Jumat, 20 Februari 2015

Latihan 6


1. Melisa Salim, 00000008083

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia
Pasal-pasal yang mengandung yurisdiksi:
1. Teritorial
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
 2. Universal
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
 2. Nasionalitas
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
3. Passive Personalitias
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
 Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
 4. Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction)
 Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
 Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
 5. Ekstrateritorial (Effect Doctrine)
 Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

2. Viky Devina Sohgar, 00000007881
Teritorial ;
Pasal 2 :    “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi              setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Pasal 3 :    “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang         yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di     dalam kendaraan         air atau pesawat udara Indonesia”.

Universal ;
Pasal 4 (4) :     “Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal - pasal 438, 444, sampai             dalam pasal 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang                     penyerahan     kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479                 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum”.

Nasionalitas ;
Pasal 5 :
(1) “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana”.
(2) ”Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.

Passive Personalitias ;
Pasal 4 (1) : “Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap                         martabat / kehormatan     Presiden Republik Indonesia dan Wakil                     Presiden Republik Indonesia”.
Pasal 4 (2) :    “Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas                         Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh                         pemerintah Indonesia”.
Pasal 4 (3) :    “Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat -                     sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian -                 bagiannya”.
Pasal 4 (4) :    “Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan                             pembajakan     pesawat udara Indonesia”.

Prinsip Perlindungan ;
Pasal 4 (2) :    “Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas             bank atau tentang meterai atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh             pemerintah Republik Indonesia”.

Effect Doctrine ;
Pasal 4 (2) :    “Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas             bank atau tentang meterai atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh             pemerintah Republik Indonesia”.

3. Ardi Akbar
Nasionalis, prinsip perlindungan, efek dokterine Universal dan Teretorial: Hukum Pidana (KUHP) Buku I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut prinsip territorial, prinsip bendera negara kapal dan prinsip pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip perlindungan, prinsip universal, dan prinsip dual criminality.

4. Kristi Puspita, 00000008014
1. Asas Teritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :  
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. “
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :  
“Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”

2. Asas Universal.
Pasal 4 dan 8 KUHP, dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).

3. Asas Nasionalitas.
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

4.Passive Personalitias.
Pasal 4 KUHP.

5. Prinsip Perlindungan.
Pasal 4 KUHP. Seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan  Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia : 
a.             Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
b.             Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
c.              Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d.             Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. 
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu : 
  1. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
  2. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
  3. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
  4. Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)

6. Effect Doctrine.
Pasal 9 KUHP.

5. Muhammad Dhana Halim
Pelajaran : Hukum Internsional
  • Teritorial : Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.
    Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
    Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
    Pasal 3 yang berbunyi: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.”
  • Universal  : Dasar pengaturan yurisdiksi kriminal terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut prinsip territorial, prinsip bendera negara kapal dan prinsip pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip perlindungan, prinsip universal, dan prinsip dual criminality
  • Nasionalitas : Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia pergi. Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
    Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
    Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
    ke-1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
    ke-2. salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
    Ayat 2: “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
  • Passive Personalitas : Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.
    Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.
  • Prinsip Perlindungan : Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.
    Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.
  • Effect Doctrine : -
6. Anthonius, 00000007422
Pasal-pasal manganut jurisdiksi
Teritorial: Pasal 2 KUHP 
Universal:Pasal 2-5 dan 8 KUHP
Nasionalitas:Pasal 5 KUHP
Passive Personalitias: Pasal 4 KUHP
Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine: Pasal 9 KUHP

7. Angel Vhya
-.Asas teritorial : dimana kejahatan terjadi dalam wilayah Indonesia.
Ct : Pasal 2  KUHP, dimana undang-undang RI berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah RI yang melakukan tindak pidana, dan pasa pasal 3 KUHP, dimana undang-undang RI juga berlaku bagi setiap orang yang ada di luar wilayah RI melakukan tindak pidana namun berada dalam pesawat /kapal berbendera Indonesia.  Pasal yang lainnya adalah pasal-pasal yang ada dalam buku II dan buku III
-.Asas Nasionalitas :
Dimana yang melakukan tindak pidana adalah WNI, maka dihukum sesuai dengan kewarganegaraannya.
Ct: Pasal 5 KUHP, dimana pasal ini berlaku bagi WNI yang berada diluar Indonesia, dimana jika WNI melakukan tindak pidana diluar Indonesia, namun dia berkewarganegaraan Indonesia, maka dia dapat dihukum sesuai dengan undang-undang Indonesia.              Contoh: kejahatan pada pasal 160, 161, 240, 279, 450,451
-.Asas Passive Personality :
Asas ini berlaku, dimana tindak pidana yang dilakukan membuat WNI menjadi korban.
Ct:  Pasal 4 KUHP, dimana warga negara asing selain Indonesia dapat dihukum sesuai Undang-undang jika melakukan tindak pidana.
-.Asas Universal :
Dimana semua negara memiliki Jurisdiksi untuk mengadili.
Ct:  Pasal 4 KUHP
-.Asas Protektif :
Asas ini berlaku ketika perbuatan tindak pidana itu merugikan negara Indonesia, maka Indonesia dapat mengadili pelaku tindak pidana tersebut.
Ct :  Pasal 4 KUHP, dimana tindak kejahatan yang dilakukan merugikan negara, pada ayat 2 disebutkan bahwa kejahatan tentang mata  uang kertas negara yang seharusnya di keluarkan Indonesia, hal ini merugikan Indonesia. Juga pada ayat 3 dikatakan tentang pemalsuan surat-surat aau sertikat hutang, yang dampaknya dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Maka pelaku dapat diadili di Indonesia.
-.Effect Doctrine :
Penekanannya ada pada dampak yang dihasilkan dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Ct : pasal 4 dan 5 KUHP
8. Jenniefer Angel, 00000007885
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut jurisdiksi:
  • Teritorial:
Pasal 2 KUHPidana -> “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi setiap orang yang dalam daerah Republik Indonesia melakukan sesuatu tindak pidana.”
Pasal 3 KUHPidana -> “ Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia (UU. No. 4/1976). “
Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Universal: Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalahdilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
  • Nasionalitas: Pasal 5 KUHPidana ->
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negarayang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan. Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’  , sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif) karena Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga Negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional.
  • Passive personalitas: Pasal 1 KUHPidana
  • Prinsip Perlindungan: Pasal 4 KUHPidana -> Pasal ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
a. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
b. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
c. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
d. Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
  • Effect doctrine: Pasal 9 KUHPidana
9. Georgina Agatha, 00000008460
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi Teritorial:
Bab II pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme mengatakan bahwa:“Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan/bermaksud melakukan tindak pidana terorisme diwilayah Indonesia/ di negara lain yang memiliki yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan” Dalam konsideran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme menyatakan bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisisasi dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Juga tercantum Asas wilayah atau teritorialitas ini di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
Pasal 3 yang berbunyi: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.”
Pasal 3 KUHP ini sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2.
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi Universal:
Berdasar dari pasal 7 Undang-undang 19 Februari 1999 tentangHukuman atas Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional atau yang biasadisebut sebagai hukum Belgia menyatakan bahwa negaranya mempunyai Yurisdiksi atassuatu pelanggaran hukum, dimanapun pelanggaran tersebut dilakukan, yaitu Jurisdiksi Universal.
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi Nasional:
Pasal 5: ( 1 )  Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi  
                        warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia.
Dalam pasal ini diletakkan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit. Warga negara Indonesia yang berbuat salah satu dari kejahatan sebagaimana tersebut dalam sub I dari pasal ini, meskipun diluar Indonesia, dapat dikenakan undang-undang pidana Indonesia. Apabila mereka itu berbuat peristiwa pidana lainnya yang oleh undang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan ( pelanggaran ), tidak hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, jika perbuatan yang dilakukan itu oleh undang-undang di negara Asing dimana perbuatan itu telah dilakukan, diancam pula dengan hukuman. Hal ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia dan tidak bagi Warga negara Asing, kecuali jika setelah berbuat peristiwa itu, ia masuk warga negara Indonesia.
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi Passive Personalitias:
Pasal 4 KUHP. Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
  1. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1). 
  2. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
  3. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
  4. Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi Effect Doctrine:
Pasal 9 KUHP.

10. Yehuda Bimo, 00000007872

TERITORIAL
Pasal 2 KUHP
NASIONALITAS
Pasal 4 KUHP
UNIVERSAL
2-5 dan 8 KUHP
PASIVE PERSONALITY
Pasal 4 KUHP
PERLINDUNGAN
Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine
Pasal 9 KUHP

11. Jonathan Kevin Tatuil, 00000008560

Pasal-pasal manganut jurisdiksi
Teritorial: Pasal 2 KUHP
Universal:Pasal 2-5 dan 8 KUHP
Nasionalitas:Pasal 5 KUHP
Passive Personalitias: Pasal 4 KUHP
Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine: Pasal 9 KUHP

12. Chelsea Timotius

- Teritorial: Pasal 2 KUHPidana
- Universal: Pasal 2-5 dan pasal 8 KUHPidana
-Nasionalitas: Pasal 5 KUHPidana
-Passive Personalitias: Pasal 4 KUHPidana
-Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHPidana
-Effect Doctrine: Pasal 9 KUHPidana

13. Christopher Reza Soebijantoro, 00000007334
Asas teritorial : dimana kejahatan terjadi dalam wilayah Indonesia.
 Pasal 2  KUHP, yang mengatakan undang-undang RI berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah RI yang melakukan tindak pidana.
Pasal 3 KUHP, yang mengatakan undang-undang RI juga berlaku bagi setiap orang yang ada di luar wilayah RI yang melakukan tindak pidana namun berada dalam pesawat /kapal yang berbendera Indonesia.  
Asas Nasionalitas : Dimana JurisdiKasi negara berlaku kepada setiap warns negaranya dimanapun warns negara tersebut berada
   Pasal 5 KUHP, dimana pasal ini berlaku bagi WNI yang berada diluar Indonesia, dimana jika WNI melakukan tindak pidana diluar Indonesia, namun dia berkewarganegaraan Indonesia, maka dia dapat dihukum sesuai dengan undang-undang Indonesia.
Asas Passive Personality : Asas ini berlaku, dimana tindak pidana yang dilakukan membuat WNI menjadi korban.
Pasal 4 KUHP, Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
Asas Universal : Semua negara memiliki Jurisdiksi untuk mengadili.
Pasal 4 KUHP, Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
Asas Protektif : berlaku ketika perbuatan tindak pidana itu merugikan negara Indonesia, maka Indonesia dapat mengadili pelaku tindak pidana tersebut.
Pasal 4 KUHP, dimana tindak kejahatan yang dilakukan merugikan negara, didalam ayat 2 disebutkan  suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia, Hal ini merugikan Indonesia. Juga pada ayat 3 disebutkan mengenai pemalsuan surat-surat atau sertikat hutang, yang dampaknya dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Maka pelaku dapat diadili di Indonesia.
Effect Doctrine : Penekanannya pada dampak yang dihasilkan dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 4 dan 5 KUHP 

14. Jimmy Raymond Tjhie, 00000008096

Asas Teritorial diatur dalam pasal 2-3 KUHP:

Pasal 2:
 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
 Pasal 3:
 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Asas Nasionalitas diatur dalam pasal 5- 6 KUHP:

Pasal 5:
"(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
 2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. 
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan

Pasal 6: Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Asas Universal diatur dalam Pasal 438, 444 KUHP:
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.

(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.

Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Asas Nasional Pasif  diatur dalam pasal 4 KUHP:

Pasal 4 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Asas Perlindungan dan effective doctrine diatur dalam pasal 4 ayat (2) KUHP:

Pasal 4 ayat (2).

suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

15. Louis Tappangan, 00000009951
Asas Teritorial
Asas ini terdapat dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi: “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”. Dalam pasal ini dimaksudkan bahwa undang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang baik warga Indonesia maupun warga asing yang melakukan tindak pidana tidak hanya di wilayah kekuasaan Indonesia melainkan di tempat terjadinya delik. Asas ini diperluas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 KUHP yang berbunyi:
“Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berlakubagi setiap orang yang diluar wilayah indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”

2. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Dikatakan melindungi kepentingan internasional (kepentingan universal) karena rumusan pasal 4 ke-2 KUHP (mengenai kejahatan pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan pasal 4 ke-4 KUHP (mengenai pembajakan kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak menyebutkan mata uang atau uang kertas Negara mana yang dipalsukan atau kapal laut dan pesawat terbang negara mana yan dibajak.
Pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dimaksud dalam pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau uang kertas Negara Indonesia, akan tetapi juga mungkin menyangkut mata uang atau uang kertas Negara asing. Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang dimaksud dalam pasal 4 ke-4 KUHP dapat menyangkut kapal laut Indonesia atau pesawat terbang Indonesia, dan mungkin juga menyangkut kapal laut atau pesawat terbang Negara asing.
Jika pemalsuan mata uang atau uang kertas, pembajakan kapal laut atau pesawat terbang adalah mengenai kepemilikan Negara asing, maka asas yang berlaku adalah asas melindungi kepentingan internasional (asas universal).

Pasal 7 KUHP
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonsia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua”.
Pasal ini mengenai kejahatan jabatan yang sebagian besar sudah diserap menjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi pasal-pasal tersebut (pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435) telah dirubah oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan tersendiri sekalipun masih menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu.

Dalam hal demikian apakah pasal 7 KUHP masih dapat diterapkan ? untuk masalah tersebut harap diperhatikan pasal 16 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : “setiap orang di luar wilayah Negara republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14”
Pasal 8 KUHP

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua  dan Bab IX buku ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam ordonansi perkapalan”.

Dengan telah diundangkannya tindak pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana / prasarana penerbangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1976 yang dimasukkan dalam KUHP pada Buku Kedua Bab XXIX A. pertimbangan lain untuk memasukkan Bab XXIX A Buku Kedua ke dalam pasal 8 KUHP adalah juga menjadi kenyataan bahwa kejahatan penerbangan sudah digunakan sebagai bagian dari kegiatan terorisme yang dilakukan oleh kelompok terorganisir pasal 9 KUHP.

Diterapkannya pasal-pasal 2-5-7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum-hukum internasional.

Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka
Duta besar Negara asing beserta keluarganya meeka juga mempunyai hak eksteritorial.
Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.
3. Asas personalitas (nasional aktif)
Asas ini diatur dalam pasal 5 KUHP yang menyatakan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana baik didalam maupun diluar wilayah Indonesia. Artinya bahwa seolah-olah hukum melekat pada diri orangnya, akan mengikuti kemanapun dia pergi.

4.Asas Perlindungan
Dalam pasal 4 KUHP ini terkandung asas melindungi kepentingan yaitu melindungi kepentingan nasional dan melindungi kepentingan internasional (universal). Pasal ini menentukan berlakunya hukum pidana nasional bagi setiap orang (baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing) yang di luar Indonesia melakukan kejahatan yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
16. Jovano B.W Lango, 00000008050
Undang-undang pidana yang berhubungan dengan 
1.Teritorial:  
-Pasal 2: ketentuan pidana dalam perundang-undangan dengan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. 
-Pasal 3: ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. 
-Pasal 8: ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana di maksud dalam bab XXIX buku kedua dan IX buku ketiga: begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapan Indonesia, maupun dalam Ordonasi Perkapalan.   

2. Asas universal: 
-Pasal 4 ayat 4: salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438,444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf i,m,n dan o tentang kejahatan yang mengancam penerbangan sipil. 

3.Asas nasionalis:  
-Pasal 5: “(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.
Sekalipun rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional 
-Pasal 6:  “ Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”.
Latar belakang ketentuan pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP adalah untuk melindungi kepentingan nasional timbal balik (mutual legal assistance). Oleh karena itu menurut Moeljatno, sudah sewajarnya pula diadakan imbangan pulu terhadap maksimum pidana yang mungkin dijatuhkan menurut KUHP Negara asing tadi.  


4. Asas perlindungan:  
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan  Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131; 
2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
4. Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.    


5. Effect doctrine: 
Pasal 4 ayat 2: Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia 

6.  Personalitas: 
“(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.
Sekalipun rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional.

17. Citra Fidencia

1. Asas Teritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan : 
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. “
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : 
“Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”

2. Asas Universal.
Pasal 4 dan 8 KUHP, dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).

3. Asas Nasionalitas.
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

4.Passive Personalitias.
Pasal 4 KUHP.

5. Prinsip Perlindungan.
Pasal 4 KUHP. Seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan  Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia : 
a)      Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
b)      Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
c)      Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d)     Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. 
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu : 
  1. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
  2. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
  3. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
  4. Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)

6. Effect Doctrine.
Pasal 9 KUHP.
18. Yeremia Tulenan, 00000009913
1. TERITORIAL
§  Prinsip yurisdiksi territorial (territorial jurisdiction principle) adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan ketentuan hukumnya terhadap peristiwa pidana (internasional) yang terjadi di wilayah negaranya;
Diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :
"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia."


Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :
"Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.


2. UNIVERSAL
Diatur dalam pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).

Berlakunya hukum pidana terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu hukum internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP, yang berbunyi pasal-pasal 2 – 5, 7 dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hukum internasional.

3. NASONALITAS (active personalitas)
§  Prinsip yurisdiksi personal aktif adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan ketentuan hukum pidana nasionalnya terhadap peristiwa pidana (internasional) yang dilakukan oleh warga negaranya, dimana pun peristiwa pidana itu terjadi.
Dalam Pasal 5 KUHP menyatakan :

(1). Ketetentuan pidana dalam undang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

4. NASIONALITAS (PASSIVE PERSONALITAS) atau Yurisdiksi Perlindungan (Protective)
§  Prinsip yurisdiksi personal pasif adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan ketentuan hukum pidana nasionalnya terhadap peristiwa pidana (internasional) korbannya adalah warga negaranya, dimanapun peristiwa pidana itu terjadi;
§  Prinsip yurisdiksi atas dasar perlindungan (protective jurisdiction principle) adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan ketentuan hukumnya terhadap peristiwa pidana yang terjadi di luar wilayah negaranya dan dilakukan oleh atau korbannya bukan warga negaranya, tetapi peristiwa pidana (internasional) tersebut membahayakan kepentingan keamanan, politik dan ekonomi negaranya.
Melindungu kepentingan nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
  1. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
  2. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
  3. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
  4. Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).


Ketentuan yang tercantum di dalam pasal 8 juga termasuk asas perlindungan. Pasal itu berbunyi: “Peraturan hukum pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi nahkoda dan orang yang berlayar dengan alat pelayar Indonesia di luar Indonesia, juga pada waktu mereka tidak berada di atas alat pelayar, melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana, yang tersebut dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga tersebut dalam undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas-pas kapal di Indonesia dan yang tersebut dalam undang-undang (ordonansi) kapal 1935.”
Pasal 8 ini memperluas berlakunya pasal 3. Dasar pemikiran sehingga ketentuan ini diciptakan, ialah untuk melindungi kepentingan hukum negara Indonesia di bidang perkapalan.


5. UNIVERSAL
Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Yang dilindungi di sini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia.
Tindak pidana yang dimaksud diatur dalam Pasal 4 sub 2 dan 4 KUHP. Kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan Internasional. Dalam Pasal 9 diatur pengecualian yang diatur dalam Pasal 2, 5, 7 dan 8. Khususnya berkaitan dengan Pasal 2 menyangkut perkecualian yang diakui dalam hukum Internasional, seperti :
- Kepala Negara asing
- Duta / duta besar atau perwakilan negara asing
- Anak Buah Kapal perang asing
Mereka ini mendapatkan hak kekebalan Diplomatik berdasarkan asas “Exterritorialitas atau immunitas(kekebalan)”


EFFECT DOCTRINE
RUU KUHP 2004 sebagai ius constituendum telah mengadopsi doktrin Strict Liability dan Vicarius Liabiliy. Hal itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) dari RUU tersebut :
Bagi tindak pidana tertentu, undang-undang dapat menentukan bahwa dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Pasal 35 ayat (3) RUU KUHP 2004 :
Dalam hal tertentu, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, jika ditentukan dalam suatu undang-undang.

19. Pietro Yulio

1. Asas Teritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan : 
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. “
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : 
“Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”

2. Asas Universal.
Pasal 4 dan 8 KUHP, dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).

3. Asas Nasionalitas.
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

4.Passive Personalitias.
Pasal 4 KUHP.

5. Prinsip Perlindungan.
Pasal 4 KUHP. Seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan  Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia : 
a)      Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
b)      Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
c)      Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d)     Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. 
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu : 
1.    Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
2.    Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
3.    Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
4.    Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)

6. Effect Doctrine.
Pasal 9 KUHP.
20. Sari Eka
Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Ketentuan ini memperluas berlakunya pasal 2 KUHP, tetapi tidak berarti bahwa perahu (kendaraan air) dan pesawat terbang lalu dianggap bagian wilayah Indonesia. Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.

Asas Universal

Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum-hukum internasional.

Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi : 
  1. Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka
  2. Duta besar Negara asing beserta keluarganya meeka juga mempunyai hak eksteritorial.
  3. Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
  4. Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.
Asas Nasionalitas
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6 dan Pasal 7

Asas Nasional Pasif atau Perlindungan
Pasal 4 ayat 1, 4 ayat 3, dan Pasal 8
Asas Effect Doctrin
Pasal 5
21. Melinda Fortuna, 00000007627
Pasal 2 KUHP mengandung asas teritorial yaitu "aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yg melakukan perbuatan pidana didalam Indonesia"
Pasal 4 KUHP mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan yaitu "aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yg diluar Indonesia melakukan....."
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengandung asas nasionalitas yaitu "aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yg diluar Indonesia melakukan...."
Pasal 7 kuhp mengandung asas nasionalitas aktif dan juga sekaligus mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
Pasal 9 mengandung asas universalitas yaitu "berlakunya pasal 2-5, dan pasal 7-8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yg diakui dalam hukum internasional" sehingga terhadap kejahatan yg dianggap bersifat universal menurut hukum internasional maka berlaku hukum internasional yg diakui.
Effect doctrine yaitu ada didalam pasal 438 ayat (1) ke-1 tentang pembajakan laut, dalam pembajakan laut meskipun indonesia tidak ada sangkut pautnya dengan kapal yg membajak atau kapal yg dibajak tetapi atas pembajakan laut tersebut ada efek (effect doctrine) terhadap indonesia sehingga pasal ini bisa dimasukkan kedalam kategori pasal mengenai effect doctrine 
22. Jessica, 00000007616
asas teritorial: pasal 2 KUHP

Pasal 4 KUHP ->mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan 

asas nasionalitas: Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) 

Pasal 7 KUHP -> asas nasionalitas aktif dan mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan

asas universalitas: Pasal 9 dan juga "berlakunya pasal 2-5, dan pasal 7-8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional"

Effect doctrine yaitu ada didalam pasal 438 ayat (1)

23. Rendi Dwi Akbar, 00000009074
Pasal-pasal manganut jurisdiksi
Teritorial: Pasal 2 KUHP
Universal:Pasal 2-5 dan 8 KUHP
Nasionalitas:Pasal 5 KUHP
Passive Personalitias: Pasal 4 KUHP
Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine: Pasal 9 KUHP

24. Nova Shyntia Ryan Dinata Purba, 00000009797
Jurisdiksi Teritorial   : KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :  
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Perluasan dari Asas Teritorial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :  
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

Jurisdiksi Universal : Undang-undang Hukum Pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh dunia, ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4 “salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m,
n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil”

Jurisdiksi Nasionalitas: Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana".

Jurisdiksi Passive Personalitias: Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1)
ke – 1     Buku kedua Bab I dan II, 160, 161, 240,     279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah melakukan TP berubah menjadi WNI
TKP    : di luar wilayah Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan, apabila hukum asing tidak mengancamnya.

Jurisdiksi Prinsip Perlindungan: berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 KUHP. Kejahatan itu terdiri dari:
1.      Kejahatan terhadap keamanan negara;
2.      Kejahatan tentang materi dan merk yang dikeluarkan oleh pemerintah (pasal 4 ayat 2);
3.      Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat htang yang menjadi beban negara (pasal 4 ayat3);
4.      Kejahatan jabatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai negara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5.      Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP).
25. Kevin Christiansen David, 00000007755
1. Asas Teritorial


Pasal 2 KUHP: "ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia"


Diperluas dengan pasal 3 KUHP: "ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pinsana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia"


2. Asas Universal


Pasal 4 ayat 4 KUHP: "salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444, sampai dalam pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum."

3. Asas Nasionalitas

Pasal 5 KUHP menyatakan: (1). ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang diluar Indonesia melakukan : sudah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279,  450, dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana  dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

4. Passive Personalitas

1) Kejahatan terhadap keamanan Negara atau kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)

2) Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang kertas Negara atau mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / material dan merk yang digunakan pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)

3) Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)

4) Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-3)

5. Asas Perlindungan

Pasal 4 ayat 2: suatu kejahatan tentang mata uang atau uang kertas bank atau tentang material atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia

6. Effect Doctrine

Pasal 4 ayat 2: suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang material atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia

26. Tengku Sabilla
Pasal 2 KUHP mengandung asas teritorial yang menyatakan 
"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. "


Pasal 4 KUHP mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan yang menyatakan " 

Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi dan ayat (2) mengandung asas nasionalitas

Pasal 7 kuhp mengandung asas nasionalitas aktif dan mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan

Pasal 9 mengandung asas universalitas yaitu "berlakunya pasal 2-5, dan pasal 7-8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yg diakui dalam hukum internasional"

Effect doctrine yaitu ada didalam pasal 438 ayat (1)

27. INARA MAHESA CH, 00000010060
1. Pasal-pasal yang menganut juridiksi territorial (Pasal 2 & 3 KUHP)
 Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.


2. Pasal 4 KUHP yang menganut juridiksi universal yairu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan ke-4  salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444-446 mengenai pembajakan  laut dan tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.

3. Pasal-pasal yang menganut nasionalitas (Pasal 5,6,dan 7 KUHP)
Pasal 5 (1) Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan ke-1 salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II. Buku Kedua dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451 (Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara)
Pasal 6 Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
Pasal 7 Aturan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab XXVIII Buku Kedua.

4. Pasal yang menganut passive personalitas 
Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan ke-1 salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 104,106,107,108,110,111 bis ke-1,127 dan 131 


5. Pasal-pasal yang menganut prinsip perlindungan ( protectivejurisdiction) Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan ke-2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.


6. Pasal-pasal yang menganut effect doctrine
Pasal 4 ayat 2, suatu kejahatan tentang mata uang yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia

28. Hotasi Albin, 00000009906
Asas Teritorial Dalam KUH Pidana :
·       Pasal 2 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
·       Pasal 3 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana  di dalam kapal Indonesia.

Bunyi Pasal 3 ini telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 1976 menjadi sebagai berikut :

Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Asas Universal Dalam KUH Pidana :
·       Pasal 4 butir ke-4 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-4  salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444-446 mengenai pembajakan   laut dan tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.

Pasal 4 angka 4 telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 1976 sehingga berbunyi sebagai berikut :

ke-4 salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l,m,n,dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Asas Nasionalitas dalam KUHPidana :
·       Pasal 5 (1) Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1 salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II. Buku Kedua dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451 (Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara)
ke-2 salah satu perbuatan yang oleh suatu  aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
·       Pasal 5 (2) Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
·       Pasal 6 Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
·       Pasal 7 Aturan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
Asas Passive Personalitas dalam KUH Pidana :
·       Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1 salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 104,106,107,108,110,111 bis ke-1,127 dan 131 ; (yang dilindungi adalah Indonesia dan Warga Negara Indonesia).
Asas Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam KUH Pidana adalah :
·       Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

Asas Effect Doctrine dalam KUH Pidana adalah :
·       Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-3 pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah tulen dan tidak dipalsu.
29. Bob Allen Simatupang, 00000010170
A. Asas Teritorial dalam KUHP ialah Pasal 2 KUHP dan Pasal 3 KUHP:

Pasal 2 KUHP : Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap

orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.

Pasal 3 KUHP : Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang

yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana  di dalam kapal Indonesia.

Pasal yang menganut Juridiksi Teritorial ialah Pasal 438 KUHP tentang Kejahatan

Pelayaran mengenai (1) Karena Pembajakan di laut dipidana, (2) Disamakan dengan tidak

mempunyai surat kuasa yaitu jika melampaui kuasanya, demikian pula jika memegang surat

kuasa dari negara yang ebrperang satu sama lain, dan (3) Pasal 89 tidak berlaku.

Pasal 438 menerangkan Kejahatan Pelayaran seperti Pembajakan Laut mencakupi tindak pidana 

territorial yang dimiliki suatu negara yang berada di luar laut territorial tersebut. Seperti contoh,

batas laut territorial masyarakat Indonesia awalnya hanya 3 mil Inggris, diukur pada waktu air

sedang surut yang lalu dengan adanya perubahan UU no 4/1960, ukuran laut teritorial tersebut

berubah menjadi 12 mil. Jurdiksi ini akan berlaku untuk melindungi warganya dengan sanksi

apabila dilanggar oleh nahkoda yang berkerja sama dengan pembajakan laut tersebut dapat

dihukum pidana selama lamanya kurungan penjara 15 tahun.

Pasal 438 mengenai Kejahatan Pelayaran juga berkaitan dengan Pasal 439 mengenai Kejahatan

Pelayaran yang terjadi di dalam laut territorial Indonesia. Pada ayat ke-2, laut territorial yang

dimaksud disini ialah batas laut territorial sebagaimana diterangkan dalam UU 4/1960, tetapi

berubah menajdi 200 mil pada tahun 1980. Juridiksi ini berlaku saat ada pembajakn yang terjadi

dalam wilayah Indonesia dan akan  melanggar orang yang melakukan pembajakan di dalam laut

territorial Indonesia dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.

B. Asas Universal dalam KUHP ialah Pasal 4 ayat ke-4 KUHP:

Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di

luar Indonesia melakukan (4) Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444-446

mengenai pembajakan   laut dan tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam

kekuasaan bajak laut.

Pasal yang menganut juridiksi Universal ialah Pasal 104 dan 106 KUHP tentang

Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Makar (Penyerangan/Penaklukan Negara).

Pasal 104 KUHP menekankan siapapun yang menyerang Presiden atau Wakil Presiden (secara

umum/universal) baik itu bentuk percobaan akan dihukum kepada siapapun yang telah

mengancam keamanan negara secara utuh. Secara implicit, pasal 104 berikat dengan pasal 106

mengenai sanksi kepada siapapun yang mengancam keutuhan suatu negara.

C. Asas Nasionalitas dalam KUHP ialah Pasal 5(1), (2), Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP:

Pasal 5(1) KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi

warga negara yang di luar Indonesia melakukan (1) Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab

I dan II. Buku Kedua dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451 (Tentang Kejahatan

Terhadap Keamanan Negara), (2) Salah satu perbuatan yang oleh suatu  aturan pidana dalam

perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-

undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

Pasal 5(2) KUHP: Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga

jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6 KUHP: Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak

dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan

dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.

Pasal 7 KUHP: Aturan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap

pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab

XXVIII Buku Kedua.

Pasal yang menganut juridiksi Nasionalitas ialah Pasal 529 KUHP tentang Pelanggaran

Tentang Asal-Usul Dan Perkawinan. Pasal 529 mengatur pelanggaran bagi masyarakat yang

tidak melapor ke pegawai catatan sipil untuk mencatat status kenegaraan seperti tanggal

kelahiran, kematian dan sebagainya. Bagi pelanggar akan diberi sanksi pidana denda dengan

sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah.

D. Asas Passive Personalitas dalam KUHP ialah Pasal 4(1) KUHP:

Pasal 4 KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap

orang yang di luar Indonesia melakukan (1) Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal

104,106,107,108,110,111 bis ke-1, 127 dan 131 ; (yang dilindungi adalah Indonesia dan

Warga Negara Indonesia)

Pasal yang menganut juridiksi Passive Personalitas ialah Pasal 139a -145 tentang

Kejahatan Terhadap Negara Sahabat, Kepala dan Wakil Negara Sahabat. Pada pasal 143

secara khusus mengartikan apabila seseorang yang sengaja menghina dan menyerang

kehormatan dan nama baik seseorang maka bisa dihukum.

E. Asas Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam KUHP ialah Pasal 4(2)

KUHP:

Pasal 4 KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap

orang yang di luar Indonesia melakukan (2) Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang

kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan

dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

Pasal yang menganut juridiksi Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam

KUHP ialah Pasal 244-252 tentang Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang

Kertas Bank. Pasal 244  mengatakan bahwa hukuman/sanksi akan diberikan kepada orang yang telah

meniru atau memalsukan mata uang Indonesia dengan maksud menjalankan maupun menyuruh dan baik

warga Negara asing maupun tidak. Hal ini jelas sejalan dengan juridiksi prinsip perlindungan yang

tercangkup dalam tindak pidana KUHP.

F. Asas Effect Doctrine dalam KUHP ialah Pasal 4(3) KUHP:

Pasal 4 KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap

orang yang di luar Indonesia melakukan (3) Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang

atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia,

termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau

sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;atau menggunakan

surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah tulen dan tidak dipalsu.

Pasal yang menganut juridiksi Effect Doctrine dalam KUHP ialah Pasal 104-129 Kejahatan

Terhadap Kemanan Negara. Hampir sama halnya tentang tindak pidana pemalsuan dan sejenisnya,

Pasal 104-129 KUHP dan Pasal 244-252 KUHP saling berhubungan dengan asas Effect Doctrine yang

merujuk pada pada Pasal 4(2) KUHP yaitu tentang suatu kejahatan yang melibatkan mata uang yang

dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
30. Jacqueline A.Z, 00000009010
Yurisdiksi
Yurisdiksi adalah suatu hak kewenangan/kekuasaan/kompetensi hukum Negara di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Yurisdiksi merupakan perwujudan dari kedaulatan. Par In Parem non Habit Imperium, kedaulatan negara tidak dapat dilaksanakan di negara berdaulat yang lain, kecuali atas ijin dari negara yang bersangkutan.
Jurisdiksi Nasionalitas
Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana".
Jurisdiksi Passive Personalitias
Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1)
ke – 1     Buku kedua Bab I dan II, 160, 161, 240,     279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah melakukan TP berubah menjadi WNI
TKP    : di luar wilayah Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan, apabila hukum asing tidak mengancamnya.

Jurisdiksi Prinsip Perlindungan
Berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 KUHP. Kejahatan itu terdiri dari:
1.      Kejahatan terhadap keamanan negara;
2.      Kejahatan tentang materi dan merk yang dikeluarkan oleh pemerintah (pasal 4 ayat 2);
3.      Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat htang yang menjadi beban negara (pasal 4 ayat3);
4.      Kejahatan jabatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai negara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5.      Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP).
Jurisdiksi Universal
Undang-undang Hukum Pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh dunia, ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4 “salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil”

Jurisdiksi Teritorial
KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :  
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”  Perluasan dari Asas Teritorial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :  “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
31. Josua Samuel, 00000010211
Pasal-pasal yang menganut juridiksi territorial:
Pasal 438 mengenai kejahatan pelayaran, seperti pembajakan laut. Disini membahas mengenai batas laut territorial yang dimiliki suatu Negara, serta pembjakn laut yang terjadi disini adalah pembajakan laut yang berada di luar laut territorial. Batas laut territorial masyarakat Indonesia berubah-ubah, mula-mula 3 mil Inggris, diukur pada waktu air sedang surut. Kemudian dengan UU no 4/1960, ukuran laut teritoril itu dijadikan sebagai 12 mil. Jadi jurdiksi ini akan berlaku untuk melindungi warganya oleh karena itu sanksi akan diberikan kepada nahkoda yang berkerja sama dengan pembajakan laut tersebut dan dihukum pidana selama lamanya kurungan penjara 15 tahun.
Pasal 439 mengenai kejahatan pelayaran yang terjadi di dalam laut territorial Indonesia. Menurut 439 ayat 2, batas laut territorial yang dimaksud disini ialah batas laut territorial sebagaimana diterangkan dalam UU 4/1960, tetapi dalam tahun 1980 batas itu dirubah menajdi 200 mil. Jadi juridiksi ini berlaku saat ada pembajakn yang terjadi dalam wilayah Indonesia dan akan melanggar orang yang melakukan pembajakan di dalam laut territorial Indonesia dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.

Pasal-pasal yang menganut juridiksi universal:
Semua Negara memiliki juridiksi dan dapat berlaku bagi semuanya yang telah melanggar juridiksi yang telah ada
Seperti Pasal 104 mengenai kejahatan terhadap keamanan Negara, di dalam pasal 104 siapapun yang menyerang presiden atau wakil presiden baik itu baru saja percobaan akan dihukum. Hukuman akan jatuh kepada siapupun dan dari Negara manapun yang telah mengancam keamanan Negara. Lalu pasal 106 penyerangan yang dilakukan baik dalam hal menaklukan daerah Negara baik itu sebagian maupun seluruhnya di Negara asing, ,maka hukuman akan dijatuhkan oleh Negara asing itu terhadap pelanggar tersebut.


Pasal-pasal yang menganut nasionalitas:
Pasal 529, hukuman akan dijatuhkan kepada pelanggar yang tidak melapor ke pegawai catatan sipil untuk mencatat apa yang seharusnya dimasukan ke dalam catatan sipil tersebut seperti kelahiran, kematian dan sebagainya akan dipidana denda dengan sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah.

Pasal-pasal yang menganut passive personalitas:
Pasal 139a -145. Di dalam pasal 143, yang mengartikan bila seseorang yang sengaja menghina dan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang maka bisa dihukum dan bila duta Negara asing Indonesia yang menghina pejabat Indonesia juga dapat dituntut atas penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal-pasal yang menganut prinsip perlindungan ( protective jurisdiction)
Dalam hal ini, salah satunya adalah bisa menggunakan Pasal 244-252 dalam hal pemalsuan mata uang. Menurut pasal 244 hukuman akan diberikan kepada orang yang telah meniru atau memalsukan mata uang Indonesia dengan maksud menjalankan maupun menyuruh dan baik warga Negara asing maupun tidak. Serta bisa menggunakan Pasal 104-129 bagi mereka yang mengancam keamanan Negara.

Pasal-pasal yang menganut effect doctrine
Pasal 4 ayat 2, suatu kejahatan tentang mata uang yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

32. Hendra Ronaldi, 00000008578 
Teritorial : Pasal 2, pasal 3, pasal 95 KUHP
      - Universal : Pasal 4 KUHP
      - Nasionalitas : Pasal 5, pasal 6 KUHP
      - Passive Personalitias : Pasal 4 KUHP
      - Protective Jurisdiction : Pasal 4 KUHP
      - Effect Doctrine : Pasal 9 KUHP 


33. Afi Noviandari 
Dasar pengaturan yurisdiksi kriminal terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut prinsip territorial, prinsip bendera negara kapal dan prinsip pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip perlindungan, prinsip universal, dan prinsip dual criminality. Sedangkan Pengaturan yurisdiksi kriminal terhadap tindak pidana siber di Afrika Selatan terdapat dalam Act no.25 of 2002 tentangElectronic Communication and Transaction Act, 2002 yang menganut prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 yakni prinsip territorial subyektif, prinsip territorial obyektif, prinsip ekstra terirotial, prinsip nasional, prinsip bendera negara kapal, dan prinsip pesawat negara terdaftar.
Pengaturan yurisdiksi kriminal dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik relatif singkat dan padat sehingga dalam implementasinya diperlukan penafsiran-penafsiran dan pengempangan terhadap prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hukum internasional publik dan teori locus delicti dalam hukum pidana. Oleh karena itu, perlu adanya perluasan prinsip untuk meminimalisir dan menanggulangi berbagai tindak pidana siber yang semakin marak terjadi di Indonesia, seperti halnya Afrika Selatan yang memperluas prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 untuk menentukan hukum negara mana yang harus digunakan jika melibatkan dua negara dalam tindak pidana siber dan perlu adanya upaya konsultasi antara dua negara tersebut agar tidak terjadi duplikasi permintaan yurisdiksi.
34. Agustina
Pasal-pasal yang menganut juridiksi territorial:
Pasal 438 mengenai kejahatan pelayaran, seperti pembajakan laut. Disini membahas mengenai batas laut territorial yang dimiliki suatu Negara, serta pembjakn laut yang terjadi disini adalah pembajakan laut yang berada di luar laut territorial. Batas laut territorial masyarakat Indonesia berubah-ubah, mula-mula 3 mil Inggris, diukur pada waktu air sedang surut. Kemudian dengan UU no 4/1960, ukuran laut teritoril itu dijadikan sebagai 12 mil. Jadi jurdiksi ini akan berlaku untuk melindungi warganya oleh karena itu sanksi akan diberikan kepada nahkoda yang berkerja sama dengan pembajakan laut tersebut dan dihukum pidana selama lamanya kurungan penjara 15 tahun.
Pasal 439 mengenai kejahatan pelayaran yang terjadi di dalam laut territorial Indonesia. Menurut 439 ayat 2, batas laut territorial yang dimaksud disini ialah batas laut territorial sebagaimana diterangkan dalam UU 4/1960, tetapi dalam tahun 1980 batas itu dirubah menajdi 200 mil. Jadi juridiksi ini berlaku saat ada pembajakn yang terjadi dalam wilayah Indonesia dan akan melanggar orang yang melakukan pembajakan di dalam laut territorial Indonesia dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.

Pasal-pasal yang menganut juridiksi universal:
Semua Negara memiliki juridiksi dan dapat berlaku bagi semuanya yang telah melanggar juridiksi yang telah ada
Seperti Pasal 104 mengenai kejahatan terhadap keamanan Negara, di dalam pasal 104 siapapun yang menyerang presiden atau wakil presiden baik itu baru saja percobaan akan dihukum. Hukuman akan jatuh kepada siapupun dan dari Negara manapun yang telah mengancam keamanan Negara. Lalu pasal 106 penyerangan yang dilakukan baik dalam hal menaklukan daerah Negara baik itu sebagian maupun seluruhnya di Negara asing, ,maka hukuman akan dijatuhkan oleh Negara asing itu terhadap pelanggar tersebut.


Pasal-pasal yang menganut nasionalitas:
Pasal 529, hukuman akan dijatuhkan kepada pelanggar yang tidak melapor ke pegawai catatan sipil untuk mencatat apa yang seharusnya dimasukan ke dalam catatan sipil tersebut seperti kelahiran, kematian dan sebagainya akan dipidana denda dengan sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah.

Pasal-pasal yang menganut passive personalitas:
Pasal 139a -145. Di dalam pasal 143, yang mengartikan bila seseorang yang sengaja menghina dan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang maka bisa dihukum dan bila duta Negara asing Indonesia yang menghina pejabat Indonesia juga dapat dituntut atas penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal-pasal yang menganut prinsip perlindungan ( protective jurisdiction)
Dalam hal ini, salah satunya adalah bisa menggunakan Pasal 244-252 dalam hal pemalsuan mata uang. Menurut pasal 244 hukuman akan diberikan kepada orang yang telah meniru atau memalsukan mata uang Indonesia dengan maksud menjalankan maupun menyuruh dan baik warga Negara asing maupun tidak. Serta bisa menggunakan Pasal 104-129 bagi mereka yang mengancam keamanan Negara.

Pasal-pasal yang menganut effect doctrine
Pasal 4 ayat 2, suatu kejahatan tentang mata uang yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia
35. Alifia Nabila, 00000009160 
1. Teritorial
Pasal 2 : ketentuan pidana dalam perundang-undangan dengan indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di indonesia.
2. Universal
Pasal 4 : ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan oleh negara atau bank,ataupun mengenai materai yang dikeluarkan merek yang digunakan oleh pemerintah indonesia.
2. Nasionalitas
Pasal 5 : (1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan bagi warga negara yang diluar indonesia
3. Passive personalitas
Pasal 4: ketaatan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan bagi indonesia
4. Prinsip perlindungan
Pasal 4 (1) salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,106,107,108 &131
5. Ekstrateritorial
Pasal 9
Diterapkan pasal 2-5, 7 dan 8
36. Arina Sondang
Jurisdiksi Teritorial   : KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :  
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindakpidana di Indonesia.
Perluasan dari Asas Teritorial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :  
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagisetiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindakpidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

Jurisdiksi Universal : Undang-undang Hukum Pidana dapatdiberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentinganhukum dari seluruh duniaDasar hukumnya adalah kepentinganhukum seluruh dunia, ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentangpenyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruftentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukumpasal 479 huruf I, m,
ndan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatanpenerbangan
sipil

Jurisdiksi Nasionalitas: Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidanadalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagiwarga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satuperbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam peraturanperundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negaradimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana".

Jurisdiksi Passive Personalitias: Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1) 
ke – 1 Buku kedua Bab I dan II, 160, 161, 240, 279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah melakukan TP berubahmenjadi WNI
TKP: di luar wilayah Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan, apabila hukum asingtidak mengancamnya.

Jurisdiksi Prinsip Perlindungan: berlaku terhadap tindakpidana yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebutdiatur dalam Pasal 4 KUHP. Kejahatan itu terdiri dari:
1.      Kejahatan terhadap keamanan negara;
2.      Kejahatan tentang materi dan merk yang dikeluarkan olehpemerintah (pasal 4 ayat 2);
3.      Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat htang yang menjadi beban negara (pasal 4 ayat3);
4.      Kejahatan jabatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawainegara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5.      Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP).

37. Aulia Rachmadani
Jurisdiksi Teritorial   : KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yangmenyatakan :  
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesiaditerapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindakpidana di Indonesia.
Perluasan dari Asas Teritorial diatur dalam pasal 3 KUHP yangmenyatakan :  
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagisetiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindakpidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

Jurisdiksi Universal : Undang-undang Hukum Pidana dapatdiberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentinganhukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentinganhukum seluruh dunia, ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4“salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentangpenyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruftentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukumpasal 479huruf I, m,
ndan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatanpenerbangan
sipil

Jurisdiksi Nasionalitas: Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidanadalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagiwarga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satuperbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam peraturanperundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negaradimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana".

Jurisdiksi Passive Personalitias: Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1)
ke – 1 Buku kedua Bab I dan II, 160, 161, 240, 279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah melakukan TP berubahmenjadi WNI
TKP: di luar wilayah Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan, apabila hukum asingtidak mengancamnya.

Jurisdiksi Prinsip Perlindungan: berlaku terhadap tindakpidana yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebutdiatur dalam Pasal 4 KUHP. Kejahatan itu terdiri dari:
1.      Kejahatan terhadap keamanan negara;
2.      Kejahatan tentang materi dan merk yang dikeluarkan olehpemerintah (pasal 4 ayat 2);
3.      Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat htang yangmenjadi beban negara (pasal 4 ayat3);
4.      Kejahatan jabatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawainegara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5.      Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP)
38. Dennis Christian David
1. Asas Teritorial

Pasal 2 KUHP: "ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia"

Diperluas dengan pasal 3 KUHP: "ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pinsana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia"

2. Asas Universal

Pasal 4 ayat 4 KUHP: "salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444, sampai dalam pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum."

3. Asas Nasionalitas

Pasal 5 KUHP menyatakan: (1). ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang diluar Indonesia melakukan : sudah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279,  450, dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana  dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

4. Passive Personalitas

1) Kejahatan terhadap keamanan Negara atau kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)

2) Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang kertas Negara atau mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / material dan merk yang digunakan pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)

3) Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)

4) Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-3)

5. Asas Perlindungan

Pasal 4 ayat 2: suatu kejahatan tentang mata uang atau uang kertas bank atau tentang material atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia

6. Effect Doctrine

Pasal 4 ayat 2: suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang material atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia
39. Ezmeralda Pawan
  • Teritorial : pasal 2, 3, dan 6 KUHP
  • Universal : pasal 2, 5, dan 8 KUHP
  • Nasionalitas : pasal 5 dan 7 KUHP
  • Passive Personalitas : pasal 4 KUHP
  • Prinsip Perlindungan : pasal 4 KUHP
  • Effect Doctrine : pasal 9 KUHP
 
40.  GLENN WIJAYA
Asas teritorial :

pasal 2 KUHP
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. 
Dan diperluas dengan pasal 3 KUHP:
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”


Asas universal:

Pasal 4 ayat 4 KUHP:

Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444, sampai dalam pasal 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum.

Asas nasionalitas:

Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.


Asas nasional pasif:

  1. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1). 
  2. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
  3. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
  4. Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
Asas perlindungan:

Pasal 4 ayat 2:
Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang meterai atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Asas effect:

Pasal 4 ayat ke 2

Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang meterai atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
41. Rezky Kariema
  1. Asas teritorial diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Perluasan asas ini diatur juga dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan “ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air (kapal) & pesawat udara Indonesia.
  2. Asas universal diatur dalam pasal 4 sub ke-2 KUHP yang menyatakan “suatu kejahatan mengenai mata uang/uang kertas yang dikeluarkan oleh negara/bank , ataupun mengenai materai yang dikeluarkan & merek yang digunakan oleh pemerinth Indonesia”. Pasal 4 sub ke-4 juga menyatakann “salahsatu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438,444, sampai 446 tentang pembajakn laut & pasal 447 tentanng penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut & pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, 479 huruf i,m,n & o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
  3. Asas nasionalitas atau nasional aktif diatur dalam pasal 5 KUHP hukum Pidana Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana tertentu Kejahatan terhadap keamanan Negara, martabat kepala Negara, penghasutan, dll.
    Pasal 5 KUHP menyatakan :
    (1).Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
    (2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.

    Ketentuan pasal 6 KUHP :
    “ Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”.

              Latar belakang ketentuan pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP adalah untuk melindungi kepentingan                                                              nasional timbal balik (mutual legal assistance).

      4.Asas passive personallitias diatur dalam pasal 4 KUHP (seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976            “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan  Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia : 

(*)Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
  1. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
  2. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
  3. Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.   
Dalam pasal 4 KUHP ini terkandung asas melindungi kepentingan yaitu melindungi kepentingan nasional dan melindungi kepentingan internasional (universal). Pasal ini menentukan berlakunya hukum pidana nasional bagi setiap orang (baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing) yang di luar Indonesia melakukan kejahatan yang disebutkan dalam pasal tersebut
42. Tony Gunawan
Asas Teritorial Dalam KUH Pidana :
  • Pasal 2 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
  • Pasal 3 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana  di dalam kapal Indonesia.

Bunyi Pasal 3 ini telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 1976 menjadi sebagai berikut :

Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Asas Universal Dalam KUH Pidana :
  • Pasal 4 butir ke-4 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-4  salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444-446 mengenai pembajakan   laut dan tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.

Pasal 4 angka 4 telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 1976 sehingga berbunyi sebagai berikut :

ke-4 salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l,m,n,dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Asas Nasionalitas dalam KUHPidana :
  • Pasal 5 (1) Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1 salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II. Buku Kedua dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451 (Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara)
ke-2 salah satu perbuatan yang oleh suatu  aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
  • Pasal 5 (2) Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
  • Pasal 6 Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
  • Pasal 7 Aturan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
Asas Passive Personalitas dalam KUH Pidana :
  • Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1 salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 104,106,107,108,110,111 bis ke-1,127 dan 131 ; (yang dilindungi adalah Indonesia dan Warga Negara Indonesia).
Asas Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam KUH Pidana adalah :
  • Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

Asas Effect Doctrine dalam KUH Pidana adalah :
  • Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-3 pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah tulen dan tidak dipalsu.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar