Selasa, 17 Februari 2015

KAT 1

1. Nama : Josua Samuel Silalahi 
NIM : 00000010211

Hukum Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
Hukum Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”
 Perbedaan antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan subyek HPI adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).

2. Nama: Arina Sondang
NIM: 00000010318

Q: perbedaan hukum internasional publik & hukum internasional privat

-Hukum internasional publik: mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya.
-Hukum internasional privat: mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.

3. Nama:  Alifia Nabila
NIM:     00000009160
Hukum Internasional Publik adalah Keseluruhan kaidah & asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (Hubungan Internasional)
Hukum Internasional Privat adalah Hukum yang berlaku hanya di sebuah negara,contohnya eropa

4. Tengku Aniska Sabila
00000010192
Hukum internasional publik itu mengatur hubungan antar negara.
Hukum internasional privat mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda.

5. Nama: Muhammad Dhana Halim
Nim: 00000008825
Q :Perbedaan hukum internasional private dan hukum internasional publik
A : hukum internasional private adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan sedangkan hukum internasional publik itu lebih cenderung mengatur hubungan atau persoalan yang melintadi batas negara hubungan internasional dan tidak bersifat perdata.

6. Nama : Ardi Akbar Ramadhan
NIM   : 00000009956
Kelas : HUKUM D
 Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori: hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.

7. Kevin Jonathan
 Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.   Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. 

8. Bukhari M

Menurut saya hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Contohnya tentang pernikahan,rumah,dll.
Sedangkan hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan ant
ara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Dalan hukum publik ada beberapa bagian
-hukum tata negara
-hukum administrasi negaea
-hukum pidana

9. Nama : Rendi Dwi Akbar
Nim : 00000009074

Q :Perbedaan antara hukum internasional publik dan privat
1. Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara lain dalam lintas antar negata internasional
2. Hukum internasional privat adalah hukum yang mengatur warga negara satu dengan warga negara lain dalam hubungan internasional

10. BOB ALLEN SIMATUPANG
00000010170
Hukum internasional umum adalah suatu peraturan yang diatur dalam suatu hubungan antar negara sedangkan hukum internasional privat adalah suatu hukum yang mengatur antar individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.

menurut Hadi Abdul Aziz Kammis, SH., pada LKS Kewarganegaraan XI semester II Hukum Perdata Internasional (Privat International Law) adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang dilakukan oleh subjek hukum, yang masing-masing tunduk pada system hukum perdata yang berbeda satu dengan lainnya sedangkan Hukum Pidana Internasional (Public International Law) yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

11.Reza Chandra
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.

12. Anthonius Suryanto, 00000007422)
Perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat:
- Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
- Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

13. Nama : hendra ronaldi
Nim    : 00000008578 
Perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat:
- Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
- Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

14. Getar Jiwa Adita
00000009877
D-1

KAT 1 :
Perbedaan hukum internasional private dan publik   
Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori : hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Berbeda dalam definisi Hukum Internasional Privat merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan . Sedangkan Hukum Internasional  Publik merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

15. Glenn Wijaya
00000008020
Q: Apa perbedaan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional?
Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum perdata internasional mengatur tentang keperdataan. Sumber hukum perdata internasional adalah hukum nasional masing-masing negara, tergantung mana yang dipilih.
Sedangkan hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negata yang lain dalam hubungan internasional, dan hukum publik internasional mengatur selain hal keperdataan. Sumber hukum publik internasional adalah pasal 38 Mahkamah Internasional, yakni traktat, yurisprudensi, kebiasaan dan pendapat para ahli hukum.

16.  Ezmeralda Pawan
Hukum Internasional Publik dibagi dalam dua pengertian, secara luas merupakan Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional, sementara dalam arti sempit hanya Hukum Internasional Publik.
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan antar negara, contohnya perjanjian ekstradisi, penyelesaian sengketa antara Indonesia dengan Malaysia, dll. Subjek Hukum Internasional Publik adalah negara, organisasi internasional, individu, palang merah internasional, badan hukum publik.
Hukum Perdata Internasional menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda, contohnya perkawinan WNI dengan WNA, perdagangan internasional. Subjek Hukum Perdata Internasional antara lain adalah individu atau badan hukum perdata atau hubungan antara warga negara. 

17. Nama : Agustina
NIM : 00000008779
Perbedaan Hukum internasional publik dengan privat 
Hukum internasional publik adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum yang diatur dan dilakukan antar negara. Contohnya : perjanjian ekstradisi dan penyeselaian sengketa antara negara 
Sedangkan Hukum internasional Privat adalah hubungan antara warga dengan warga bangsa lain yang berlaku secara individu dengan individu lain. menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda. Contohnya perkawinan WNI dengan WNA dan perdangan internasional

18. Yehuda bimo
Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur tentang keseluruhan hubungan hukum yang melintasi batas negara antara negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum dan TIDAK bersifat perdata
Sedangkan hukum internasional privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan privat (perdata) yang melintasi batas negara antar subjek hukum.
SUMBER : jurnalhukum (blogspot)

19. Melisa Salim
*Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang menlintasi batas negara yang bukan bersifat perdata
SEDANGKAN
*Hukum internasional private/perdata ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
Perbedaannya adalah hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara SEDANGKAN hukum perdata Internasional mengatur hubungan antara orang perseorangan.

20. Nama : Rezky kariema tupamahu
NIM : 00000010197
Q : apa perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat?
Menurut saya , hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan menyangkut kepentingan umum. Sedangkan hukum internasional privat adalah hukum yang mengatur individu dengan individu lintas negara dan sifatnya lebih ke hukum perdata

21. Nova Shyntia R.D.Purba
NIM:00000009797
Jelaskan Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat?
Hukum Internasional Publik adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan yang melintasi batas negara yang tidak bersifat perdata.
Hukum Internasional Privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar warga suatu Negara dan warga Negara lain dalam hubungan internasional yang bersifat pedata.

22. Viky Devina Sohgar, 00000007881
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

23. Kristi Puspita
00000008014
KAT 1
Q: apa perbedaan hukum internasional publik dan privat?
Hukum internasional publik : keseluruhan peraturan yg mengatur hubungan hukum yg dilakukan antar negara. 
Contoh: perjanjian ekstradisi dan penyelesaian sengketa antar negara.
Hukum internasional privat : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yg mengatur hubungan perdata antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.
Contoh: perkawinan WNI dan WNA, perdagangan internasional.

23. Jenniefer Angel, 00000007885
 Hukum international privat : hukum yang mengatur hubungan antar perorangan yaitu antara satu orang terhadap orang lain yang menitik beratkan kepentingan perorangan. Di dalam arti sempit yang hanya berarti hukum perdata dan dalam arti luas berartikan hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum international publik: hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapnya atau bisa juga diartikan dengan hubungan antara negara dan warga negara. Hukum international publik  terdiri dari banyak aspek contohnya seperti: hukum tata negara, administrasi negara, dll. Jadi hukum international publik mengatur juga hubungan antara satu negara dan negara lain bukan perorangan. Tidak mengatur hukum keperdataan.

24. Name: Jovano B.W Lango 
Nim: 00000008050
Q: Perbedaan hukum international publik dan privat   
1 . Objeknya berbeda: 
Publik: objeknya adalah negara-negara    
Privat: objeknya adalah individu-individu 
Persamaan dari keduanya menyangkut tentang hal-hal lintas negara  
 2.sumber hukum:  
A) publik: traktat, yurisprudensi 
B) privat: Hukum nasional 

25. Thomas Abraham
perbedaan hukum internasional umum dan hukum internasional private
 hukum private internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk kepada hukum perata(nasional)yang berlainan.
 Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional)yang bukan brsifat perdata.

26. Citra Fidencia
Hukum Internasional Umum (Publik) : “Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
Hukum Internasional Privat : 
“Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang berfat perdata”

27. Nama: Yeremia Tulenan
A: -hukum international publik adalah peraturan hukum international yang mengatur masalah atau hubungan yang melintasi batas negara baik antar negara dengan negara hubungan international atau negara dengan subjek hukum international selain negara, serta antar subjek hukum international selain negara satu sama lain yang bukan perdata.
-hukum publik international (hukum antar negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan international

28. Nama : Melinda Fortuna
NIM    : 00000007627
Question :
Perbedaan hukum internasional umum dengan hukum internasional private
Answer :
Hukum internasional Private adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Internasional Umum adalah hukum yang mengatur hububgan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.

29. Nama : Louis Tappangan
NIM : 00000009951
Hukum internasional publik ialah hukum yang mengatur antara hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional) yang bukan mengenai perdata melainkan bersifat umum dalam menanggapi suatu masalah antar negara dan bangsa-bangsa yang bersifat umum.
Hukum internasional privat ialah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum nasional.

30. Nama: Kevin Christiansen David
NIM: 00000007755
Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat adalah: Sifat hukum dan persoalan yang diaturnya (objeknya).

31. Angela Novia Wangsa 00000007416
Q: apa perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat

Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur tentang hukum lintas batas negara untuk kepentingan negara atau kepentingan umum (orang banyak). Sedangkan hukum internasional privat adalah hukum yang mengatur tentang hukum lintas batas negara perseorangan.
Jika pada hukum internasional publik subjek nya adalah negara, pada hukum internasional privat subjek nya adalah individu.
Dan sifat hukum pada hukum internasional publik mengikat bagi banyak orang (seluruh rakyat dari negara yang bersangkutan), sedangkan hukum internasional privat hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan.

32. Nama: Aulia Rachmadani
NIM: 00000010134
Hukum Internasional Publik 
Mengatur hubungan negara dan subjek hukum lainnya
Hukum Internasional Privat
Mengatur hubungan individu / badan hukum dari negara - negara yg berbeda.

33. DENNIS CHRISTIAN DAVID
00000007756
Hukum internasional publik : mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya.
Hukum internasional privat : mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda

34. Afi Noviandari
Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.

35. Nama: Kevin Christiansen David

Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat adalah: Sifat hukum dan persoalan yang diaturnya (objeknya).

36. Nama : hendra ronaldi
Nim    : 00000008578

Q : Perbedaan hukum internasional publik dengan hukum internasional privat
A : perbedaannya adalah hukum internasional publik berisi tentang hubungan antar negara yang umum. Sedangkan hukum internasional privat berisi tentang hukum yg dilakukan antar individu yang berada di


37. Sari Erika
Answer: Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat:
1. Subyek hukum Internasional Publik: negara atau badan hukum publik/hubungan antarnegaraContohnya: Perjanjian Ekstradisi, Penyelesaian Sengketa antara Indonesia dengan Australia              
 2. Sedangkan subyek Hukum Internasional Privat: individu atau badan hukum perdata/ hubungan antar warga negara. Contohnya: kontak franchaise Mc Donald antara perusahaan AS dengan perusahaan Indonesia (Phartiana, 2012).           

38.  Christopher Reza /00000007334
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan - hubungan / persoalan - persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata
Hukum Internasional Perdata adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata antara para pelaku hukum yang masing - masing tunduk pada hukim perdata nasional yang berlainan
Sehingga perbedaannya adalah subjeknya pada Hukum Internasional Publik adalah negara  sedangkan Hukum Internasional Perdata adalah perorangan / individu.
Hukum Internasional Publik mengikat bagi banyak pihak dan tidak mengatur masalah perdata, sedangkan Hukum Internasional Privat mengikat hanya bagi para pihak yang membuatnya dan mengatur masalah perdata.

39. KENDRA WIRATAMA SUGIHARTA
00000007406
perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum internasional privat.

Hukum internasional publik : mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya.
Hukum internasional privat : mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda.
memiliki objek yang berbeda :
publik : negara-negara
privat : individu-individu
sumber hukum nya :
publik : traktat , yurisprudensi
privat : hukum nasional

40. Inara Mahesa Chaidir
00000010060
Law D

Q: Perbedaan hukum internasional umum dan hukum internasional privat
A: 
Perbedaan yang sangat menonjol antara hukum internasional umum dan hukum perdata internasional terletak pada sumber hukumnya. Sumber hukum internasional umum sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan hukum perdata internasional menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.

41. Georgina Agatha, 00000008460
Perbedaan yang dapat kita lihat antara Hukum Internasionl Publik dan Hukum Internasional Privat adalah:
Hukum Internasional Publik dapat didefinisikan sebagai hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara, baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara. Ciri-ciri dari Hukum Internasional public iyalah diatur secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara-negara atau negara individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya muatan politik.
Hukum Internasional Privat dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum. Ciri-ciri dari Hukum Internasional Privat yaitu tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik. 

42. HOTASI ALBIN SUMITRO, 00000009906
hikum private internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk kepada hukum perata(nasional)yang berlainan.
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional)yang bukan brsifat perdata.
 
43. Jacqueline A.Z, 00000009010
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan Hukum Internasional Private adalah hukum yang di buat dalam bentuk kaedah khusus yang berlaku bagi negara-negara tertentu, seperti Konvensi Eropa mengenai HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. 
 
44. Maulana
Hukum Internasional Publik adalah: Mengatur Hubungan antara Negara dan Subjek-Subjek Hukum lainnya
Hukum Internasional Privat adalah: Mengatur Hubungan antara Individu-Individu atau Badan-Badan Hukum dari Negara-Negara yang berbeda
 
45. Jessica/ 00000007616
Hukum internasional privat:
Hukum internasional privat adalah hukum yang lahir karena perjanjian perdata antara subjek hukum satu  negara dengan negara lain atau antara subjek hukum suatu negara dengan negara lain.
Hukum internasional Publik:
Hukum internasional publik adalah hukum yang diakui antar negara berdasarkan konvensi/ kesepakatan. 

46. TONY GUNAWAN
Antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional sama-sama mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara akan tetapi mempunyai perbedaan di subyek hukumnya, di mana dalam Hukum Internasional subyek hukumnya lebih bersifat publik seperti negara, organisasi internasional, individu, tahta suci roma, palang merah internasional, pemberontak, beligerensi (pihak dalam sengketa), dan organisasi pembebasan, sedangkan dalam hukum perdata internasional subyek hukumnya sama seperti subyek hukum perdata nasional yaitu individu dan badan hukum akan tetapi antar negara yang berbeda sehingga masing-masing subyek hukum perdata tersebut mempunyai hukum perdata nasional masing-masing yang harus diputuskan hukum perdata negara mana yang akan dipakai jika terjadi sengketa/persoalan.

Contoh persoalan hukum internasional publik adalah masalah perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia atau seperti mengadili penjahat perang nazi yang melakukan kejahatan perang, dan sebagainya.
Contoh persoalan hukum perdata internasional adalah masalah perkawinan antara orang Indonesia dengan orang asing, hutang piutang antara perusahaan indonesia dengan perusahaan asing, dan sebagainya.

Kedua hal tersebut juga mempunyai perbedaan di sumber hukumnya yaitu dalam hukum internasional publik sumber hukumnya adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, putusan pengadilan dan ajaran-ajaran terkemuka dari berbagai negara sedangkan dalam hukum perdata internasional sumber hukumnya adalah hukum perdata nasional negara masing-masing.

Menurut John Austin hukum internasional publik itu isinya bukan kaedah-kaedah hukum tetapi berisi kaedah-kaedah moral dan etika yang dibuat atas dasar kehendak negara-negara sedangkan dalam hukum perdata internasional produknya dihasilkan melalui proses formal suatu negara yang dihasilkan oleh lembaga legislatif yang formal dan berdaulat.

47. Pietro Grassio
Hukum internasional publik berbeda dengan hukum perdata internasional,hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk pada hukum perdata(nasional) yang berlainan .
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional)yang bukan bersifat perdata.
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar