1. Melisa Salim, 00000008083
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Indonesia
Pasal-pasal
yang mengandung yurisdiksi:
1.
Teritorial
Pasal
2
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal
3
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di
luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
Pasal
95
Yang
disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal,
atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai
surat laut dan pas kapal di Indonesia.
2.
Universal
Pasal
4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
2.
suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
4.
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang
mengancam keselamatan penerbangan sipil.
2.
Nasionalitas
Pasal
5
(1)
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga
negara yang di luar Indonesia melakukan:
1.
salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal
160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2.
salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan
negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2)
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika
tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal
6
Berlakunya
pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
3.
Passive Personalitias
Pasal
4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1.
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2.
suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.
pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas
tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan
talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat
itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau
menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan,
seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4.
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam
keselamatan penerbangan sipil.
Pasal
4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1.
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2.
suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.
pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas
tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan
talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat
itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau
menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan,
seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4.
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang
mengancam keselamatan penerbangan sipil.
4.
Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction)
Pasal
4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1.
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2.
suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.
pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas
tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan
talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat
itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau
menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan,
seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4.
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang
mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal
4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1.
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2.
suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.
pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas
tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan
talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat
itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau
menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan,
seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4.
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang
mengancam keselamatan penerbangan sipil.
5.
Ekstrateritorial (Effect Doctrine)
Pasal
9
Diterapkannya
pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.
2. Viky Devina Sohgar, 00000007881
Teritorial ;
Pasal 2 : “Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan suatu tindak
pidana di Indonesia”.
Pasal 3 : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di
luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam
kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia”.
Universal ;
Pasal 4 (4) : “Salah satu
kejahatan yang tersebut dalam pasal - pasal 438, 444, sampai
dalam pasal 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang
penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan
bajak laut dan pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum”.
Nasionalitas ;
Pasal 5 :
(1) “Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar
Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II
Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana”.
(2) ”Penuntutan
perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa
menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.
Passive Personalitias ;
Pasal 4 (1) : “Kejahatan
terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap
martabat / kehormatan Presiden Republik
Indonesia dan Wakil
Presiden Republik Indonesia”.
Pasal 4 (2)
: “Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas
Indonesia atau segel / materai dan merek
yang digunakan oleh
pemerintah Indonesia”.
Pasal 4 (3)
: “Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau
sertifikat -
sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh
Negara Indonesia atau bagian -
bagiannya”.
Pasal 4 (4)
: “Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan
pembajakan
pesawat udara Indonesia”.
Prinsip Perlindungan ;
Pasal 4 (2) : “Suatu
kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas
bank atau tentang
meterai atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh
pemerintah Republik Indonesia”.
Effect Doctrine ;
Pasal 4 (2) : “Suatu kejahatan tentang mata
uang, uang kertas negara atau uang kertas
bank atau tentang meterai atau merk yang dikeluarkan atau
digunakan oleh
pemerintah Republik Indonesia”.
3. Ardi Akbar
Nasionalis, prinsip
perlindungan, efek dokterine Universal dan Teretorial: Hukum Pidana (KUHP) Buku
I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut prinsip territorial, prinsip bendera
negara kapal dan prinsip pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip
perlindungan, prinsip universal, dan prinsip dual criminality.
4. Kristi Puspita, 00000008014
1. Asas
Teritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP
yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :
“Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu
tindak pidana di Indonesia. “
Perluasan dari Asas
Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :
“Ketentuan pidana
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia.”
2. Asas
Universal.
Pasal 4 dan 8 KUHP,
dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas
melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi
pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum
sedunia (hukum internasional).
3. Asas
Nasionalitas.
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar
Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II
Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi
warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
4.Passive
Personalitias.
Pasal 4 KUHP.
5. Prinsip
Perlindungan.
Pasal 4 KUHP. Seteleh
diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976 “Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan di luar Indonesia :
a.
Salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
b.
Suatu kejahatan mengenai
mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun
mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah
Indonesia;
c.
Pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia,
termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti
surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat
tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau
dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d.
Salah satu kejahatan yang
disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil.
Dikatakan melindungi kepentingan nasional
karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi
setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
- Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
- Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
- Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
- Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
6. Effect
Doctrine.
Pasal 9 KUHP.
5. Muhammad Dhana Halim
Pelajaran : Hukum
Internsional
- Teritorial : Asas wilayah ini
menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat
berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Dapat dikatakan
semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan
ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
Pasal 3 yang berbunyi: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.” - Universal : Dasar pengaturan yurisdiksi kriminal terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut prinsip territorial, prinsip bendera negara kapal dan prinsip pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip perlindungan, prinsip universal, dan prinsip dual criminality
- Nasionalitas : Asas personalitas
ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia
mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan ransel
yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia pergi.
Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
ke-1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
ke-2. salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
Ayat 2: “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan. - Passive Personalitas : Asas
nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun
juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah
Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu
negara.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP. - Prinsip Perlindungan : Asas
nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun
juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah
Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu
negara.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP. - Effect Doctrine : -
6. Anthonius, 00000007422
Pasal-pasal manganut
jurisdiksi
Teritorial: Pasal 2
KUHP
Universal:Pasal 2-5
dan 8 KUHP
Nasionalitas:Pasal 5
KUHP
Passive
Personalitias: Pasal 4 KUHP
Protective
Jurisdiction: Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine:
Pasal 9 KUHP
7. Angel Vhya
-.Asas teritorial : dimana
kejahatan terjadi dalam wilayah Indonesia.
Ct : Pasal 2 KUHP,
dimana undang-undang RI berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah RI yang
melakukan tindak pidana, dan pasa pasal 3 KUHP, dimana undang-undang RI juga
berlaku bagi setiap orang yang ada di luar wilayah RI melakukan tindak pidana
namun berada dalam pesawat /kapal berbendera Indonesia. Pasal yang
lainnya adalah pasal-pasal yang ada dalam buku II dan buku III
-.Asas Nasionalitas :
Dimana yang melakukan
tindak pidana adalah WNI, maka dihukum sesuai dengan kewarganegaraannya.
Ct: Pasal 5 KUHP, dimana
pasal ini berlaku bagi WNI yang berada diluar Indonesia, dimana jika WNI
melakukan tindak pidana diluar Indonesia, namun dia berkewarganegaraan
Indonesia, maka dia dapat dihukum sesuai dengan undang-undang Indonesia.
Contoh:
kejahatan pada pasal 160, 161, 240, 279, 450,451
-.Asas Passive Personality
:
Asas ini berlaku, dimana
tindak pidana yang dilakukan membuat WNI menjadi korban.
Ct: Pasal 4 KUHP,
dimana warga negara asing selain Indonesia dapat dihukum sesuai Undang-undang
jika melakukan tindak pidana.
-.Asas Universal :
Dimana semua negara
memiliki Jurisdiksi untuk mengadili.
Ct: Pasal 4 KUHP
-.Asas Protektif :
Asas ini berlaku ketika
perbuatan tindak pidana itu merugikan negara Indonesia, maka Indonesia dapat
mengadili pelaku tindak pidana tersebut.
Ct : Pasal 4 KUHP,
dimana tindak kejahatan yang dilakukan merugikan negara, pada ayat 2 disebutkan
bahwa kejahatan tentang mata uang kertas negara yang seharusnya di
keluarkan Indonesia, hal ini merugikan Indonesia. Juga pada ayat 3 dikatakan
tentang pemalsuan surat-surat aau sertikat hutang, yang dampaknya dapat
menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Maka pelaku dapat diadili di Indonesia.
-.Effect Doctrine :
Penekanannya ada pada
dampak yang dihasilkan dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Ct : pasal 4 dan 5 KUHP
8. Jenniefer Angel, 00000007885
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut
jurisdiksi:
- Teritorial:
Pasal 2 KUHPidana ->
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi
setiap orang yang dalam daerah Republik Indonesia melakukan sesuatu tindak
pidana.”
Pasal 3 KUHPidana -> “
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air
atau pesawat udara Indonesia (UU. No. 4/1976). “
Menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Universal: Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalahdilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
- Nasionalitas: Pasal 5 KUHPidana ->
(1). Ketetentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negarayang di luar
Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II
Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi
warga Negara sesudah melakukan perbuatan. Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat
perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah
Indonesia”’ , sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi
sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas
nasional pasif) karena Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga
Negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal
tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan
nasional.
- Passive personalitas: Pasal 1 KUHPidana
- Prinsip Perlindungan: Pasal 4 KUHPidana -> Pasal ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
a. Kejahatan terhadap
keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik
Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
b. Kejahatan
mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai
dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
c. Kejahatan
mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang
dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
d. Kejahatan mengenai
pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4
ke-4).
- Effect doctrine: Pasal 9 KUHPidana
9. Georgina
Agatha, 00000008460
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi
Teritorial:
Bab II pasal 3
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme mengatakan
bahwa:“Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang
melakukan/bermaksud melakukan tindak pidana terorisme diwilayah Indonesia/ di
negara lain yang memiliki yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan
penuntutan” Dalam konsideran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
pemberantasan terorisme menyatakan bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas
negara, terorganisisasi dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam
perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Juga tercantum Asas
wilayah atau teritorialitas ini di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
Pasal 3 yang berbunyi: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.”
Pasal 3 KUHP ini sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2.
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
Pasal 3 yang berbunyi: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.”
Pasal 3 KUHP ini sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2.
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi
Universal:
Berdasar
dari pasal 7 Undang-undang 19 Februari 1999 tentangHukuman atas Pelanggaran
Serius Hukum Humaniter Internasional atau yang biasadisebut sebagai hukum
Belgia menyatakan bahwa negaranya mempunyai Yurisdiksi atassuatu pelanggaran
hukum, dimanapun pelanggaran tersebut dilakukan, yaitu Jurisdiksi Universal.
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi
Nasional:
Pasal 5: ( 1 )
Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi
warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia.
Dalam pasal ini
diletakkan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit. Warga
negara Indonesia yang berbuat salah satu dari kejahatan sebagaimana tersebut
dalam sub I dari pasal ini, meskipun diluar Indonesia, dapat dikenakan
undang-undang pidana Indonesia. Apabila mereka itu berbuat peristiwa pidana
lainnya yang oleh undang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan (
pelanggaran ), tidak hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, jika
perbuatan yang dilakukan itu oleh undang-undang di negara Asing dimana
perbuatan itu telah dilakukan, diancam pula dengan hukuman. Hal ini hanya
berlaku bagi warga negara Indonesia dan tidak bagi Warga negara Asing, kecuali
jika setelah berbuat peristiwa itu, ia masuk warga negara Indonesia.
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi
Passive Personalitias:
Pasal 4 KUHP. Pasal 4
KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang
yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan nasional, yaitu :
- Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
- Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
- Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
- Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
Pasal-pasal di dalam UU Pidana yang menganut Jurisdiksi
Effect Doctrine:
Pasal 9 KUHP.
10. Yehuda Bimo, 00000007872
TERITORIAL
Pasal 2 KUHP
NASIONALITAS
Pasal 4 KUHP
UNIVERSAL
2-5 dan 8 KUHP
PASIVE PERSONALITY
Pasal 4 KUHP
PERLINDUNGAN
Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine
Pasal 9 KUHP
11. Jonathan Kevin Tatuil, 00000008560
Pasal-pasal manganut jurisdiksi
Teritorial: Pasal 2 KUHP
Universal:Pasal 2-5 dan 8 KUHP
Nasionalitas:Pasal 5 KUHP
Passive Personalitias: Pasal 4 KUHP
Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine: Pasal 9 KUHP
12. Chelsea Timotius
- Teritorial: Pasal 2
KUHPidana
- Universal: Pasal 2-5 dan pasal 8 KUHPidana
-Nasionalitas: Pasal 5 KUHPidana
-Passive Personalitias: Pasal 4 KUHPidana
-Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHPidana
-Effect Doctrine: Pasal 9 KUHPidana
- Universal: Pasal 2-5 dan pasal 8 KUHPidana
-Nasionalitas: Pasal 5 KUHPidana
-Passive Personalitias: Pasal 4 KUHPidana
-Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHPidana
-Effect Doctrine: Pasal 9 KUHPidana
13. Christopher Reza
Soebijantoro, 00000007334
Asas teritorial : dimana kejahatan terjadi dalam wilayah
Indonesia.
Pasal 2 KUHP, yang mengatakan undang-undang RI
berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah RI yang melakukan tindak pidana.
Pasal 3 KUHP, yang mengatakan undang-undang RI juga berlaku
bagi setiap orang yang ada di luar wilayah RI yang melakukan tindak pidana
namun berada dalam pesawat /kapal yang berbendera Indonesia.
Asas Nasionalitas : Dimana JurisdiKasi negara berlaku
kepada setiap warns negaranya dimanapun warns negara tersebut berada
Pasal 5 KUHP, dimana
pasal ini berlaku bagi WNI yang berada diluar Indonesia, dimana jika WNI
melakukan tindak pidana diluar Indonesia, namun dia berkewarganegaraan
Indonesia, maka dia dapat dihukum sesuai dengan undang-undang Indonesia.
Asas Passive Personality : Asas ini berlaku, dimana
tindak pidana yang dilakukan membuat WNI menjadi korban.
Pasal 4 KUHP, Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
Asas Universal : Semua negara memiliki Jurisdiksi untuk
mengadili.
Pasal 4 KUHP, Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
Asas Protektif : berlaku ketika perbuatan tindak pidana
itu merugikan negara Indonesia, maka Indonesia dapat mengadili pelaku tindak
pidana tersebut.
Pasal 4 KUHP, dimana tindak kejahatan yang dilakukan
merugikan negara, didalam ayat 2 disebutkan suatu kejahatan mengenai mata
uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia,
Hal ini merugikan Indonesia. Juga pada ayat 3 disebutkan mengenai
pemalsuan surat-surat atau sertikat hutang, yang dampaknya dapat menimbulkan
kerugian bagi Indonesia. Maka pelaku dapat diadili di Indonesia.
Effect Doctrine : Penekanannya pada dampak yang
dihasilkan dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 4 dan 5 KUHP
14. Jimmy Raymond Tjhie, 00000008096
Asas Teritorial diatur dalam pasal
2-3 KUHP:
Pasal 2:
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3:
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia.
Asas Nasionalitas diatur dalam pasal
5- 6 KUHP:
Pasal 5:
"(1) Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar
Indonesia melakukan: 1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku
Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang
oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang
sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara
sesudah melakukan perbuatan
Pasal 6: Berlakunya pasal 5 ayat 1
butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika
menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati.
Asas
Universal diatur dalam Pasal 438, 444 KUHP:
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan
pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa
masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal
itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus
menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun
termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya
surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang
surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
Pasal 444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Asas Nasional Pasif diatur
dalam pasal 4 KUHP:
Pasal
4 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap
orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang
atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau
bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau
tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut
dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal
447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf
I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Asas Perlindungan dan effective
doctrine diatur dalam pasal 4 ayat (2) KUHP:
Pasal 4 ayat (2).
suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
15. Louis Tappangan, 00000009951
Asas Teritorial
Asas ini terdapat dalam Pasal 2 KUHP yang
berbunyi: “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”. Dalam pasal
ini dimaksudkan bahwa undang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang
baik warga Indonesia maupun warga asing yang melakukan tindak pidana tidak
hanya di wilayah kekuasaan Indonesia melainkan di tempat terjadinya delik. Asas
ini diperluas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 KUHP yang berbunyi:
“Ketentuan pidana dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia berlakubagi setiap orang yang diluar
wilayah indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat
udara Indonesia.”
2. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5 dan 8
KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa
asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi
pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum
sedunia (hukum internasional).
Dikatakan melindungi
kepentingan internasional (kepentingan universal) karena rumusan pasal 4 ke-2
KUHP (mengenai kejahatan pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan pasal 4 ke-4
KUHP (mengenai pembajakan kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak menyebutkan
mata uang atau uang kertas Negara mana yang dipalsukan atau kapal laut dan
pesawat terbang negara mana yan dibajak.
Pemalsuan mata uang atau
uang kertas yang dimaksud dalam pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau
uang kertas Negara Indonesia, akan tetapi juga mungkin menyangkut mata uang
atau uang kertas Negara asing. Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang
dimaksud dalam pasal 4 ke-4 KUHP dapat menyangkut kapal laut Indonesia atau
pesawat terbang Indonesia, dan mungkin juga menyangkut kapal laut atau pesawat
terbang Negara asing.
Jika pemalsuan mata uang
atau uang kertas, pembajakan kapal laut atau pesawat terbang adalah mengenai
kepemilikan Negara asing, maka asas yang berlaku adalah asas melindungi
kepentingan internasional (asas universal).
Pasal 7 KUHP
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonsia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua”.
Pasal ini mengenai kejahatan jabatan yang sebagian besar sudah diserap menjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi pasal-pasal tersebut (pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435) telah dirubah oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan tersendiri sekalipun masih menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu.
Pasal 7 KUHP
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonsia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua”.
Pasal ini mengenai kejahatan jabatan yang sebagian besar sudah diserap menjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi pasal-pasal tersebut (pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435) telah dirubah oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan tersendiri sekalipun masih menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu.
Dalam hal demikian apakah
pasal 7 KUHP masih dapat diterapkan ? untuk masalah tersebut harap diperhatikan
pasal 16 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi : “setiap orang di luar wilayah Negara republik Indonesia yang
memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak
pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan
pasal 14”
Pasal 8 KUHP
Pasal 8 KUHP
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX buku ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam ordonansi perkapalan”.
Dengan telah diundangkannya tindak pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana / prasarana penerbangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1976 yang dimasukkan dalam KUHP pada Buku Kedua Bab XXIX A. pertimbangan lain untuk memasukkan Bab XXIX A Buku Kedua ke dalam pasal 8 KUHP adalah juga menjadi kenyataan bahwa kejahatan penerbangan sudah digunakan sebagai bagian dari kegiatan terorisme yang dilakukan oleh kelompok terorganisir pasal 9 KUHP.
Diterapkannya pasal-pasal 2-5-7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum-hukum internasional.
Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
Kepala Negara beserta
keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum
nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka
Duta besar Negara asing
beserta keluarganya meeka juga mempunyai hak eksteritorial.
Anak buah kapal perang
asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut
hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah
Negara dengan persetujuan Negara itu.
3. Asas personalitas (nasional aktif)
Asas ini diatur dalam pasal 5 KUHP yang
menyatakan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap warga negara
Indonesia yang melakukan tindak pidana baik didalam maupun diluar wilayah
Indonesia. Artinya bahwa seolah-olah hukum melekat pada diri orangnya, akan
mengikuti kemanapun dia pergi.
4.Asas Perlindungan
Dalam pasal 4 KUHP ini
terkandung asas melindungi kepentingan yaitu melindungi kepentingan nasional
dan melindungi kepentingan internasional (universal). Pasal ini menentukan
berlakunya hukum pidana nasional bagi setiap orang (baik warga Negara Indonesia
maupun warga negara asing) yang di luar Indonesia melakukan kejahatan yang
disebutkan dalam pasal tersebut.
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
Kejahatan terhadap keamanan
Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia
dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
Kejahatan mengenai
pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek
yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
Kejahatan mengenai
pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan
oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut
Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
16. Jovano
B.W Lango, 00000008050
Undang-undang pidana
yang berhubungan dengan
1.Teritorial:
-Pasal 2: ketentuan
pidana dalam perundang-undangan dengan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
-Pasal 3: ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di
luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
-Pasal 8: ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang
perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan
salah satu tindak pidana sebagaimana di maksud dalam bab XXIX buku kedua dan IX
buku ketiga: begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan
pas kapan Indonesia, maupun dalam Ordonasi Perkapalan.
2. Asas universal:
-Pasal 4 ayat 4:
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438,444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara
melawan hukum, pasal 479 huruf i,m,n dan o tentang kejahatan yang mengancam
penerbangan sipil.
3.Asas nasionalis:
-Pasal 5: “(1).
Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga
Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut
dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan
451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan
Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan
perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa
menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.
Sekalipun rumusan
pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang
diluar wilayah Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan
tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan
nasional
-Pasal 6: “
Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak
dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan
dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”.
Latar belakang
ketentuan pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP adalah untuk melindungi kepentingan
nasional timbal balik (mutual legal assistance). Oleh karena itu menurut
Moeljatno, sudah sewajarnya pula diadakan imbangan pulu terhadap maksimum
pidana yang mungkin dijatuhkan menurut KUHP Negara asing tadi.
4. Asas perlindungan:
“Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia :
1. Salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
2. Suatu kejahatan
mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank,
ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh
Pemerintah Indonesia;
3. Pemalsuan surat
hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang
mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
4. Salah satu
kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang
pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan
bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara
melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam
keselamatan penerbangan sipil.
5. Effect
doctrine:
Pasal 4 ayat
2: Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia
6.
Personalitas:
“(1). Ketetentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di
luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab
II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan
perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa
menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.
Sekalipun rumusan
pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang
diluar wilayah Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan
tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional.
17. Citra Fidencia
1. Asas Teritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang
menyatakan :
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. “
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3
KUHP yang menyatakan :
“Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku
bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana
didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”
2. Asas Universal.
Pasal 4 dan 8 KUHP, dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi
kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa
setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum
internasional).
3. Asas Nasionalitas.
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah
satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal
160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan
diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir
2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan
perbuatan.
4.Passive Personalitias.
Pasal 4 KUHP.
5. Prinsip Perlindungan.
Pasal 4 KUHP. Seteleh diubah dan ditambah berdasarkan
Undang-undang No. 4 Tahun 1976 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
a)
Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
b)
Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
c)
Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau
bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau
tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d) Salah satu kejahatan yang
disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil.
Dikatakan melindungi kepentingan nasional
karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi
setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
- Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
- Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
- Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
- Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
6. Effect Doctrine.
Pasal 9 KUHP.
18. Yeremia Tulenan, 00000009913
1. TERITORIAL
§ Prinsip yurisdiksi territorial
(territorial jurisdiction principle) adalah kewenangan suatu negara untuk
menerapkan ketentuan hukumnya terhadap peristiwa pidana (internasional) yang
terjadi di wilayah negaranya;
Diatur dalam KUHP
yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :
"Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
suatu tindak pidana di Indonesia."
Perluasan dari Asas
Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :
"Ketentuan
pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia
melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
2.
UNIVERSAL
Diatur
dalam pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi
kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa
setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum
internasional).
Berlakunya hukum
pidana terutama berdasarkan wilayah dibatasi atau mempunyai kekecualian yaitu
hukum internasional. Hal ini tercantum di dalam pasal 9 KUHP, yang berbunyi
pasal-pasal 2 – 5, 7 dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui
dalam hukum internasional.
3. NASONALITAS
(active personalitas)
§ Prinsip yurisdiksi personal aktif
adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan ketentuan hukum pidana
nasionalnya terhadap peristiwa pidana (internasional) yang dilakukan
oleh warga negaranya, dimana pun peristiwa pidana itu terjadi.
Dalam Pasal 5 KUHP
menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam
undang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia
melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku
Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan
yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang
sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan
itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2
dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan
perbuatan.
4. NASIONALITAS
(PASSIVE PERSONALITAS) atau Yurisdiksi Perlindungan (Protective)
§ Prinsip yurisdiksi personal pasif
adalah kewenangan suatu negara untuk menerapkan ketentuan hukum pidana
nasionalnya terhadap peristiwa pidana (internasional) korbannya adalah
warga negaranya, dimanapun peristiwa pidana itu terjadi;
§ Prinsip yurisdiksi atas dasar
perlindungan (protective jurisdiction principle) adalah kewenangan suatu negara
untuk menerapkan ketentuan hukumnya terhadap peristiwa pidana yang terjadi di
luar wilayah negaranya dan dilakukan oleh atau korbannya bukan warga negaranya,
tetapi peristiwa pidana (internasional) tersebut membahayakan kepentingan
keamanan, politik dan ekonomi negaranya.
Melindungu
kepentingan nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan
perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah
Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu
:
- Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
- Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
- Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
- Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
Ketentuan yang
tercantum di dalam pasal 8 juga termasuk asas perlindungan. Pasal itu
berbunyi: “Peraturan hukum pidana dalam perundang-undangan Republik
Indonesia berlaku bagi nahkoda dan orang yang berlayar dengan alat pelayar
Indonesia di luar Indonesia, juga pada waktu mereka tidak berada di atas alat
pelayar, melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana, yang tersebut
dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga tersebut dalam
undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas-pas kapal di Indonesia dan
yang tersebut dalam undang-undang (ordonansi) kapal 1935.”
Pasal 8 ini
memperluas berlakunya pasal 3. Dasar pemikiran sehingga ketentuan ini
diciptakan, ialah untuk melindungi kepentingan hukum negara Indonesia di bidang
perkapalan.
5. UNIVERSAL
Bahwa asas melindungi
kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa
setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum
internasional).
Yang dilindungi di
sini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas
ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga
kepentingan dunia.
Tindak pidana yang dimaksud diatur dalam Pasal 4 sub 2
dan 4 KUHP. Kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan Internasional. Dalam
Pasal 9 diatur pengecualian yang diatur dalam Pasal 2, 5, 7 dan 8. Khususnya
berkaitan dengan Pasal 2 menyangkut perkecualian yang diakui dalam hukum
Internasional, seperti :
- Kepala Negara asing
- Duta / duta besar atau perwakilan negara asing
- Anak Buah Kapal perang asing
Mereka ini mendapatkan hak kekebalan Diplomatik
berdasarkan asas “Exterritorialitas atau immunitas(kekebalan)”
EFFECT DOCTRINE
RUU KUHP 2004 sebagai
ius constituendum telah mengadopsi doktrin Strict Liability dan Vicarius
Liabiliy. Hal itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) dari RUU tersebut :
Bagi tindak pidana
tertentu, undang-undang dapat menentukan bahwa dapat dipidana semata-mata
karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan
adanya kesalahan.
Pasal 35 ayat (3) RUU
KUHP 2004 :
Dalam hal tertentu, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, jika ditentukan dalam suatu undang-undang.
Dalam hal tertentu, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, jika ditentukan dalam suatu undang-undang.
19. Pietro Yulio
1. Asas Teritorial.
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang
menyatakan :
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. “
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3
KUHP yang menyatakan :
“Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku
bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana
didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”
2. Asas Universal.
Pasal 4 dan 8 KUHP, dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi
kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa
setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum
internasional).
3. Asas Nasionalitas.
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah
satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal
160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan
diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir
2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan
perbuatan.
4.Passive Personalitias.
Pasal 4 KUHP.
5. Prinsip Perlindungan.
Pasal 4 KUHP. Seteleh diubah dan ditambah berdasarkan
Undang-undang No. 4 Tahun 1976 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
a) Salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
b) Suatu
kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau
bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh
Pemerintah Indonesia;
c) Pemalsuan
surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian
daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga
yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d) Salah satu kejahatan yang
disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil.
Dikatakan melindungi kepentingan nasional
karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi
setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
1.
Kejahatan terhadap keamanan Negara dan
kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil
Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
2.
Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau
uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh
pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
3.
Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat
hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia
atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
4.
Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut
Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
6. Effect Doctrine.
Pasal 9 KUHP.
20. Sari Eka
Asas Teritorial
Asas ini
diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2
KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang
menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan
air atau pesawat udara Indonesia”.
Ketentuan ini memperluas berlakunya pasal 2
KUHP, tetapi tidak berarti bahwa perahu (kendaraan air) dan pesawat terbang
lalu dianggap bagian wilayah Indonesia. Tujuan dari pasal ini adalah supaya
perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada
di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah
territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu
perbuatan pidana.
Asas Universal
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7 dan 8 dibatasi
oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum-hukum internasional.
Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
- Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka
- Duta besar Negara asing beserta keluarganya meeka juga mempunyai hak eksteritorial.
- Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
- Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.
Asas Nasionalitas
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah
satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal
160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan
diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2
dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan
perbuatan.
Pasal 6 dan Pasal 7
Asas Nasional Pasif atau
Perlindungan
Pasal 4 ayat 1, 4 ayat 3,
dan Pasal 8
Asas Effect Doctrin
Pasal 5
21. Melinda Fortuna, 00000007627
Pasal
2 KUHP mengandung asas teritorial yaitu "aturan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yg melakukan perbuatan pidana didalam
Indonesia"
Pasal
4 KUHP mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan yaitu
"aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yg diluar Indonesia melakukan....."
Pasal
5 ayat (1) dan ayat (2) mengandung asas nasionalitas yaitu "aturan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yg diluar
Indonesia melakukan...."
Pasal
7 kuhp mengandung asas nasionalitas aktif dan juga sekaligus mengandung asas
nasionalitas pasif atau asas perlindungan
Pasal
9 mengandung asas universalitas yaitu "berlakunya pasal 2-5, dan pasal 7-8
KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yg diakui dalam hukum
internasional" sehingga terhadap kejahatan yg dianggap bersifat universal
menurut hukum internasional maka berlaku hukum internasional yg diakui.
Effect
doctrine yaitu ada didalam pasal 438 ayat (1) ke-1 tentang pembajakan laut,
dalam pembajakan laut meskipun indonesia tidak ada sangkut pautnya dengan kapal
yg membajak atau kapal yg dibajak tetapi atas pembajakan laut tersebut ada efek
(effect doctrine) terhadap indonesia sehingga pasal ini bisa dimasukkan kedalam
kategori pasal mengenai effect doctrine
22. Jessica,
00000007616
asas teritorial:
pasal 2 KUHP
Pasal 4 KUHP
->mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
asas nasionalitas:
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 7 KUHP ->
asas nasionalitas aktif dan mengandung asas nasionalitas pasif atau asas
perlindungan
asas universalitas:
Pasal 9 dan juga "berlakunya pasal 2-5, dan pasal 7-8 KUHP dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional"
Effect doctrine yaitu
ada didalam pasal 438 ayat (1)
23. Rendi Dwi Akbar,
00000009074
Pasal-pasal manganut
jurisdiksi
Teritorial: Pasal 2 KUHP
Universal:Pasal 2-5 dan 8 KUHP
Nasionalitas:Pasal 5 KUHP
Passive Personalitias: Pasal 4 KUHP
Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine: Pasal 9 KUHP
Teritorial: Pasal 2 KUHP
Universal:Pasal 2-5 dan 8 KUHP
Nasionalitas:Pasal 5 KUHP
Passive Personalitias: Pasal 4 KUHP
Protective Jurisdiction: Pasal 4 KUHP
Effect Doctrine: Pasal 9 KUHP
24. Nova Shyntia Ryan Dinata Purba, 00000009797
Jurisdiksi
Teritorial : KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP
yang menyatakan :
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu
tindak pidana di Indonesia.
Perluasan dari Asas
Teritorial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :
Ketentuan pidana
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia”.
Jurisdiksi Universal : Undang-undang Hukum Pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun
yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah
kepentingan hukum seluruh dunia, ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4 “salah
satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447
tentang penyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukum,
pasal 479 huruf I, m,
n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan
penerbangan
sipil”
Jurisdiksi
Nasionalitas: Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidana dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di
luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana".
Jurisdiksi Passive Personalitias: Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1)
ke – 1 Buku kedua Bab I dan
II, 160, 161, 240, 279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN
bersanksi pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah
melakukan TP berubah menjadi WNI
TKP : di luar wilayah
Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan,
apabila hukum asing tidak mengancamnya.
Jurisdiksi
Prinsip Perlindungan: berlaku terhadap tindak
pidana yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal
4 KUHP. Kejahatan itu terdiri dari:
1.
Kejahatan terhadap keamanan negara;
2.
Kejahatan tentang materi dan merk yang
dikeluarkan oleh pemerintah (pasal 4 ayat 2);
3.
Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat
htang yang menjadi beban negara (pasal 4 ayat3);
4.
Kejahatan jabatan yang dilakukan oleh
pegawai-pegawai negara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5.
Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP).
25. Kevin
Christiansen David, 00000007755
1. Asas Teritorial
Pasal 2 KUHP:
"ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia"
Diperluas dengan
pasal 3 KUHP: "ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pinsana didalam
kendaraan air atau pesawat udara Indonesia"
2. Asas Universal
Pasal 4 ayat 4 KUHP:
"salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444, sampai
dalam pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukum."
3. Asas
Nasionalitas
Pasal 5 KUHP
menyatakan: (1). ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi warga Negara yang diluar Indonesia melakukan : sudah satu kejahatan yang
tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279,
450, dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan
menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan
pidana.
(2). Penuntutan
perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa
menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
4. Passive
Personalitas
1) Kejahatan terhadap
keamanan Negara atau kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik
Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
2) Kejahatan mengenai
pemalsuan mata uang kertas Negara atau mata uang atau uang kertas Indonesia
atau segel / material dan merk yang digunakan pemerintah Indonesia (pasal 4
ke-2)
3) Kejahatan mengenai
pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan
oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
4) Kejahatan mengenai
pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4
ke-3)
5. Asas
Perlindungan
Pasal 4 ayat 2: suatu
kejahatan tentang mata uang atau uang kertas bank atau tentang material atau
merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia
6. Effect Doctrine
Pasal 4 ayat 2: suatu
kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau
tentang material atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah
Republik Indonesia
26. Tengku Sabilla
Pasal 2 KUHP
mengandung asas teritorial yang menyatakan
"Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. "
Pasal 4 KUHP
mengandung asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan yang menyatakan
"
Pasal 5 ayat (1) yang
berbunyi dan ayat (2) mengandung asas nasionalitas
Pasal 7 kuhp
mengandung asas nasionalitas aktif dan mengandung asas nasionalitas pasif atau
asas perlindungan
Pasal 9 mengandung
asas universalitas yaitu "berlakunya pasal 2-5, dan pasal 7-8 KUHP
dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yg diakui dalam hukum
internasional"
Effect doctrine yaitu
ada didalam pasal 438 ayat (1)
27. INARA MAHESA CH, 00000010060
1.
Pasal-pasal yang menganut juridiksi territorial (Pasal 2
& 3 KUHP)
Ketentuan
pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang
di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
2. Pasal 4 KUHP
yang menganut juridiksi universal yairu aturan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
Indonesia melakukan ke-4 salah satu kejahatan tersebut
pasal-pasal 438, 444-446 mengenai pembajakan laut dan
tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.
3. Pasal-pasal yang menganut nasionalitas
(Pasal 5,6,dan 7 KUHP)
Pasal 5 (1) Aturan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi warga
negara yang di luar Indonesia melakukan ke-1 salah satu kejahatan
tersebut dalam Bab I dan II. Buku Kedua dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450,
dan 451 (Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara)
Pasal
6 Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak
dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana
perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
Pasal 7 Aturan Pidana
dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang
di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam
Bab XXVIII Buku Kedua.
4.
Pasal yang menganut passive personalitas
Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan
ke-1 salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 104,106,107,108,110,111 bis
ke-1,127 dan 131
5. Pasal-pasal yang menganut prinsip perlindungan (
protectivejurisdiction) Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan
ke-2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai
yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah
Indonesia.
6. Pasal-pasal yang menganut effect
doctrine
Pasal 4 ayat 2, suatu kejahatan tentang mata uang yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia
28. Hotasi Albin, 00000009906
Asas
Teritorial Dalam KUH Pidana :
· Pasal 2 KUHP
yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
· Pasal 3 KUHP
yang berbunyi :
Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam
kapal Indonesia.
Bunyi Pasal 3 ini telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun
1976 menjadi sebagai berikut :
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Asas
Universal Dalam KUH Pidana :
· Pasal 4 butir
ke-4 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-4 salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444-446
mengenai pembajakan laut dan tersebut pasal 447
mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.
Pasal 4 angka 4 telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 1976
sehingga berbunyi sebagai berikut :
ke-4
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan
pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan
pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l,m,n,dan o tentang kejahatan
yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Asas
Nasionalitas dalam KUHPidana :
· Pasal 5 (1)
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi warga
negara yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1 salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II. Buku Kedua
dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451 (Tentang Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara)
ke-2 salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan
sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan
diancam dengan pidana.
·
Pasal 5 (2) Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat
dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan
perbuatan.
· Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak
dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana
perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
·
Pasal 7 Aturan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku
bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah
satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
Asas
Passive Personalitas dalam KUH Pidana :
· Pasal 4
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1
salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 104,106,107,108,110,111 bis ke-1,127
dan 131 ; (yang dilindungi adalah Indonesia dan Warga Negara Indonesia).
Asas
Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam KUH Pidana adalah :
· Pasal 4
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang di luar Indonesia melakukan :
ke-2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai
yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
Asas
Effect Doctrine dalam KUH Pidana adalah :
· Pasal 4
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang di luar Indonesia melakukan :
ke-3 pemalsuan surat hutang atau sertifikat
hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian
daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden
atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah tulen dan
tidak dipalsu.
29. Bob Allen Simatupang, 00000010170
A.
Asas Teritorial dalam KUHP ialah Pasal 2 KUHP dan Pasal 3 KUHP:Pasal 2 KUHP : Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
Pasal 3 KUHP : Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.
Pasal yang menganut Juridiksi Teritorial ialah Pasal 438 KUHP tentang Kejahatan
Pelayaran mengenai (1) Karena Pembajakan di laut dipidana, (2) Disamakan dengan tidak
mempunyai surat kuasa yaitu jika melampaui kuasanya, demikian pula jika memegang surat
kuasa dari negara yang ebrperang satu sama lain, dan (3) Pasal 89 tidak berlaku.
Pasal 438 menerangkan Kejahatan Pelayaran seperti Pembajakan Laut mencakupi tindak pidana
territorial yang dimiliki suatu negara yang berada di luar laut territorial tersebut. Seperti contoh,
batas laut territorial masyarakat Indonesia awalnya hanya 3 mil Inggris, diukur pada waktu air
sedang surut yang lalu dengan adanya perubahan UU no 4/1960, ukuran laut teritorial tersebut
berubah menjadi 12 mil. Jurdiksi ini akan berlaku untuk melindungi warganya dengan sanksi
apabila dilanggar oleh nahkoda yang berkerja sama dengan pembajakan laut tersebut dapat
dihukum pidana selama lamanya kurungan penjara 15 tahun.
Pasal 438 mengenai Kejahatan Pelayaran juga berkaitan dengan Pasal 439 mengenai Kejahatan
Pelayaran yang terjadi di dalam laut territorial Indonesia. Pada ayat ke-2, laut territorial yang
dimaksud disini ialah batas laut territorial sebagaimana diterangkan dalam UU 4/1960, tetapi
berubah menajdi 200 mil pada tahun 1980. Juridiksi ini berlaku saat ada pembajakn yang terjadi
dalam wilayah Indonesia dan akan melanggar orang yang melakukan pembajakan di dalam laut
territorial Indonesia dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.
B. Asas Universal dalam KUHP ialah Pasal 4 ayat ke-4 KUHP:
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di
luar Indonesia melakukan (4) Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444-446
mengenai pembajakan laut dan tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam
kekuasaan bajak laut.
Pasal yang menganut juridiksi Universal ialah Pasal 104 dan 106 KUHP tentang
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Makar (Penyerangan/Penaklukan Negara).
Pasal 104 KUHP menekankan siapapun yang menyerang Presiden atau Wakil Presiden (secara
umum/universal) baik itu bentuk percobaan akan dihukum kepada siapapun yang telah
mengancam keamanan negara secara utuh. Secara implicit, pasal 104 berikat dengan pasal 106
mengenai sanksi kepada siapapun yang mengancam keutuhan suatu negara.
C. Asas Nasionalitas dalam KUHP ialah Pasal 5(1), (2), Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP:
Pasal 5(1) KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi
warga negara yang di luar Indonesia melakukan (1) Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab
I dan II. Buku Kedua dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451 (Tentang Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara), (2) Salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-
undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
Pasal 5(2) KUHP: Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga
jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6 KUHP: Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak
dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan
dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
Pasal 7 KUHP: Aturan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab
XXVIII Buku Kedua.
Pasal yang menganut juridiksi Nasionalitas ialah Pasal 529 KUHP tentang Pelanggaran
Tentang Asal-Usul Dan Perkawinan. Pasal 529 mengatur pelanggaran bagi masyarakat yang
tidak melapor ke pegawai catatan sipil untuk mencatat status kenegaraan seperti tanggal
kelahiran, kematian dan sebagainya. Bagi pelanggar akan diberi sanksi pidana denda dengan
sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah.
D. Asas Passive Personalitas dalam KUHP ialah Pasal 4(1) KUHP:
Pasal 4 KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar Indonesia melakukan (1) Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal
104,106,107,108,110,111 bis ke-1, 127 dan 131 ; (yang dilindungi adalah Indonesia dan
Warga Negara Indonesia)
Pasal yang menganut juridiksi Passive Personalitas ialah Pasal 139a -145 tentang
Kejahatan Terhadap Negara Sahabat, Kepala dan Wakil Negara Sahabat. Pada pasal 143
secara khusus mengartikan apabila seseorang yang sengaja menghina dan menyerang
kehormatan dan nama baik seseorang maka bisa dihukum.
E. Asas Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam KUHP ialah Pasal 4(2)
KUHP:
Pasal 4 KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar Indonesia melakukan (2) Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan
dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
Pasal yang menganut juridiksi Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam
KUHP ialah Pasal 244-252 tentang Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang
Kertas Bank. Pasal 244 mengatakan bahwa hukuman/sanksi akan diberikan kepada orang yang telah
meniru atau memalsukan mata uang Indonesia dengan maksud menjalankan maupun menyuruh dan baik
warga Negara asing maupun tidak. Hal ini jelas sejalan dengan juridiksi prinsip perlindungan yang
tercangkup dalam tindak pidana KUHP.
F. Asas Effect Doctrine dalam KUHP ialah Pasal 4(3) KUHP:
Pasal 4 KUHP: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar Indonesia melakukan (3) Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang
atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia,
termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau
sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;atau menggunakan
surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah tulen dan tidak dipalsu.
Pasal yang menganut juridiksi Effect Doctrine dalam KUHP ialah Pasal 104-129 Kejahatan
Terhadap Kemanan Negara. Hampir sama halnya tentang tindak pidana pemalsuan dan sejenisnya,
Pasal 104-129 KUHP dan Pasal 244-252 KUHP saling berhubungan dengan asas Effect Doctrine yang
merujuk pada pada Pasal 4(2) KUHP yaitu tentang suatu kejahatan yang melibatkan mata uang yang
dikeluarkan
atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
30.
Jacqueline A.Z, 00000009010
Yurisdiksi
Yurisdiksi adalah suatu hak kewenangan/kekuasaan/kompetensi
hukum Negara di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu,
peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan
dengan menggunakan hukum nasionalnya.
Yurisdiksi merupakan
perwujudan dari kedaulatan. Par In Parem non Habit Imperium, kedaulatan
negara tidak dapat dilaksanakan di negara berdaulat yang lain, kecuali atas
ijin dari negara yang bersangkutan.
Jurisdiksi
Nasionalitas
Pasal 5 berbunyi:
"Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang
oleh suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan negara
dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana".
Jurisdiksi Passive Personalitias
Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1)
ke – 1 Buku kedua Bab I dan
II, 160, 161, 240, 279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi
pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah
melakukan TP berubah menjadi WNI
TKP : di luar wilayah
Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan,
apabila hukum asing tidak mengancamnya.
Jurisdiksi
Prinsip Perlindungan
Berlaku terhadap tindak
pidana yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal
4 KUHP. Kejahatan itu terdiri dari:
1.
Kejahatan terhadap keamanan negara;
2.
Kejahatan tentang materi dan merk yang
dikeluarkan oleh pemerintah (pasal 4 ayat 2);
3.
Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat
htang yang menjadi beban negara (pasal 4 ayat3);
4.
Kejahatan jabatan yang dilakukan oleh
pegawai-pegawai negara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5.
Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP).
Jurisdiksi Universal
Undang-undang Hukum Pidana dapat diberlakukan
terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Dasar
hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh dunia, ini diatur dalam KUHP pasal 4
ayat 4 “salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan
air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan
pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang
kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil”
Jurisdiksi
Teritorial
KUHP yaitu dalam Pasal 2
KUHP yang menyatakan :
“Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu
tindak pidana di Indonesia.” Perluasan dari Asas Teritorial diatur dalam
pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
31. Josua Samuel, 00000010211
Pasal-pasal yang
menganut juridiksi territorial:
Pasal 438 mengenai
kejahatan pelayaran, seperti pembajakan laut. Disini membahas mengenai batas
laut territorial yang dimiliki suatu Negara, serta pembjakn laut yang terjadi
disini adalah pembajakan laut yang berada di luar laut territorial. Batas laut
territorial masyarakat Indonesia berubah-ubah, mula-mula 3 mil Inggris, diukur
pada waktu air sedang surut. Kemudian dengan UU no 4/1960, ukuran laut
teritoril itu dijadikan sebagai 12 mil. Jadi jurdiksi ini akan berlaku untuk
melindungi warganya oleh karena itu sanksi akan diberikan kepada nahkoda yang
berkerja sama dengan pembajakan laut tersebut dan dihukum pidana selama lamanya
kurungan penjara 15 tahun.
Pasal 439 mengenai
kejahatan pelayaran yang terjadi di dalam laut territorial Indonesia. Menurut
439 ayat 2, batas laut territorial yang dimaksud disini ialah batas laut
territorial sebagaimana diterangkan dalam UU 4/1960, tetapi dalam tahun 1980
batas itu dirubah menajdi 200 mil. Jadi juridiksi ini berlaku saat ada
pembajakn yang terjadi dalam wilayah Indonesia dan akan melanggar orang yang
melakukan pembajakan di dalam laut territorial Indonesia dengan hukuman pidana
selama-lamanya 15 tahun.
Pasal-pasal yang menganut
juridiksi universal:
Semua Negara memiliki
juridiksi dan dapat berlaku bagi semuanya yang telah melanggar juridiksi yang
telah ada
Seperti Pasal 104
mengenai kejahatan terhadap keamanan Negara, di dalam pasal 104 siapapun yang
menyerang presiden atau wakil presiden baik itu baru saja percobaan akan
dihukum. Hukuman akan jatuh kepada siapupun dan dari Negara manapun yang telah
mengancam keamanan Negara. Lalu pasal 106 penyerangan yang dilakukan baik dalam
hal menaklukan daerah Negara baik itu sebagian maupun seluruhnya di Negara
asing, ,maka hukuman akan dijatuhkan oleh Negara asing itu terhadap pelanggar
tersebut.
Pasal-pasal yang
menganut nasionalitas:
Pasal 529, hukuman
akan dijatuhkan kepada pelanggar yang tidak melapor ke pegawai catatan sipil
untuk mencatat apa yang seharusnya dimasukan ke dalam catatan sipil tersebut
seperti kelahiran, kematian dan sebagainya akan dipidana denda dengan
sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah.
Pasal-pasal yang
menganut passive personalitas:
Pasal 139a -145. Di
dalam pasal 143, yang mengartikan bila seseorang yang sengaja menghina dan
menyerang kehormatan dan nama baik seseorang maka bisa dihukum dan bila duta
Negara asing Indonesia yang menghina pejabat Indonesia juga dapat dituntut atas
penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal-pasal yang
menganut prinsip perlindungan ( protective jurisdiction)
Dalam hal ini, salah
satunya adalah bisa menggunakan Pasal 244-252 dalam hal pemalsuan mata uang.
Menurut pasal 244 hukuman akan diberikan kepada orang yang telah meniru atau
memalsukan mata uang Indonesia dengan maksud menjalankan maupun menyuruh dan
baik warga Negara asing maupun tidak. Serta bisa menggunakan Pasal 104-129 bagi
mereka yang mengancam keamanan Negara.
Pasal-pasal yang
menganut effect doctrine
Pasal 4 ayat 2, suatu
kejahatan tentang mata uang yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah
Republik Indonesia.
32. Hendra Ronaldi, 00000008578
Teritorial : Pasal 2, pasal 3, pasal 95 KUHP
- Universal : Pasal 4 KUHP
- Nasionalitas : Pasal 5, pasal 6 KUHP
- Passive Personalitias : Pasal 4 KUHP
- Protective Jurisdiction : Pasal 4 KUHP
- Effect Doctrine : Pasal 9 KUHP
32. Hendra Ronaldi, 00000008578
Teritorial : Pasal 2, pasal 3, pasal 95 KUHP
- Universal : Pasal 4 KUHP
- Nasionalitas : Pasal 5, pasal 6 KUHP
- Passive Personalitias : Pasal 4 KUHP
- Protective Jurisdiction : Pasal 4 KUHP
- Effect Doctrine : Pasal 9 KUHP
33. Afi Noviandari
Dasar
pengaturan yurisdiksi kriminal terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) Buku I Pasal 2 sampai Pasal 9 dan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
menganut prinsip territorial, prinsip bendera negara kapal dan prinsip
pesawat negara terdaftar, prinsip nasional, prinsip perlindungan,
prinsip universal, dan prinsip dual criminality. Sedangkan
Pengaturan yurisdiksi kriminal terhadap tindak pidana siber di Afrika
Selatan terdapat dalam Act no.25 of 2002 tentangElectronic Communication and Transaction Act,
2002 yang menganut prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 yakni
prinsip territorial subyektif, prinsip territorial obyektif, prinsip
ekstra terirotial, prinsip nasional, prinsip bendera negara kapal, dan
prinsip pesawat negara terdaftar.
Pengaturan
yurisdiksi kriminal dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik relatif singkat dan padat
sehingga dalam implementasinya diperlukan penafsiran-penafsiran dan
pengempangan terhadap prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hukum
internasional publik dan teori locus delicti dalam hukum
pidana. Oleh karena itu, perlu adanya perluasan prinsip untuk
meminimalisir dan menanggulangi berbagai tindak pidana siber yang
semakin marak terjadi di Indonesia, seperti halnya Afrika Selatan yang
memperluas prinsip dalam Konvensi Dewan Eropa 2001 untuk menentukan
hukum negara mana yang harus digunakan jika melibatkan dua negara dalam
tindak pidana siber dan perlu adanya upaya konsultasi antara dua negara
tersebut agar tidak terjadi duplikasi permintaan yurisdiksi.
34. Agustina
Pasal-pasal yang menganut juridiksi territorial:
Pasal 438 mengenai kejahatan pelayaran, seperti pembajakan laut. Disini membahas mengenai batas laut territorial yang dimiliki suatu Negara, serta pembjakn laut yang terjadi disini adalah pembajakan laut yang berada di luar laut territorial. Batas laut territorial masyarakat Indonesia berubah-ubah, mula-mula 3 mil Inggris, diukur pada waktu air sedang surut. Kemudian dengan UU no 4/1960, ukuran laut teritoril itu dijadikan sebagai 12 mil. Jadi jurdiksi ini akan berlaku untuk melindungi warganya oleh karena itu sanksi akan diberikan kepada nahkoda yang berkerja sama dengan pembajakan laut tersebut dan dihukum pidana selama lamanya kurungan penjara 15 tahun.
Pasal 439 mengenai kejahatan pelayaran yang terjadi di dalam laut territorial Indonesia. Menurut 439 ayat 2, batas laut territorial yang dimaksud disini ialah batas laut territorial sebagaimana diterangkan dalam UU 4/1960, tetapi dalam tahun 1980 batas itu dirubah menajdi 200 mil. Jadi juridiksi ini berlaku saat ada pembajakn yang terjadi dalam wilayah Indonesia dan akan melanggar orang yang melakukan pembajakan di dalam laut territorial Indonesia dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.
Pasal-pasal yang menganut juridiksi universal:
Semua Negara memiliki juridiksi dan dapat berlaku bagi semuanya yang telah melanggar juridiksi yang telah ada
Seperti Pasal 104 mengenai kejahatan terhadap keamanan Negara, di dalam pasal 104 siapapun yang menyerang presiden atau wakil presiden baik itu baru saja percobaan akan dihukum. Hukuman akan jatuh kepada siapupun dan dari Negara manapun yang telah mengancam keamanan Negara. Lalu pasal 106 penyerangan yang dilakukan baik dalam hal menaklukan daerah Negara baik itu sebagian maupun seluruhnya di Negara asing, ,maka hukuman akan dijatuhkan oleh Negara asing itu terhadap pelanggar tersebut.
Pasal-pasal yang menganut nasionalitas:
Pasal 529, hukuman akan dijatuhkan kepada pelanggar yang tidak melapor ke pegawai catatan sipil untuk mencatat apa yang seharusnya dimasukan ke dalam catatan sipil tersebut seperti kelahiran, kematian dan sebagainya akan dipidana denda dengan sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah.
Pasal-pasal yang menganut passive personalitas:
Pasal 139a -145. Di dalam pasal 143, yang mengartikan bila seseorang yang sengaja menghina dan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang maka bisa dihukum dan bila duta Negara asing Indonesia yang menghina pejabat Indonesia juga dapat dituntut atas penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal-pasal yang menganut prinsip perlindungan ( protective jurisdiction)
Dalam hal ini, salah satunya adalah bisa menggunakan Pasal 244-252 dalam hal pemalsuan mata uang. Menurut pasal 244 hukuman akan diberikan kepada orang yang telah meniru atau memalsukan mata uang Indonesia dengan maksud menjalankan maupun menyuruh dan baik warga Negara asing maupun tidak. Serta bisa menggunakan Pasal 104-129 bagi mereka yang mengancam keamanan Negara.
Pasal-pasal yang menganut effect doctrine
Pasal 4 ayat 2, suatu kejahatan tentang mata uang yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia
35. Alifia Nabila, 00000009160
1. Teritorial
Pasal 2 : ketentuan pidana dalam perundang-undangan dengan indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di indonesia.
2. Universal
Pasal 4 : ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan oleh negara atau bank,ataupun mengenai materai yang dikeluarkan merek yang digunakan oleh pemerintah indonesia.
2. Nasionalitas
Pasal 5 : (1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan bagi warga negara yang diluar indonesia
3. Passive personalitas
Pasal 4: ketaatan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan bagi indonesia
4. Prinsip perlindungan
Pasal 4 (1) salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,106,107,108 &131
5. Ekstrateritorial
Pasal 9
Diterapkan pasal 2-5, 7 dan 8
Pasal 2 : ketentuan pidana dalam perundang-undangan dengan indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di indonesia.
2. Universal
Pasal 4 : ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan oleh negara atau bank,ataupun mengenai materai yang dikeluarkan merek yang digunakan oleh pemerintah indonesia.
2. Nasionalitas
Pasal 5 : (1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan bagi warga negara yang diluar indonesia
3. Passive personalitas
Pasal 4: ketaatan pidana dalam perundang-undangan indonesia diterapkan bagi indonesia
4. Prinsip perlindungan
Pasal 4 (1) salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,106,107,108 &131
5. Ekstrateritorial
Pasal 9
Diterapkan pasal 2-5, 7 dan 8
36. Arina Sondang
Jurisdiksi Teritorial : KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :
Ketentuan pidana dalam perunda ng-undangan Indonesia diterapk an bagi setiap orang yang melakukan suatu tindakpid ana di Indonesia.
Ketentuan pidana perundang- undangan Indonesia berlaku bag isetiap orang yang di luar wilayah Indonesia mela kukan tindakpidana didalam ken daraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Jurisdiksi Universal : Undang- undang Hukum Pidana dapatdiber lakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentinganhuku m dari seluruh dunia. Dasar hu kumnya adalah kepentinganhukum seluruh dunia, ini diatur dal am KUHP pasal 4 ayat 4“salah s atu kejahatan yang tersebut da lam pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentangpeny erahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huru fj tentang
penguasaan pesawat udara secar a melawan hukum, pasal 479 hur uf I, m,
n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatanpene rbangan
sipil”
Jurisdiksi Nasionalitas: Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidanadalam peratur an perundang-undangan Indonesia diterapkan bagiwarga negara yang di luar Indonesia melakukan sa lah satuperbuatan yang oleh su atu ketentuan pidana dalam per aturanperundang-undangan Indonesia dipandang sebagai ke jahatan, sedangkan menurut per aturan perundang-undangan nega radimana perbuatan dilakukan d iancam dengan pidana".
Jurisdiksi Passive Personaliti as: Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1)
ke – 1 Buku kedua Bab I dan II, 160, 161, 240, 279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah melakukan TP berubah menjadi WNI
TKP: di luar wilayah Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan, apabila hukum asin gtidak mengancamnya.
Jurisdiksi Prinsip Perlindunga n: berlaku terhadap tindakpida na yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebutdiat ur dalam Pasal 4 KUHP. Kejahatan itu terdiri da ri:
1. Kejahatan terhadap keamanan n egara;
2. Kejahatan tentang materi dan merk yang dikeluarkan olehpeme rintah (pasal 4 ayat 2);
3. Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat htang yang men jadi beban negara (pasal 4 ayat3);
4. Kejahatan jabatan yang dilaku kan oleh pegawai-pegawainegara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5. Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP).
37. Aulia Rachmadani
Jurisdiksi Teritorial : KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yangmenyatakan :
Ketentuan pidana dalam perunda ng-undangan Indonesiaditerapka n bagi setiap orang yang melakukan suatu tindakpid ana di Indonesia.
Ketentuan pidana perundang- undangan Indonesia berlaku bag isetiap orang yang di luar wilayah Indonesia mela kukan tindakpidana didalam ken daraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Jurisdiksi Universal : Undang- undang Hukum Pidana dapatdiber lakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentinganhuku m dari seluruh dunia. Dasar hu kumnya adalah kepentinganhukum seluruh dunia, ini diatur dal am KUHP pasal 4 ayat 4“salah s atu kejahatan yang tersebut da lam pasal-pasal 438, 444sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentangpeny erahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huru fj tentang
penguasaan pesawat udara secar a melawan hukum, pasal 479huru f I, m,
n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatanpene rbangan
sipil”
Jurisdiksi Nasionalitas: Pasal 5 berbunyi: "Ketentuan pidanadalam peratur an perundang-undangan Indonesia diterapkan bagiwarga negara yang di luar Indonesia melakukan sa lah satuperbuatan yang oleh su atu ketentuan pidana dalam per aturanperundang-undangan Indonesia dipandang sebagai ke jahatan,sedangkan menurut pera turan perundang-undangan negar adimana perbuatan dilakukan di ancam dengan pidana".
Jurisdiksi Passive Personaliti as: Dasar hukum: Psl. 5, 6 dan 7 KUHP
Pasal 5 ayat (1)
ke – 1 Buku kedua Bab I dan II, 160, 161, 240, 279, 450, 451.
ke – 2 Indonesia delik kejahatan, di LN bersanksi pidana
Pasal 5 ayat (2) terkait ke – 2 setelah melakukan TP berubah menjadi WNI
TKP: di luar wilayah Indonesia
Pembatasan ps 6: mati tdk blh dijatuhkan, apabila hukum asin gtidak mengancamnya.
Jurisdiksi Prinsip Perlindunga n: berlaku terhadap tindakpida na yang menyerang kepentingan negara. Ketentuan tersebutdiat ur dalam Pasal 4 KUHP. Kejahatan itu terdiri da ri:
1. Kejahatan terhadap keamanan n egara;
2. Kejahatan tentang materi dan merk yang dikeluarkan olehpeme rintah (pasal 4 ayat 2);
3. Pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat htang yangmenj adi beban negara (pasal 4 ayat3);
4. Kejahatan jabatan yang dilaku kan oleh pegawai-pegawainegara diluar wilayah negara (pasal 7 KUHP);
5. Kejahatan pelayaran (pasal 8 KUHP)
38. Dennis Christian David
1. Asas Teritorial
Pasal 2 KUHP:
"ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia"
Diperluas
dengan pasal 3 KUHP: "ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak
pinsana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia"
2. Asas Universal
Pasal
4 ayat 4 KUHP: "salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal
438, 444, sampai dalam pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447
tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal
479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum."
3. Asas Nasionalitas
Pasal
5 KUHP menyatakan: (1). ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang diluar Indonesia melakukan :
sudah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua
dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. Salah satu perbuatan
yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara
dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2).
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan
juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
4. Passive Personalitas
1)
Kejahatan terhadap keamanan Negara atau kejahatan terhadap martabat /
kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (pasal 4 ke-1)
2) Kejahatan mengenai
pemalsuan mata uang kertas Negara atau mata uang atau uang kertas
Indonesia atau segel / material dan merk yang digunakan pemerintah
Indonesia (pasal 4 ke-2)
3) Kejahatan mengenai
pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang
dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
4) Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-3)
5. Asas Perlindungan
Pasal
4 ayat 2: suatu kejahatan tentang mata uang atau uang kertas bank atau
tentang material atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh
pemerintah Republik Indonesia
6. Effect Doctrine
Pasal
4 ayat 2: suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau
uang kertas bank atau tentang material atau merk yang dikeluarkan atau
digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia
39. Ezmeralda Pawan
- Teritorial : pasal 2, 3, dan 6 KUHP
- Universal : pasal 2, 5, dan 8 KUHP
- Nasionalitas : pasal 5 dan 7 KUHP
- Passive Personalitas : pasal 4 KUHP
- Prinsip Perlindungan : pasal 4 KUHP
- Effect Doctrine : pasal 9 KUHP
Asas teritorial :
pasal 2 KUHP
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Dan diperluas dengan pasal 3 KUHP:
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”
Asas universal:
Pasal 4 ayat 4 KUHP:
Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444, sampai dalam pasal 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum.
Asas nasionalitas:
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
Asas nasional pasif:
- Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
- Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
- Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
- Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
Asas perlindungan:
Pasal 4 ayat 2:
Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang meterai atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Asas effect:
Pasal 4 ayat ke 2
Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank atau tentang meterai atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
41. Rezky Kariema
- Asas teritorial diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Perluasan asas ini diatur juga dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan “ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air (kapal) & pesawat udara Indonesia.
- Asas universal diatur dalam pasal 4 sub ke-2 KUHP yang menyatakan “suatu kejahatan mengenai mata uang/uang kertas yang dikeluarkan oleh negara/bank , ataupun mengenai materai yang dikeluarkan & merek yang digunakan oleh pemerinth Indonesia”. Pasal 4 sub ke-4 juga menyatakann “salahsatu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438,444, sampai 446 tentang pembajakn laut & pasal 447 tentanng penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut & pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, 479 huruf i,m,n & o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
- Asas nasionalitas atau nasional aktif diatur dalam pasal 5 KUHP hukum Pidana Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana tertentu Kejahatan terhadap keamanan Negara, martabat kepala Negara, penghasutan, dll.Pasal 5 KUHP menyatakan :(1).Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.Ketentuan pasal 6 KUHP :“ Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”.
Latar
belakang ketentuan pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP adalah untuk melindungi
kepentingan nasional timbal balik (mutual legal
assistance).
4.Asas passive personallitias diatur dalam pasal 4
KUHP (seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
(*)Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
- Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
- Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
- Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
42. Tony Gunawan
Asas Teritorial Dalam KUH Pidana :
- Pasal 2 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
- Pasal 3 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.
Bunyi Pasal 3 ini telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 1976 menjadi sebagai berikut :
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Asas Universal Dalam KUH Pidana :
- Pasal 4 butir ke-4 KUHP yang berbunyi :
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-4 salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444-446 mengenai pembajakan laut dan tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.
Pasal 4 angka 4 telah diubah dengan Undang-undang No.4 Tahun 1976 sehingga berbunyi sebagai berikut :
ke-4 salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446, tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l,m,n,dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Asas Nasionalitas dalam KUHPidana :
- Pasal 5 (1) Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1 salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II. Buku Kedua dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451 (Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara)
ke-2 salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
- Pasal 5 (2) Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
- Pasal 6 Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.
- Pasal 7 Aturan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
Asas Passive Personalitas dalam KUH Pidana :
- Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-1 salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 104,106,107,108,110,111 bis ke-1,127 dan 131 ; (yang dilindungi adalah Indonesia dan Warga Negara Indonesia).
Asas Prinsip Perlindungan (Protective Jurisdiction) dalam KUH Pidana adalah :
- Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
Asas Effect Doctrine dalam KUH Pidana adalah :
- Pasal 4 Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan :
ke-3 pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah tulen dan tidak dipalsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar