1. Nama : Josua Samuel Silalahi
NIM
: 00000010211
Hukum
Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat
perdata”.
Hukum
Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang
bersifat perdata”
Perbedaan
antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering
dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan subyek HPI adalah individu.
Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan
sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu.
Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah dengan meninjau
urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik
maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur
urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).
2. Nama: Arina Sondang
NIM:
00000010318
Q:
perbedaan hukum internasional publik & hukum internasional privat
-Hukum
internasional publik: mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum
lainnya.
-Hukum
internasional privat: mengatur hubungan antara individu-individu atau
badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.
3.
Nama: Alifia Nabila
NIM:
00000009160
Hukum
Internasional Publik adalah Keseluruhan kaidah & asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (Hubungan Internasional)
Hukum
Internasional Privat adalah Hukum yang berlaku hanya di sebuah negara,contohnya
eropa
4.
Tengku Aniska Sabila
00000010192
Hukum
internasional publik itu mengatur hubungan antar negara.
Hukum
internasional privat mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dari
negara yang berbeda.
5. Nama: Muhammad Dhana Halim
Nim:
00000008825
Q
:Perbedaan hukum internasional private dan hukum internasional publik
A
: hukum internasional private adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk pada
hukum perdata nasional yang berlainan sedangkan hukum internasional publik itu
lebih cenderung mengatur hubungan atau persoalan yang melintadi batas negara
hubungan internasional dan tidak bersifat perdata.
6. Nama : Ardi Akbar Ramadhan
NIM
: 00000009956
Kelas
: HUKUM D
Hukum
internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori: hukum internasional publik
dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu
yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. hukum internasional merupakan
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat
perdata.Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber
hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu
Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum
hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan
doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum
nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
7.
Kevin Jonathan
Hukum
Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan
bersifat perdata. Hukum Perdata
Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan
hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum
perdata (nasional) yang berlainan.
8. Bukhari M
Menurut
saya hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
Dalam
arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan
dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Contohnya
tentang pernikahan,rumah,dll.
Sedangkan
hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan ant
ara
negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
warganegaranya. Dalan hukum publik ada beberapa bagian
-hukum
tata negara
-hukum
administrasi negaea
-hukum
pidana
9.
Nama : Rendi Dwi Akbar
Nim
: 00000009074
Q
:Perbedaan antara hukum internasional publik dan privat
1.
Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara
yang satu dengan negara-negara lain dalam lintas antar negata internasional
2.
Hukum internasional privat adalah hukum yang mengatur warga negara satu dengan
warga negara lain dalam hubungan internasional
10.
BOB ALLEN SIMATUPANG
00000010170
Hukum
internasional umum adalah suatu peraturan yang diatur dalam suatu hubungan
antar negara sedangkan hukum internasional privat adalah suatu hukum yang
mengatur antar individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang
berbeda.
menurut Hadi
Abdul Aziz Kammis, SH., pada LKS Kewarganegaraan XI semester II Hukum Perdata
Internasional (Privat International Law) adalah keseluruhan kaidah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang dilakukan oleh subjek hukum, yang
masing-masing tunduk pada system hukum perdata yang berbeda satu dengan lainnya
sedangkan Hukum Pidana Internasional (Public International Law) yaitu
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
11.Reza
Chandra
Hukum
privat adalah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum
privat meliputi hukum perdata dan hukum
dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum
perdata.
Hukum
publik adalah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan warganegaranya.
12. Anthonius Suryanto, 00000007422)
Perbedaan
hukum internasional publik dan hukum internasional privat:
-
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.
-
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada
hukum perdata (nasional) yang berlainan.
13. Nama : hendra ronaldi
Nim : 00000008578
Nim : 00000008578
Perbedaan
hukum internasional publik dan hukum internasional privat:
-
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.
-
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada
hukum perdata (nasional) yang berlainan.
14.
Getar Jiwa Adita
00000009877
D-1
KAT
1 :
Perbedaan
hukum internasional private dan publik Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori : hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Berbeda dalam definisi Hukum Internasional Privat merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan . Sedangkan Hukum Internasional Publik merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
15. Glenn Wijaya
00000008020
Q: Apa
perbedaan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional?
Hukum perdata
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum perdata
internasional mengatur tentang keperdataan. Sumber hukum perdata internasional
adalah hukum nasional masing-masing negara, tergantung mana yang dipilih.
Sedangkan hukum
publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang
satu dengan negata yang lain dalam hubungan internasional, dan hukum publik
internasional mengatur selain hal keperdataan. Sumber hukum publik
internasional adalah pasal 38 Mahkamah Internasional, yakni traktat,
yurisprudensi, kebiasaan dan pendapat para ahli hukum.
16. Ezmeralda Pawan
Hukum
Internasional Publik dibagi dalam dua pengertian, secara luas merupakan Hukum
Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional, sementara dalam arti
sempit hanya Hukum Internasional Publik.
Hukum
Internasional Publik adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum
yang dilakukan antar negara, contohnya perjanjian ekstradisi, penyelesaian
sengketa antara Indonesia dengan Malaysia, dll. Subjek Hukum Internasional
Publik adalah negara, organisasi internasional, individu, palang merah
internasional, badan hukum publik.
Hukum
Perdata Internasional menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda, contohnya
perkawinan WNI dengan WNA, perdagangan internasional. Subjek Hukum Perdata
Internasional antara lain adalah individu atau badan hukum perdata atau
hubungan antara warga negara.
17. Nama : Agustina
NIM : 00000008779
Perbedaan Hukum internasional publik dengan
privat Hukum internasional publik adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum yang diatur dan dilakukan antar negara. Contohnya : perjanjian ekstradisi dan penyeselaian sengketa antara negara
Sedangkan Hukum internasional Privat adalah
hubungan antara warga dengan warga bangsa lain yang berlaku secara individu
dengan individu lain. menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda. Contohnya
perkawinan WNI dengan WNA dan perdangan internasional
18.
Yehuda bimo
Hukum
internasional publik adalah hukum yang mengatur tentang keseluruhan hubungan
hukum yang melintasi batas negara antara negara dengan negara atau negara
dengan subjek hukum dan TIDAK bersifat perdata
Sedangkan
hukum internasional privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan privat
(perdata) yang melintasi batas negara antar subjek hukum.
SUMBER
: jurnalhukum (blogspot)
19. Melisa Salim
*Hukum
internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang menlintasi batas negara yang bukan bersifat
perdata
SEDANGKAN
*Hukum
internasional private/perdata ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
Perbedaannya
adalah hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara
SEDANGKAN hukum perdata Internasional mengatur hubungan antara orang perseorangan.
20.
Nama : Rezky kariema tupamahu
NIM
: 00000010197
Q
: apa perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat?
Menurut
saya , hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur
hubungan antar negara dan menyangkut kepentingan umum. Sedangkan hukum
internasional privat adalah hukum yang mengatur individu dengan individu lintas
negara dan sifatnya lebih ke hukum perdata
21.
Nova Shyntia R.D.Purba
NIM:00000009797
Jelaskan
Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat?
Hukum
Internasional Publik adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan yang
melintasi batas negara yang tidak bersifat perdata.
Hukum
Internasional Privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar warga
suatu Negara dan warga Negara lain dalam hubungan internasional yang bersifat
pedata.
22. Viky Devina Sohgar, 00000007881
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata
Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum
yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.
23. Kristi Puspita
00000008014
KAT
1
Q:
apa perbedaan hukum internasional publik dan privat?
Hukum
internasional publik : keseluruhan peraturan yg mengatur hubungan hukum yg
dilakukan antar negara.
Contoh:
perjanjian ekstradisi dan penyelesaian sengketa antar negara.
Hukum
internasional privat : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yg mengatur hubungan
perdata antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang
berbeda.
Contoh:
perkawinan WNI dan WNA, perdagangan internasional.
23.
Jenniefer Angel, 00000007885
Hukum
international privat : hukum yang mengatur hubungan antar perorangan yaitu
antara satu orang terhadap orang lain yang menitik beratkan kepentingan
perorangan. Di dalam arti sempit yang hanya berarti hukum perdata dan dalam
arti luas berartikan hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum
international publik: hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan
alat-alat perlengkapnya atau bisa juga diartikan dengan hubungan antara negara
dan warga negara. Hukum international publik terdiri dari banyak aspek
contohnya seperti: hukum tata negara, administrasi negara, dll. Jadi hukum
international publik mengatur juga hubungan antara satu negara dan negara lain
bukan perorangan. Tidak mengatur hukum keperdataan.
24.
Name: Jovano B.W Lango
Nim:
00000008050
Q: Perbedaan
hukum international publik dan privat
1
. Objeknya berbeda:
Publik:
objeknya adalah negara-negara
Privat:
objeknya adalah individu-individu
Persamaan
dari keduanya menyangkut tentang hal-hal lintas negara
2.sumber
hukum:
A) publik: traktat, yurisprudensi
B) privat: Hukum nasional
25.
Thomas Abraham
perbedaan hukum internasional umum dan hukum internasional private
hukum private internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk
kepada hukum perata(nasional)yang berlainan.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional)yang
bukan brsifat perdata.
26. Citra Fidencia
Hukum
Internasional Umum (Publik) : “Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan
bersifat perdata”.
Hukum
Internasional Privat :
“Keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas- batas negara yang berfat perdata”
27.
Nama: Yeremia
Tulenan
NIM:
00000009913
A:
-hukum international publik adalah peraturan hukum international yang mengatur
masalah atau hubungan yang melintasi batas negara baik antar negara dengan
negara hubungan international atau negara dengan subjek hukum international
selain negara, serta antar subjek hukum international selain negara satu sama
lain yang bukan perdata.
-hukum
publik international (hukum antar negara) adalah hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
international
28.
Nama : Melinda Fortuna
NIM
: 00000007627
Question
:
Perbedaan
hukum internasional umum dengan hukum internasional private
Answer
:
Hukum
internasional Private adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara
lain dalam hubungan internasional.
Hukum
Internasional Umum adalah hukum yang mengatur hububgan antara negara yang satu
dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.
29.
Nama : Louis Tappangan
NIM
: 00000009951
Hukum
internasional publik ialah hukum yang mengatur antara hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara(hubungan internasional) yang bukan mengenai perdata
melainkan bersifat umum dalam menanggapi suatu masalah antar negara dan
bangsa-bangsa yang bersifat umum.
Hukum
internasional privat ialah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara
pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum nasional.
30.
Nama: Kevin Christiansen David
NIM:
00000007755
Perbedaan
Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat adalah: Sifat hukum
dan persoalan yang diaturnya (objeknya).
31. Angela Novia Wangsa 00000007416
Q: apa perbedaan hukum internasional publik dan
hukum internasional privat
Hukum internasional publik adalah hukum yang
mengatur tentang hukum lintas batas negara untuk kepentingan negara atau
kepentingan umum (orang banyak). Sedangkan hukum internasional privat adalah
hukum yang mengatur tentang hukum lintas batas negara perseorangan.
Jika pada hukum internasional publik subjek nya
adalah negara, pada hukum internasional privat subjek nya adalah individu.
Dan sifat hukum pada hukum internasional publik
mengikat bagi banyak orang (seluruh rakyat dari negara yang bersangkutan),
sedangkan hukum internasional privat hanya mengikat bagi orang yang
bersangkutan.
32.
Nama: Aulia Rachmadani
NIM:
00000010134
Hukum
Internasional Publik
Mengatur
hubungan negara dan subjek hukum lainnya
Hukum
Internasional Privat
Mengatur
hubungan individu / badan hukum dari negara - negara yg berbeda.
33.
DENNIS
CHRISTIAN DAVID
00000007756
Hukum
internasional publik : mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum
lainnya.
Hukum
internasional privat : mengatur hubungan antara individu-individu atau
badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda
34. Afi Noviandari
Berdasarkan
isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan
pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada
kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini
diwakili oleh Negara.
35.
Nama: Kevin Christiansen David
NIM: 00000007755
Perbedaan
Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat adalah: Sifat hukum
dan persoalan yang diaturnya (objeknya).
36. Nama : hendra ronaldi
Nim : 00000008578
Q : Perbedaan hukum internasional publik dengan hukum internasional privat
A : perbedaannya adalah hukum internasional publik berisi tentang hubungan antar negara yang umum. Sedangkan hukum internasional privat berisi tentang hukum yg dilakukan antar individu yang berada di
Nim : 00000008578
Q : Perbedaan hukum internasional publik dengan hukum internasional privat
A : perbedaannya adalah hukum internasional publik berisi tentang hubungan antar negara yang umum. Sedangkan hukum internasional privat berisi tentang hukum yg dilakukan antar individu yang berada di
37. Sari
Erika
Answer:
Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat:
1. Subyek hukum Internasional
Publik: negara atau badan hukum publik/hubungan antarnegaraContohnya: Perjanjian Ekstradisi, Penyelesaian
Sengketa antara Indonesia dengan Australia
2. Sedangkan subyek Hukum Internasional Privat: individu atau
badan hukum perdata/ hubungan antar warga negara. Contohnya: kontak franchaise Mc
Donald antara perusahaan AS dengan perusahaan Indonesia (Phartiana,
2012).
38. Christopher Reza /00000007334
Hukum
Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
- hubungan / persoalan - persoalan yang melintasi batas negara yang bukan
bersifat perdata
Hukum
Internasional Perdata adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan
perdata antara para pelaku hukum yang masing - masing tunduk pada hukim perdata
nasional yang berlainan
Sehingga
perbedaannya adalah subjeknya pada Hukum Internasional Publik adalah
negara sedangkan Hukum Internasional Perdata adalah perorangan /
individu.
Hukum
Internasional Publik mengikat bagi banyak pihak dan tidak mengatur masalah
perdata, sedangkan Hukum Internasional Privat mengikat hanya bagi para pihak
yang membuatnya dan mengatur masalah perdata.
39.
KENDRA WIRATAMA SUGIHARTA
00000007406
perbedaan
antara hukum internasional publik dan hukum internasional privat.
Hukum internasional privat : mengatur hubungan antara individu-individu atau
badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.
memiliki
objek yang berbeda :
publik
: negara-negara
privat
: individu-individu
sumber
hukum nya :
publik
: traktat , yurisprudensi
privat :
hukum nasional
40.
Inara Mahesa Chaidir
00000010060
Law
D
Q:
Perbedaan hukum internasional umum dan hukum internasional privat
A:
Perbedaan
yang sangat menonjol antara hukum internasional umum dan hukum perdata
internasional terletak pada sumber hukumnya. Sumber hukum internasional umum
sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional
(traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui
bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat
pada ahli hukum). Sedangkan hukum perdata internasional menggunakan sumber
hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
41. Georgina
Agatha, 00000008460
Perbedaan
yang dapat kita lihat antara Hukum Internasionl Publik dan Hukum Internasional
Privat adalah:
Hukum
Internasional Publik dapat didefinisikan sebagai hukum yang
bersentuhan dengan otoritas negara, baik dengan negara dengan negara atau negara
dengan warganegara. Ciri-ciri dari Hukum Internasional public iyalah diatur
secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara-negara atau negara
individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya muatan politik.
Hukum
Internasional Privat dapat didefinisikan sebagai hukum yang
mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan
hukum. Ciri-ciri dari Hukum Internasional Privat yaitu tidak seluruhnya diatur
oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak
untuk kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik.
42. HOTASI ALBIN SUMITRO, 00000009906
47. Pietro Grassio
42. HOTASI ALBIN SUMITRO, 00000009906
hikum private internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau
hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing masing tunduk kepada hukum perata(nasional)yang berlainan.
hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan
internasional)yang bukan brsifat perdata.
43. Jacqueline A.Z, 00000009010
Hukum Internasional Publik adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat
perdata. Sedangkan Hukum Internasional Private adalah hukum yang di
buat dalam bentuk kaedah khusus yang berlaku bagi negara-negara
tertentu, seperti Konvensi Eropa mengenai HAM (Hak Asasi Manusia)
sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat
integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
44. Maulana
Hukum Internasional Publik adalah: Mengatur Hubungan antara Negara dan Subjek-Subjek Hukum lainnya
Hukum
Internasional Privat adalah: Mengatur Hubungan antara
Individu-Individu atau Badan-Badan Hukum dari Negara-Negara yang berbeda
45. Jessica/ 00000007616
Hukum internasional privat:
Hukum
internasional privat adalah hukum yang lahir karena perjanjian perdata
antara subjek hukum satu negara dengan negara lain atau antara subjek
hukum suatu negara dengan negara lain.
Hukum internasional Publik:
Hukum internasional publik adalah hukum yang diakui antar negara berdasarkan konvensi/ kesepakatan.
46. TONY GUNAWAN
Antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional sama-sama mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara akan tetapi mempunyai perbedaan di subyek hukumnya, di mana dalam Hukum Internasional subyek hukumnya lebih bersifat publik seperti negara, organisasi internasional, individu, tahta suci roma, palang merah internasional, pemberontak, beligerensi (pihak dalam sengketa), dan organisasi pembebasan, sedangkan dalam hukum perdata internasional subyek hukumnya sama seperti subyek hukum perdata nasional yaitu individu dan badan hukum akan tetapi antar negara yang berbeda sehingga masing-masing subyek hukum perdata tersebut mempunyai hukum perdata nasional masing-masing yang harus diputuskan hukum perdata negara mana yang akan dipakai jika terjadi sengketa/persoalan.
Contoh persoalan hukum internasional publik adalah masalah perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia atau seperti mengadili penjahat perang nazi yang melakukan kejahatan perang, dan sebagainya.
Contoh persoalan hukum perdata internasional adalah masalah perkawinan antara orang Indonesia dengan orang asing, hutang piutang antara perusahaan indonesia dengan perusahaan asing, dan sebagainya.
Kedua hal tersebut juga mempunyai perbedaan di sumber hukumnya yaitu dalam hukum internasional publik sumber hukumnya adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, putusan pengadilan dan ajaran-ajaran terkemuka dari berbagai negara sedangkan dalam hukum perdata internasional sumber hukumnya adalah hukum perdata nasional negara masing-masing.
Menurut John Austin hukum internasional publik itu isinya bukan kaedah-kaedah hukum tetapi berisi kaedah-kaedah moral dan etika yang dibuat atas dasar kehendak negara-negara sedangkan dalam hukum perdata internasional produknya dihasilkan melalui proses formal suatu negara yang dihasilkan oleh lembaga legislatif yang formal dan berdaulat.
47. Pietro Grassio
Hukum internasional publik berbeda dengan hukum perdata
internasional,hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan
asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing masing tunduk pada hukum perdata(nasional) yang berlainan .
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional)yang bukan bersifat perdata.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional)yang bukan bersifat perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar