara pengirim;
  5. Bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil;
  6. Melaksanakan hak pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal negara pengirim.
  7. Fungsi-fungsi lainnya yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan-peraturan negara penerima.


19. Arina Sondang & Afi Noviandari
Fungsi2 hubungan diplomatik:
1. mewakili negara pengirim di negara penerima.
2. melindungi (di wilayah negara penerima) kepentingan negara dan wn yang diwakili.
3. mempelajari kondisi dan perkembangan keadaan negara penerima dan melaporkannya ke negara yg diwakilinya.
4. meningkatkan persahabatan dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima. 
hak dan kewenangan diplomat:
1.kekebalan terhadap diri sendiri
2. kekebalan yurisdiksional.
3. kekebalan dari kewajiban menjadi saksi
4. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman.
5. pembebasan dari pajak dan cukai 
Fungsi- fungsi konsuler:
1. melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya.
2. meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu kepengetahuan kedua negara.
3. menetapkan dan melakukan perkembangan dalam bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di negara penerima kepada negara pengirim. 
perbedaannya:
hukum diplomatik lebih menegaskan terhadap hubungan antar negara dan hukum konsuler lebih menegaskan hubungan antara individu atau pelayanan antar individu itu sendiri.
konsuler harus ditempatkan di negara penerima oleh negara pengirim sementara hukum diplomatik menuturkan bahwa negara tidak wajib pengiriman perwakilan ke negara penerima secara langsung. namun dapat di representasikan oleh duta besar negara pengirim di negara penerima yang lain untuk mengurus hubungan diplomatik negara penerima.

20. Josua Samuel & Tengku Sabila
Diplomatik : Menyangkut aspek aspek yang berhubungan dengan politik. hukum diplomatik juga mewakili kebijaksanaan politik pemerintahan negaranya. 
Konsuler : Menyangkut aspek aspek non politik lebih menitik beratkan kepada bidang perdagangan, perindustrian, perkapalan, instansi negara.

21. Yeremia Erick Tulenan

Hukum diplomatik merupakan bagian dari hukum internasional yang sebagian sumbernya sama dengan sumber hukum internasional. Dapat dikatakan hukum diplomatik merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip Hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar Negara yang dilakukan atas dasar pemufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut.
HUBUNGAN DIPLOMATIK
Negara adalah subjek utama hukum internasional dan berhak untuk melakukan kegiatan-kegiatan internasional.
Hak untuk mengadakan hubungan diplomatik (hak legasi)
-hak legasi aktif : hak Negara untuk mengirim/tidakmengirim wakilnya ke Negara lain.
-hak legasi pasif : hak Negara untuk menerima/menolak wakil Negara asing
FUNGSI-FUNGSI HUBUNGAN DIPLOMATIK
1. Mewakili Negara pengirim di Negara penerima.
2. Melindungi (di wilayah Negara penerima) kepentingan Negara dan WN yang diwakili.
3. Mempelajari kondisi dan perkembangan keadaan Negara penerima dan melaporkannya ke Negara yang diwakilinnya
4. Meningkatkan persahabatan dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan antar Negara pengirim dan penerima.
TEORI KEKEBALAN DIPLOMATIK
1. Exterritoriality theory - wakil diplomatik di anggap berada di wilayah Negara sendiri sehingga kebal terhadap hukum Negara penerima.
2. Representative character theory - kabal karena ia merupakan wakil dari Negara sendiri sehingga kabal terhadap hukum Negara penerima
3. Functional Necessity theory - utusan diplomatik diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna (kelebalan dalam menjalankan tugas)
HAK DAN KEWENANGAN PEJABAT DIPLOMATIK
a. Kekebalan terhadap diri pribadi
b. Kekebalan yurisdiksional
c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi
d. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
e. Pembebasan dari pajak dan cukai

Nama : BOB ALLEN SIMATUPANG
NIM : 00000010170
Hubungan diplomatik bersifat politis sedangkan hubungan konsuler bersifat non-politis dan cenderung mengurus masalah administratif dan komersial. Demi melaksanakan fungsi kekonsuleran di negara asing yang mengadakan hubungan konsuler dengannya, suatu negara mengangkat pejabat konsuler.
Konvensi Wina 1963 mengklasifikasikan dua jenis pejabat konsuler, yaitu Pejabat Konsuler Karir dan Pejabat Konsuler Kehormatan.
Contohnya, Indonesia dan Jerman secara resmi telah mengadakan hubungan diplomatik sejak tahun 1952 dan pada saat ini perwakilan Jerman di Indonesia terdiri dari satu Kedutaan Besar dan tiga Konsul Kehormatan,yang salah satunya terdapat di Medan. Ruang lingkup hubungan konsuler oleh Konsul Kehormatan Jerman di Medan terdiri dari pembukaan konsulat kehormatan, pengangkatan konsul kehormatan dan hal-hal operasional hubungan konsuler oleh konsul kehormatan.
Tugas dan fungsi Konsul Kehormatan Jerman di Medan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Konsulargesetz yang merupakan penegasan dari Konvensi Wina 1963. Sementara kekebalan dan keistimewaan yang diperoleh Konsul Kehormatan Jerman di Medan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat terbatas. Disarankan demi alasan penghematan dan efisensi, pengangkatan konsul kehormatan dapat dijadikan pilihan yang tepat oleh negara-negara yang ingin membuka perwakilan konsuler pada masa sekarang ini. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Konsul Kehormatan Jerman di Medan dapat meningkatkan perannya sebagai penghubung kegiatan bisnis antara Jerman dan Indonesia.
Terdapat 2 Perbedaan mendasar antara Hukum Diplomatik dengan Hukum Konsuler dan di dalam Hukum Konsuler tersebut:
1) Pemutusan Hubungan Diplomatik tidak secara otomatis seperti pemutusan Hubungan Konsuler
2) Dalam Hubungan Konsuler diperbolehkan adanya pejabat2 Konsuler Kehormatan sementara Diplomatik tidak ada. (Sesuai Pasal 1 Ayat 2 Konvensi Wina 1963 mengenai Pejabat Konsul dan Pejabat Konsul Kehormatan
3) Hubungan Diplomatik disimbolkan dengan pengiriman Dubes negara pengirim ke negara penerima dalam konteks perlindungan subyek hukum negara secara politis sedangkan hubungan Konsuler bersifat melindungi secara individu terhadap negara penerima selama tidak dilarang hukum nasional penerima.
Contoh lainnya, seorang yang mempunyai anak di negara orang lain bisa mengurus akte kelahiran atau paspor anaknya ke konsuler negaranya di negara dia bekerja tersebut. Lain hal, seorang WNI yang bermasalah dengan negara luar, diberi kewenangan terhadap negara asalnya untuk memberikan perlindungan secara politis antar kedua negara melalui diplomat yang dikirimkan yang nantinya ketika subyek hukum sudah beralih menjadi individu vs negara, perwakilan konsulerlah yang bertugas untuk melindungi rakyatnya dalam batas-batas hukum internasional
Oleh karena itu, pada contoh ini, dalam hal pemberian kekebalan dan keistimewaan terhadap Konsul Kehormatan seharusnya Indonesia dan Jerman membuat suatu perjanjian khusus mengenai hal tersebut agar lebih menjamin seorang konsul kehormatan dapat melaksanakan fungsi kekonsulerannya tanpa hambatan.
 
22. HENDRA RONALDI / 00000008578 & INARA MAHESA / 00000010060 
hukum diplomatik digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan dan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik. Pengertian hukum diplomatik itu kini telah meluas karena hukum diplomatik sekarang bukan sekedar mencakup hubungan diplomatik dan konsuler antar negara, akan tetapi juga meliputi keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Sedangkan
Hukum konsuler yaitu hubungan antar negara yang bersifat non politik contohnya yaitu seperti perekonomian, pendidikan, dan lain-lain.