Selasa, 17 Februari 2015

KAT 2


1. Josua Samuel Silalahi
    00000010211
1) 2 norma perjanjian internasional :
*  Pacta sunt servanda
*  Rebus sic stantibus
2) 2 norma dalam hukum kebiasaan
  * opinio juris  sive necestatis
  * the evidence of material fact
3) 2 norma prinsip prinsip hukum umum yang di akui oleh bangsab bangsa yang beradab
   * Yurisdiksi domestik
   * freedom of the sea's
4) 2 norma dalam keputusan keputusan dalam mahkama dan doktrin
   * Conditio sine qua non
   * ex aequo et bono

2. Inara Mahesa Chaidir
    00000010060
1. Perjanjian internasional
- Jus Cogens
- Pacta Sunt Servanda
2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Jus Cogens
- Opinio Juris Sive Necesitatis
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Non liquet
- Setiap situasi internasional dapat dijadikan masalah hukum
4.Putusan-putusan mahkamah dan doktrin
- Res Judicata
- Ex Aequo Et Bono

3. Arina Sondang
     00000010318
1. Perjanjian Internasional:
- Perjanjian penyerahan Irian Barat atau yang kini dikenal sebagai Papua Barat. Perjanjian ini ditandatangani oleh Negara Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962.
- Penandatanganan Konvensi Jenewa pada tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang.
2. Hukum Kebiasaan Internasional:
- Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam.
- Kebiasaan bagi para tamu kehormatan untuk mengenakan jas jika akan ke negara lain.
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa-bangsa yang Beradab
- Equality Rights: negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
- Courtesy: asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negara.
4. Keputusan-keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Case Concerning the Protection of French Nationals and Protected Persons in Egypt
- Rights of Nationals of the United States of America in Morocco

4. Alifia nabila
    00000009160
• Perjanjian Hukum Internasional
Jus Cogens
Declaration
• Hukum Kebiasaan internasional
Opinio Juris Sive Necesitatis
State Practice
• Prinsip2 hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
Freedom of the seas
Yuridiksi
• Keputusan mahkamah dan doktrin
Internasional court of the justice
Judical Decisions

5. Jacueline A
   00000009010
1. Declaration and Jus cogens
2. Opinio juris sive necesitatis and State practice
3. Yuridiksi and Freedom of the seas
4. Internasional court of justice and Judical decisions

6. Tengku Aniska Sabila
    00000010192
1. perjanjian internasional :
- WTO Agreement ( TBT and GATT Agreement)
- Vienna Convention
2. hukum kebiasaan internasional
- state practices
- opinion juris sive necessitatis
3. prinsip hukum umum yang diakui
 - freedom of the seas
 - prinsip yurisprudensi
4. keputusan mahkamah dan doktrin :
- nicaragua case
- Iran Hostage case

7. Muhammad Dhana Halim
    00000008825
1) 2 norma dalam perjanjian internasional:
1.Rebus sic stantibus
2.Pacta sunt servanda
2) 2 norma dalam hukum kebiasaan internasional:
1.Opinio juris sive necestatis
2.The evidence of material fact
3) 2 norma prinsip prinsip hukum umum yg diakui oleh bangsa bangsa yg beradab:
1.Yurisdiksi domestik
2.Freedom of the sea's
4) 2 norma keputusan keputusan mahkamah dan doktrin:
1.Conditio sine qua non
2.Ex aequo et bono

8. Ardi Akbar Ramadhan, 00000009956
Perjanjian Internasional
-Ex Aequo et Bono
-Modus et conventio vincunt legem
Kebiasaan Internasional
-international custom, as evidence  of a general practice accepted as law
-Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum - prasyarat material
prinsip-prinsip hukum umum
-equal state soveignity
-the right of self determination 
keputusan pengadilan/mahkama konstitusi
-international court of justice
-international criminal court

9. Jonathan Kevin Tatuil, 00000008560
1. Perjanjian Internasional
2. Hukum Kebiasaan Intenasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab
4.Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin
 -Perjanjian Internasional :
Treaty contract
 Law Makin treaty
-Hukum Kebiasaan Internasional:
Agreement on high sea
Agreement on political views
 -Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab:
Lex Posteori Derogat lex Priori
Lax agenda Lex essendi
 -Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin:
 Contentious Jurisdiction
Advisory Opinion

10. M. Bukhari, 00000008998
1.Sebutkan perjanjian inter (norma)
 .international customs.
 .judicial decisions and teaching of highly  
publicists.
2.Kebiasaan hukum internasional (norma)
.opinio juris sive necestattic.
.Konsistensi tindakan Negara.
3.Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang berdap (norma)
  .yurisdiksi domestik.
  Freedom of the sea's.
4.Keputusan mahkamah dan doktrin (norma)
.conditio sine qua non
 Ex arquo et bono

11. Rendi Dwi Akbar, 00000009074
2 norma dalam hukum perjanjian internasional :
- Asas pacta sunt servanda
- Rebus sic stantibus
2 norma dalam hukum kebiasaan internasional :
- Opinio juris sive necessitatis
- The evidence of material fact
2 norma prinsip prinsip hukum :
- Yuridiksi domestik
- Freedom of the sea's
2 norma dalam keputusan keputusan dalam mahkamah dan doktrin :
- conditio sine qua non
- ex aequo et bono

12. BOB ALLEN SIMATUPANG, 00000010170
1. Perjanjian Internasional
    - Jus Cogens
    - Pacta Sunt Servanda
2. Hukum Kebiasaan Internasional
    - Jus Cogens
    - Opinio Juris Negara-negara
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
    - setiap situasi internasional mampu dijadikan sebagai masalah hukum
    - Non Liquet
4. Keputusan-keputusan mahkamah & doktrin
    - Ex Aequo et Bono
-       Res Judicata
13. Reza Chandra, 00000008894
Perjanjian internasional:
-rebus sic stantibus
-jus cogents
Hukum kebiasaan internasional
-erga omnes
-opini uris
Norma prinsip2 hukum yg di akui oleh bangsa2 yg berada
-yurisdiksi domestik
-freedom oh the sea's
Norma keputusan mahkamah & dokterin
-conditio sine qua non
-ex aequo et bono
14. Anthonius, 00000007422
1. Perjanjian Internasional
2. Hukum Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional

Perjanjian Internasional:
- Tahun 1961 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik
- Tahun 1949 Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang

Hukum Kebiasaan Internasional"
- opinion juris sive neccesitati
- state practices

Prinsip" hukum umum yang diakui oleh bangsa" beradab:
- prinsip yurisprudensi domestic
- prinsip resiprositas

Keputusan" Mahkamah dan doktrin:
- Nicaragua case
- Iran Hostages case


15. Hendra Ronaldi, 00000008578
a. Perjanjian internasional
b. Hukum kebiasaan internasional
c. Prinsip-prinsip hukum umum yang di akui oleh bangsa-bangsa yang beradab d. Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin a. - Undang-undang No.2 tahun 1958 tentang persetujuan antara RI dgn RR Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan
  - Perjanjian ekstradusi antara Indonesia dgn singapura yg ditanda tangani pads tgl 28 April 2007
b. - Konvensi perlindungan korban perang jenewa 1949
    - Konvensi hukum laut jebewa tahun 1958
c. - Pacta sunt servanda
    - Setiap org atau pihak2 yg melanggar perjanjian diwajibkan bayar ganti rugi
d. - contentious jurisdiction
  - advosory opinion

16. Getar Jiwa Adita, 00000009877
1. 2 Nroma dalam perjanjian internasional:
   -Rebus sic stantibus
   -Pacta sunt servanda
2. 2 Norma dalam hukum kebiasaan internasional:
   -Opinio jurs sive necestatis
   -The evidence of material fact
3.  2 Norma prinsip-prinsip hukum umu yang diakui bangsa beradab :
   -Yuridiksi Domestik
   -Freedom of the sea's
4.  2 Norma keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin :
   -Conditio sine qua hon
   -Ex aequo et bono

17. Glenn Wijaya, 00000008020
1. Perjanjian internasional: 1949 Geneva Conventions For The Protection of War Victims and 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties
2. Kebiasaan internasional: principle of non refoulement and immunity of visiting foreign heads of state
3. Prinsip hukum: pacta sunt servanda (setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya) Dan asas rebuc sic stantibus (asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati)
4. Yurisprudensi dan doktrin Nottebohm case between Liechtenstein and Guatemala (1951-1955) and North sea continental shelf case (1967) between West Germany and Denmark\
18. Ezmerlda Pawan, 00000008064
1. Perjanjian Internasional
- Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang.
- Perjanjian RI dengan Filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.

2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Vienna Convention on The Law of The Treaties
- Hak untuk memanfaatkan kekayaan lautnya untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam

3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa-Bangsa yang Beradab
- asas pacta sunt servanda
- asas rebuc sic stantibus

4. Keputusan-Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai konflik perbatasan antara Chad-Libya.
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Amerika Serikat yang melanggar hak narapidana Meksiko.

19. Agustina, 00000008779
1. Contoh perjanjian internasional:
- Antara Jakarta dengan Amerika Serikat di Jakarta 15 Januari 1968
- Exchange note between the government of the republic of Indonesia and the government of the United States of America di Jakarta 12 Agustus 1983
2. Contoh hukum kebiasaan internasional:
-  Amerika Serikat tidak meratifikasi Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna) tetapi mengakuinya sebagai hukum kebiasaan internasional.
- Penyambutan tamu dari negara-negara lain dan menyalakan lampu di kapal berlayar saat malam hari  di laut bebas untuk menghindari tabrakan.
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab:
- Pacta Sun Servada : Hak untuk mengikat UU, setiap perjanjian yang dibuat harus ada dan dibuat oleh orang-orang yang mengadakannya
- Konsep ZEE dalam konvensi Hukum laut PBB 1982
4. Contoh keputusan-keputusan Mahkamah dan Doktrin:
-North Sea Continental / dan Keputusan Mahkamah Internasional tentang sengketa Sipadan san ligitan- Keputusan Mahkamah internasional antara Bosnia vs Serbia

20. Nova Shyntia Ryan Dinata Purba, 00000009797
1.Perjanjian Internasional
   1.Perbudakan
   2.Agresi Perang
2.Hukum kebiasaan Internasional
  1. opinion juris sive necessitatis.
2.norma jus cogens 3.Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
1.HAM 2. Pacta sun servada
4.Keputusan keputusan mahkamah dan doktrin
1. Non-Proliferation Treaty
2.Norma Hukum positif

21. Yehuda Bimo, 00000007872
Norma dalam perjanjian internasional :
1. Ius cogens
2. Pacta sun servanda

Norma dalam hukum kebiasaan internasional :
1. Opinio juris sive necesitatis
2. State practises

Norma dalam prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab :
1. Yurisdiksi domestik
2. Itikad baik

Norma dalam keputusan mahkamah/doktrin :
1. Ex aequo et bono
2. Aconditio sine qua non

22. Melisa Salim, 00000008083
1. Perjanjian Internasional:
    -Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplotik 1961, Konsuler 1963
  -Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut 1982
2. Hukum Kebiasaan Internasional:
    -Hukum Laut tahun 1958
3. Prinsip-Prinsip Hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab:
    -
Pacta Sunt Servanda Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  -Prinsip Jus Cogens  
 -Hukum Perjanjian tahun 1969
4. Keputusan-keputusan Mahkamah dan Doktrin
    - Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Comission) Perserikatan Bangsa-Bangsa
    - Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
    (sumber referensi: buku Pengantar Hukum Internasional by: Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes)

23. Rezky kariema, 00000010197
2 norma dalam perjanjian internasional:
- non retroactive
- jus cogens

2 norma dalam hukum kebiasaan internasional:
- opinio juris sive necestatis
- the evidence of material fact

2 norma prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa yang beradab:
- freedom of the sea's
- yurisdiksi domestik

2 norma keputusan-keputusan mahkamah & doktrin:
- conditio sine qua non
- ex aequo et bono

24. Viky Devina Sohgar, 00000007881
1. Perjanjian internasional
- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
2. Kebiasaan internasional
- principle of good faith
- principle of estopped

3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradap
- pacta sunt servanda
- rebuc sic stantibus

4. Keputusan-keputusan mahkamah & doktrin
- Nicaragua case
- Preah Vihear case


25. Kristi Puspita, 00000008014
1. Perjanjian Internasional
- Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang
- Perjanjian RI dengan Filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut

2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Hukum perang, penggunaan bendera putih sebagai tanda menyerah atau mengadakan hubungan dengan pihak musuh
- Hak untuk memanfaatkan kekayaan lautnya untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam

3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa-Bangsa yang Beradab
- asas pacta sunt servanda
- asas egality rights

4. Keputusan-Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Amerika Serikat yang melanggar hak narapidana Meksiko
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai konflik perbatasan antara Chad-Libya

26. Jenniefer Angel, 00000007885
Perjanjian internasional:
1.konvensi wina 1961
2.wto angreement
Hukum kebiasaan internasional:
1. Hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas untuk kepentingan masing2 negara.
2.opinion juris sive neccesitati
Prinsip2 hukum unum yg diakui oleh bangsa yg beradab
1. Prinsip yurisprudensi domestic
2. Prinsip resiprositas
Keputusan2 mahkamah & doktrin
1.doktrin persistent objector
2.ex aequo et bono


27. Jovano Benaiyah Wibowo Lango, 00000008050 
1. perjanjian international 
- perjanjian mengenai terorism 
- perjanjian mengenai politic apartheid 
 2. Hukum kebiasaan international 
-Agreement on high seas 
-Agreement on polotical views 
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab 
-lex posteori derogat Priori 
-lex agendi Lex essendi 
4. Keputusan mahkamah dan doktrin 
- keputusan arbitrasi international
- keputusan mediasi international 

28. 00000009886, Thomas Abraham
Perjanjian international:
1.Asas pacta aunt servanda
2.rebus sic stantibus
Hukum kebiasaan inter:
1.opinio juris dive necestatis
2.the evidence of material fact
Prinsip". Hukum umum yg diakui oleh bangsa" yg beradab:
1.yurisdiksi domestic
2.freedom of the sea
Norma dlam keputusan" mahkamah Dan doktrin:
1.conditio sine qua non
2.ex aequo et bono

29. Citra Fidencia,
1. Perjanjian Internasional:
- Jus Cogens
- Declaration
2. Hukum Kebiasaan Internasional:
- Penyambutan tamu negara seperti kepala dari negara lain dengan cara memberikan karpet merah 
- Memberikan simbol tembakan 12 kali ke udara sbg tanda menyambut kepala negara dari negara lain yang adalah tamu negara 
3. Prinsip- prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab:
- Freedom of the seas
- Yuridiksi
4. Keputusan Mahkamah dan Doktrin:
- International court of justice
- Judical Decisions

30. Yeremia Tulenan, 00000009913
PERJANJIAN INTERNASIONAL
-jus cogens
-law making treaties

HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
-Jika para kepala negara akan saling mengadakan pertemuan atau meeting mereka biasannya akan menggunakan jas/long suite
-Penyambutan kepada kepala negara dengan menyediakan karpet merah

PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM YANG DI AKUI OLEH BANGSA-BANGSA YANG BERADAB
-Yuridiksi
-Freedom of the seas

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MAKAHMAH DAN DOKTRIN
-Judical decisions
-International court of justice

31. Melinda Fortuna, 00000007627
1. Perjanjian internasional:
- Vienna convention
- WTO Angreement
2. Hukum kebiasaan internasional :
- Opinio juris sive necesitatis
- tindakan negara yang dilakukan terus menerus
3. Prinsip-prinsip hukum yang di akui oleh bangsa yang beradab :
-Yurisdiksi domestik
-Freedom of the seas
4. Keputusan-keputusan mahkamah & doktrin :
- ex aqueo et bono
- Iran hostage case

32. Angela Novia Wangsa, 00000007416
1. Perjanjian internasional :
-Pacta sunt servanda
-Jus Cogens
 2. Hukum kebiasaan internasional:
-Opinio juris sive necesiatatis
-Tindakan negara (state practices) yang dilakukan secara terus-menerus (continous)
3. Prinsip-prinsip
-Keputusan tetap pengadilan
-Yuridiksi domestik
 4. Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin :
-Keputusan tetap pengadilan
-Ex aequo et bono

33.  Kevin Christiansen David,  00000007755

Perjanjian Internasional
1. Perjanjian perdamaian aliansi
2. Perjanjian Arbitrase

- Hukum Kebiasaan Internasional
1. Headquarters  beetwen  the International Criminal Court and the Host Stat
2. Headquarters Agreement between the Organization of American States and the Government of the United States of America

- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradab
1. Reciprositas
2. Egality Rights

- Keputusan - keputusan mahkamah dan doktrin
1. Contentious Jurisdiction
2. Advisory Opinion

34. Aulia Rachmadani, 00000010134
 1. Perjanjian internasional
    a) perjanjian batas wilayah antara indonesia & papua new guinea. Perjanjian itu ditandatangani oleh Indonesia & Australia pada 12 Februari 1973
    b) penandatanganan konvensi Wina pada tahun 1961 mengenai hubungan diplomatis

2. Kebiasaan internasional 
    a) kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam 
    b) di dalam hukum perang, penggunaan bendera putih sebagai tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yg dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh

3. Prinsip hukum umum yg diakui oleh bangsa-bangsa beradab
    a) Pacta Sunt Servanda, setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yg mengadakannya 
   b) Prinsip itikad baik 

4. Keputusan mahkamah & Doktrin
    a) komisi hukum internasional yg beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan resolusi MU 1947
    b) Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasi kuat .

35. Louis Tappangan, 00000009951
1. Perjanjian Internasional
- Jus Cogens
- Declaration
2. Hukum kebiasaan Internasional
- penyambuta  tamu dari negara-negara lain dan yang mengharuskan menyalakan lampu kapal tersebut untuk menyambut tamu dari negara lain
- Penyambutan tamu yang adalah kepala dari negara lain dengan cara memberika karpet merah atau pun memberika simbol tembakan 12 kali ke udara dalam menyambut tamu negara tersebut
3. Prinsip- prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab
- Freedom of the seas
- Yuridiksi
4. Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- International court of justice
- Judical Decisions

36. Dennis Christian David, 00000007756
- Perjanjian Internasional
1. Perjanjian batas wilayah
2. Perjanjian arbitrase
- Hukum Kebiasaan Internasional
1. Headquarters  beetwen  the International Criminal Court and the Host Stat
2. Headquarters Agreement between the Organization of American States and the Government of the United States of America
- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradab
1. Jus Cogens
2. Egality Rights
- Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin
1. Contentious Jurisdiction
2. Advisory Opinion

37. Afi Noviandari, 00000009275
2 contoh perjanjian Inter : 
- Perjanjian Perdagangan Bebas Dengan Australia, sebagai komitmen terhadap lingkungan perdagangan internasional yang liberal untuk memastikan bahwa perdagangan memainkan bagian yang positif dalam menangani krisis ekonomi global. dengan cara meningkatkan investasi,ekspor import dan perdagangan yg meliputi barang dan jasa antar Negara
- Perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974
 Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya. Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima.

2 contoh Hukum Kebiasaan International :
- Penyambutan para tamu dari negara-negara lain dan yang mengharuskan meenyalakan lampu kapal yang berlayar pada malam hari agar tidak terjadi kecelakaan.- Rapat pertemuan para presiden luar negeri mengharuskan memakai dasi agar terlihat formal/sopan.

2 contoh prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
-  Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia
Contoh keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin
- Pada Tahun 1989  Pembahasan sengketa oleh Presiden RI Soeharto dan PM Malaysia Mahathir Muhammad di Yogyakarta, tahun 1989. Hasil kesimpulan: sengketa mengenai kedua pulau tersebut sulit untuk diselesaikan dalam kerangka perundingan bilateral.

38. Sari Erika
1. - Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik 1961, Konsuler 1963 (Krisdasaksana, 2011).
    - Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (Krisdasaksana, 2011).

2. - Keharusan untuk menyalakan lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan (Sairaswati, 2013).
    - Penggunaan bendera merah putih sebagai bendera parlementer yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh (Kusumaatmadja, 2003).

3. - Pacta Sunt Servanda (elisa, 2013).
    - Setiap pelanggaran persetujuan mewajibkan ganti rugi (elisa, 2013).

4. - Anglo Norwegian Fisheries Case yang mengkukuhkan eksitensi penarikan garis pangkal lurus dari ujung ke ujung ( straight           base line from point to point) yang semula hanya diterapkan oleh Norwegia tetapi ditentang leh Inggris (Partiana, 1990). 
- Mahkamah diperbolehkan memutuskan sesuatu perkara secara ex aequo et bono yaitu keputusan yang bukan atas hukum           positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran (Krisdasaksana, 2011).

39. Christopher Reza – 00000007334
Perjanjian Internasional
> 1. Jus Cogens
> 2. Pacta sun servanda
Hukum Kebiasaan Internasional
> 1.opinion juris sive necessitati
> 2.state practices secara continue
Prinsip hukum umum yang diakui bangsa - bangsa beradap
> 1. Etikad baik
> 2.Yuridiksi domestic
Keputusan - keputusan mahkamah dan doktrin
> 1. Doktrin Persistent Objector
> 2.Ex aequo et bono

40. Kendra Wiratama Sugiharta, 00000007406
1.) PERJANJIAN INTERNASIONAL :
•perjanjian perdangan bebas
•perjanjian mengenai terorisme

2.) HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL :
•agreement on high sea
•agreement on political views

3.) PRINSIP2 HUKUM UMUM YANG DI AKUI OLEH BANGSA2 YAN BERADAP
• lax agendi lex essendi
• las posteori derogat priori

4.) KEPUTUSAN MAHKAMAH DAN DOKTRIN :
•International Court of Justice
•advisory opinion

41.  Jessica, 00000007616

1.perjanjian internasional: 
-GATT agreement and TBT agreement =WTO agreement
-vienna convention
2. prinsip2 hukum umum yang diakui oleh bangsa2 yang beradab: 
- yuridiksi domestik
-freedom of the seas 
3. hukum internasional kebiasaan:
- tindakan negara yg terus menerus 
-opinio juris sive necesitatis
4. keputusan mahkamah dan doktrin:
-ex aqueo at bono
-iran hostage case 

42. Pietro Grassio 
Perjanjian internasional:
Jus cogens
Declaration
Kebiasaan internasional:
Opinio juris sive necesitatis
State practice
Prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradab:
Freedom of the seas
Yuridiksi
Keputusan dan doktrin:
Internasional court of justice
Judical decisions

43. Maulana Yusuf, 00000010193
1) 2 norma dalam perjanjian internasional?
1. Asas pacta sunt servanda
2. Rebus sic stantibus
2) 2 norma dalam hukum kebiasaan internasional?
1. Opinio juris sive necestatis
2. The evidence of material fact
3) 2 norma dalam prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab?
1. Yurisdiksi domestik
2. Freedom of the sea's
4) 2 norma dalam keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin:
1. Conditio sine qua non
2. Ex aequo et bono

43. Georgina Agatha, 00000008460
2 contoh dari sebuah norma dalam Perjanjian internasional adalah:
- Jus Cogens
- Pacta Sunt Servanda
2 contoh dari sebuah norma dalam Hukum Kebiasaan Internasional adalah:
- Opinio Juris Sive Necestatis
- The Evidence of Material Fact
2 contoh dari sebuah norma Prinsip-prinsip Hukum Umum Yang Diakui Oleh Bangsa-bangsa Yang Beradab adalah:
-Yuridiksi Domestik
-Freedom of The Sea's
2 contoh dari sebuah norma Keputusan-keputusan Mahkamah Dan Doktrin adalah:
-Keputusan Tetap Pengadilan
-Ex Aequo Et Bono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar