1. Josua
Samuel Silalahi
00000010211
00000010211
1) 2 norma perjanjian internasional :
* Pacta sunt servanda
* Rebus sic stantibus
* Pacta sunt servanda
* Rebus sic stantibus
2) 2 norma dalam hukum kebiasaan
* opinio juris sive necestatis
* the evidence of material fact
3) 2 norma prinsip prinsip hukum umum yang di akui oleh bangsab bangsa yang beradab
* Yurisdiksi domestik
* freedom of the sea's
4) 2 norma dalam keputusan keputusan dalam mahkama dan doktrin
* Conditio sine qua non
* ex aequo et bono
* opinio juris sive necestatis
* the evidence of material fact
3) 2 norma prinsip prinsip hukum umum yang di akui oleh bangsab bangsa yang beradab
* Yurisdiksi domestik
* freedom of the sea's
4) 2 norma dalam keputusan keputusan dalam mahkama dan doktrin
* Conditio sine qua non
* ex aequo et bono
2. Inara Mahesa Chaidir
00000010060
00000010060
1. Perjanjian internasional
- Jus Cogens
- Pacta Sunt Servanda
2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Jus Cogens
- Opinio Juris Sive Necesitatis
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Non liquet
- Setiap situasi internasional dapat dijadikan masalah hukum
4.Putusan-putusan mahkamah dan doktrin
- Res Judicata
- Ex Aequo Et Bono
- Jus Cogens
- Pacta Sunt Servanda
2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Jus Cogens
- Opinio Juris Sive Necesitatis
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Non liquet
- Setiap situasi internasional dapat dijadikan masalah hukum
4.Putusan-putusan mahkamah dan doktrin
- Res Judicata
- Ex Aequo Et Bono
3. Arina Sondang
00000010318
1. Perjanjian Internasional:
- Perjanjian penyerahan Irian Barat atau yang kini dikenal
sebagai Papua Barat. Perjanjian ini ditandatangani oleh Negara Indonesia dan
Belanda di New York pada 15 Agustus 1962.
- Penandatanganan Konvensi Jenewa pada tahun 1949 mengenai
Perlindungan Korban Perang.
2. Hukum Kebiasaan Internasional:
- Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu
kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam.
- Kebiasaan bagi para tamu kehormatan untuk mengenakan jas
jika akan ke negara lain.
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa-bangsa
yang Beradab
- Equality Rights: negara yang saling mengadakan hubungan
itu berkedudukan sama.
- Courtesy: asas saling menghormati dan saling menjaga
kehormatan masing-masing negara.
4. Keputusan-keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Case Concerning the Protection of French Nationals and
Protected Persons in Egypt
- Rights of Nationals of the United States of America in
Morocco
4. Alifia nabila
00000009160
• Perjanjian
Hukum Internasional
Jus Cogens
Declaration
• Hukum Kebiasaan internasional
Opinio Juris Sive Necesitatis
State Practice
• Prinsip2 hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
Freedom of the seas
Yuridiksi
• Keputusan mahkamah dan doktrin
Internasional court of the justice
Judical Decisions
Jus Cogens
Declaration
• Hukum Kebiasaan internasional
Opinio Juris Sive Necesitatis
State Practice
• Prinsip2 hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
Freedom of the seas
Yuridiksi
• Keputusan mahkamah dan doktrin
Internasional court of the justice
Judical Decisions
5. Jacueline A
00000009010
1. Declaration and Jus cogens
2. Opinio juris sive necesitatis and
State practice
3. Yuridiksi and Freedom of the seas
4. Internasional court of justice and
Judical decisions
6. Tengku Aniska Sabila
00000010192
00000010192
1.
perjanjian internasional :
- WTO Agreement ( TBT and GATT Agreement)
- Vienna Convention
- WTO Agreement ( TBT and GATT Agreement)
- Vienna Convention
2. hukum kebiasaan internasional
- state practices
- opinion juris sive necessitatis
3. prinsip hukum umum yang diakui
- freedom of the seas
- prinsip yurisprudensi
4. keputusan mahkamah dan doktrin :
- nicaragua case
- Iran Hostage case
- state practices
- opinion juris sive necessitatis
3. prinsip hukum umum yang diakui
- freedom of the seas
- prinsip yurisprudensi
4. keputusan mahkamah dan doktrin :
- nicaragua case
- Iran Hostage case
7. Muhammad Dhana Halim
00000008825
1) 2 norma dalam perjanjian internasional:
1.Rebus sic stantibus
2.Pacta sunt servanda
00000008825
1) 2 norma dalam perjanjian internasional:
1.Rebus sic stantibus
2.Pacta sunt servanda
2) 2 norma dalam hukum kebiasaan
internasional:
1.Opinio juris sive necestatis
2.The evidence of material fact
1.Opinio juris sive necestatis
2.The evidence of material fact
3) 2 norma prinsip prinsip hukum umum yg
diakui oleh bangsa bangsa yg beradab:
1.Yurisdiksi domestik
2.Freedom of the sea's
1.Yurisdiksi domestik
2.Freedom of the sea's
4) 2 norma keputusan keputusan mahkamah
dan doktrin:
1.Conditio sine qua non
2.Ex aequo et bono
1.Conditio sine qua non
2.Ex aequo et bono
8. Ardi Akbar Ramadhan, 00000009956
Perjanjian Internasional
-Ex Aequo et Bono
-Modus et conventio vincunt legem
Kebiasaan Internasional
-international custom, as evidence of a general
practice accepted as law
-Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum -
prasyarat material
prinsip-prinsip hukum umum
-equal state soveignity
-the right of self determination
keputusan pengadilan/mahkama konstitusi
-international court of justice
-international criminal court
9. Jonathan Kevin Tatuil, 00000008560
1. Perjanjian Internasional
2. Hukum Kebiasaan Intenasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
oleh bangsa beradab
4.Keputusan-keputusan mahkamah dan
doktrin
-Perjanjian Internasional :
Treaty contract
Law Makin treaty
-Hukum Kebiasaan Internasional:
Agreement on high sea
Agreement on political views
-Prinsip-prinsip hukum umum yang
diakui oleh bangsa beradab:
Lex Posteori Derogat lex Priori
Lax agenda Lex essendi
-Keputusan-keputusan mahkamah dan
doktrin:
Contentious Jurisdiction
Advisory Opinion
10. M. Bukhari, 00000008998
1.Sebutkan
perjanjian inter (norma)
.international customs.
.judicial decisions and teaching of highly
publicists.
2.Kebiasaan hukum internasional (norma)
.opinio juris sive necestattic.
.international customs.
.judicial decisions and teaching of highly
publicists.
2.Kebiasaan hukum internasional (norma)
.opinio juris sive necestattic.
.Konsistensi tindakan Negara.
3.Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang berdap (norma)
.yurisdiksi domestik.
Freedom of the sea's.
4.Keputusan mahkamah dan doktrin (norma)
.conditio sine qua non
Ex arquo et bono
3.Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang berdap (norma)
.yurisdiksi domestik.
Freedom of the sea's.
4.Keputusan mahkamah dan doktrin (norma)
.conditio sine qua non
Ex arquo et bono
11.
Rendi Dwi Akbar, 00000009074
2
norma dalam hukum perjanjian internasional :
- Asas pacta sunt servanda
- Rebus sic stantibus
2 norma dalam hukum kebiasaan internasional :
- Opinio juris sive necessitatis
- The evidence of material fact
2 norma prinsip prinsip hukum :
- Yuridiksi domestik
- Freedom of the sea's
2 norma dalam keputusan keputusan dalam mahkamah dan doktrin :
- conditio sine qua non
- ex aequo et bono
- Asas pacta sunt servanda
- Rebus sic stantibus
2 norma dalam hukum kebiasaan internasional :
- Opinio juris sive necessitatis
- The evidence of material fact
2 norma prinsip prinsip hukum :
- Yuridiksi domestik
- Freedom of the sea's
2 norma dalam keputusan keputusan dalam mahkamah dan doktrin :
- conditio sine qua non
- ex aequo et bono
12. BOB ALLEN SIMATUPANG, 00000010170
1.
Perjanjian Internasional
-
Jus Cogens
-
Pacta Sunt Servanda
2.
Hukum Kebiasaan Internasional
-
Jus Cogens
-
Opinio Juris Negara-negara
3.
Prinsip-prinsip Hukum Umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
-
setiap situasi internasional mampu dijadikan sebagai masalah hukum
-
Non Liquet
4.
Keputusan-keputusan mahkamah & doktrin
-
Ex Aequo et Bono
- Res Judicata
13.
Reza Chandra, 00000008894
Perjanjian internasional:
-rebus sic stantibus
-jus cogents
Hukum kebiasaan internasional
-erga omnes
-opini uris
Norma prinsip2 hukum yg di akui oleh bangsa2 yg berada
-yurisdiksi domestik
-freedom oh the sea's
Norma keputusan mahkamah & dokterin
-conditio sine qua non
-ex aequo et bono
-rebus sic stantibus
-jus cogents
Hukum kebiasaan internasional
-erga omnes
-opini uris
Norma prinsip2 hukum yg di akui oleh bangsa2 yg berada
-yurisdiksi domestik
-freedom oh the sea's
Norma keputusan mahkamah & dokterin
-conditio sine qua non
-ex aequo et bono
14. Anthonius, 00000007422
1. Perjanjian
Internasional2. Hukum Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional
Perjanjian Internasional:
- Tahun 1961 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik
- Tahun 1949 Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang
Hukum Kebiasaan Internasional"
- opinion juris sive neccesitati
- state practices
Prinsip" hukum umum yang diakui oleh bangsa" beradab:
- prinsip yurisprudensi domestic
- prinsip resiprositas
Keputusan" Mahkamah dan doktrin:
- Nicaragua case
- Iran Hostages case
15. Hendra Ronaldi,
00000008578
a. Perjanjian
internasionalb. Hukum kebiasaan internasional
c. Prinsip-prinsip hukum umum yang di akui oleh bangsa-bangsa yang beradab d. Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin a. - Undang-undang No.2 tahun 1958 tentang persetujuan antara RI dgn RR Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan
- Perjanjian ekstradusi antara Indonesia dgn singapura yg ditanda tangani pads tgl 28 April 2007
b. - Konvensi perlindungan korban perang jenewa 1949
- Konvensi hukum laut jebewa tahun 1958
c. - Pacta sunt servanda
- Setiap org atau pihak2 yg melanggar perjanjian diwajibkan bayar ganti rugi
d. - contentious jurisdiction
- advosory opinion
16. Getar Jiwa Adita, 00000009877
1. 2 Nroma dalam perjanjian internasional:
-Rebus sic stantibus
-Pacta sunt servanda
2. 2 Norma dalam hukum kebiasaan internasional:
-Opinio jurs sive necestatis
-The evidence of material fact
3. 2 Norma prinsip-prinsip hukum umu yang diakui
bangsa beradab :
-Yuridiksi Domestik
-Freedom of the sea's
4. 2 Norma keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin :
-Conditio sine qua hon
-Ex aequo et bono
17. Glenn Wijaya, 00000008020
1. Perjanjian internasional: 1949 Geneva Conventions For The Protection of War Victims and 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties
2. Kebiasaan internasional: principle of non refoulement and immunity of visiting foreign heads of state
3. Prinsip hukum: pacta sunt servanda (setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya) Dan asas rebuc sic stantibus (asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati)
4. Yurisprudensi dan doktrin Nottebohm case between Liechtenstein and Guatemala (1951-1955) and North sea continental shelf case (1967) between West Germany and Denmark\
18. Ezmerlda Pawan, 00000008064
1. Perjanjian Internasional
- Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang.
- Perjanjian RI dengan Filipina mengenai pemberantasan
penyelundupan dan bajak laut.
2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Vienna Convention on The Law of The Treaties
- Hak untuk memanfaatkan kekayaan lautnya untuk penangkapan
ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa-Bangsa
yang Beradab
- asas pacta sunt servanda
- asas rebuc sic stantibus
4. Keputusan-Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai konflik
perbatasan antara Chad-Libya.
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Amerika Serikat
yang melanggar hak narapidana Meksiko.
19. Agustina, 00000008779
1. Contoh perjanjian internasional:
- Antara Jakarta dengan Amerika Serikat di Jakarta 15 Januari 1968
- Exchange note between the government of the republic of Indonesia and the government of the United States of America di Jakarta 12 Agustus 1983
2. Contoh hukum kebiasaan internasional:
- Amerika Serikat tidak meratifikasi Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna) tetapi mengakuinya sebagai hukum kebiasaan internasional.
- Penyambutan tamu dari negara-negara lain dan menyalakan lampu di kapal berlayar saat malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan.
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab:
- Pacta Sun Servada : Hak untuk mengikat UU, setiap perjanjian yang dibuat harus ada dan dibuat oleh orang-orang yang mengadakannya
- Konsep ZEE dalam konvensi Hukum laut PBB 1982
4. Contoh keputusan-keputusan Mahkamah dan Doktrin:
-North Sea Continental / dan Keputusan Mahkamah Internasional tentang sengketa Sipadan san ligitan- Keputusan Mahkamah internasional antara Bosnia vs Serbia
20. Nova Shyntia Ryan Dinata Purba, 00000009797
1.Perjanjian Internasional
1.Perbudakan
2.Agresi Perang
2.Hukum kebiasaan Internasional
1. opinion juris sive necessitatis.
2.norma jus cogens 3.Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
1.HAM 2. Pacta sun servada
4.Keputusan keputusan mahkamah dan doktrin
1. Non-Proliferation Treaty
2.Norma Hukum positif
21. Yehuda
Bimo, 00000007872
Norma dalam perjanjian internasional :
1. Ius cogens
2. Pacta sun servanda
Norma dalam hukum kebiasaan internasional :
1. Opinio juris sive necesitatis
2. State practises
Norma dalam prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab :
1. Yurisdiksi domestik
2. Itikad baik
Norma dalam keputusan mahkamah/doktrin :
1. Ex aequo et bono
1. Ius cogens
2. Pacta sun servanda
Norma dalam hukum kebiasaan internasional :
1. Opinio juris sive necesitatis
2. State practises
Norma dalam prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab :
1. Yurisdiksi domestik
2. Itikad baik
Norma dalam keputusan mahkamah/doktrin :
1. Ex aequo et bono
2. Aconditio sine qua non
22. Melisa Salim, 00000008083
1. Perjanjian Internasional:
-Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplotik
1961, Konsuler 1963
-Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum
laut 1982
2. Hukum Kebiasaan Internasional:
-Hukum Laut tahun 1958
3. Prinsip-Prinsip Hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa
yang beradab:
-Pacta Sunt Servanda Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
-Pacta Sunt Servanda Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
-Prinsip Jus Cogens
-Hukum Perjanjian
tahun 1969
4. Keputusan-keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Pendapat para sarjana hukum terkemuka
yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Comission)
Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(sumber referensi: buku Pengantar Hukum
Internasional by: Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes)
23. Rezky kariema, 00000010197
2 norma dalam perjanjian internasional:
- non retroactive
- jus cogens
2 norma dalam hukum kebiasaan internasional:
- opinio juris sive necestatis
- the evidence of material fact
2 norma prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa yang beradab:
- freedom of the sea's
- yurisdiksi domestik
2 norma keputusan-keputusan mahkamah & doktrin:
- conditio sine qua non
- ex aequo et bono
- jus cogens
2 norma dalam hukum kebiasaan internasional:
- opinio juris sive necestatis
- the evidence of material fact
2 norma prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa yang beradab:
- freedom of the sea's
- yurisdiksi domestik
2 norma keputusan-keputusan mahkamah & doktrin:
- conditio sine qua non
- ex aequo et bono
24. Viky Devina Sohgar, 00000007881
1. Perjanjian
internasional
- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
2. Kebiasaan
internasional- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
- principle of good faith
- principle of estopped
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradap
- pacta sunt servanda
- rebuc sic stantibus
4. Keputusan-keputusan mahkamah & doktrin
- Nicaragua case
- Preah Vihear case
25. Kristi
Puspita, 00000008014
1. Perjanjian Internasional
- Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang
- Perjanjian RI dengan Filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut
2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Hukum perang, penggunaan bendera putih sebagai tanda menyerah atau mengadakan hubungan dengan pihak musuh
- Hak untuk memanfaatkan kekayaan lautnya untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa-Bangsa yang Beradab
- asas pacta sunt servanda
- asas egality rights
4. Keputusan-Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Amerika Serikat yang melanggar hak narapidana Meksiko
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai konflik perbatasan antara Chad-Libya
- Perjanjian RI dengan Filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut
2. Hukum Kebiasaan Internasional
- Hukum perang, penggunaan bendera putih sebagai tanda menyerah atau mengadakan hubungan dengan pihak musuh
- Hak untuk memanfaatkan kekayaan lautnya untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa-Bangsa yang Beradab
- asas pacta sunt servanda
- asas egality rights
4. Keputusan-Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Amerika Serikat yang melanggar hak narapidana Meksiko
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai konflik perbatasan antara Chad-Libya
26. Jenniefer Angel, 00000007885
Perjanjian internasional:
1.konvensi wina 1961
2.wto angreement
Hukum kebiasaan internasional:
1. Hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas untuk kepentingan masing2 negara.
2.opinion juris sive neccesitati
Prinsip2 hukum unum yg diakui oleh bangsa yg beradab
1. Prinsip yurisprudensi domestic
2. Prinsip resiprositas
Keputusan2 mahkamah & doktrin
1.doktrin persistent objector
2.ex aequo et bono
27. Jovano Benaiyah Wibowo Lango, 00000008050
1. perjanjian international
- perjanjian mengenai terorism
- perjanjian mengenai politic apartheid
2. Hukum kebiasaan international
-Agreement on high seas
-Agreement on polotical views
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa
yang beradab
-lex posteori derogat Priori
-lex agendi Lex essendi
4. Keputusan mahkamah dan doktrin
- keputusan arbitrasi international
- keputusan mediasi international
- keputusan mediasi international
28. 00000009886, Thomas Abraham
Perjanjian international:
1.Asas pacta aunt servanda
2.rebus sic stantibus
Hukum kebiasaan inter:
1.opinio juris dive necestatis
2.the evidence of material fact
Prinsip". Hukum umum yg diakui oleh bangsa" yg
beradab:
1.yurisdiksi domestic
2.freedom of the sea
Norma dlam keputusan" mahkamah Dan doktrin:
1.conditio sine qua non
2.ex aequo et bono
29. Citra
Fidencia,
1. Perjanjian Internasional:
- Jus Cogens
- Declaration
2. Hukum Kebiasaan Internasional:
- Penyambutan tamu negara seperti kepala dari negara lain
dengan cara memberikan karpet merah
- Memberikan simbol tembakan 12 kali ke udara sbg tanda
menyambut kepala negara dari negara lain yang adalah tamu negara
3. Prinsip- prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-
bangsa yang beradab:
- Freedom of the seas
- Yuridiksi
4. Keputusan Mahkamah dan Doktrin:
- International court of justice
- Judical Decisions
30. Yeremia Tulenan, 00000009913
PERJANJIAN INTERNASIONAL
-jus cogens
-law making treaties
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
-Jika para kepala negara akan saling mengadakan pertemuan
atau meeting mereka biasannya akan menggunakan jas/long suite
-Penyambutan kepada kepala negara dengan menyediakan karpet
merah
PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM YANG DI AKUI OLEH BANGSA-BANGSA
YANG BERADAB
-Yuridiksi
-Freedom of the seas
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MAKAHMAH DAN DOKTRIN
-Judical decisions
-International court of justice
31. Melinda
Fortuna, 00000007627
1. Perjanjian internasional:
- Vienna convention
- WTO Angreement
- Vienna convention
- WTO Angreement
2. Hukum kebiasaan internasional :
- Opinio juris sive necesitatis
- tindakan negara yang dilakukan terus menerus
- Opinio juris sive necesitatis
- tindakan negara yang dilakukan terus menerus
3. Prinsip-prinsip hukum yang di akui oleh bangsa yang
beradab :
-Yurisdiksi domestik
-Freedom of the seas
-Yurisdiksi domestik
-Freedom of the seas
4. Keputusan-keputusan mahkamah & doktrin :
- ex aqueo et bono
- Iran hostage case
- ex aqueo et bono
- Iran hostage case
32. Angela Novia Wangsa, 00000007416
1. Perjanjian internasional :
-Pacta sunt servanda
-Jus Cogens
2. Hukum kebiasaan internasional:
-Opinio juris sive necesiatatis
-Tindakan negara (state practices) yang dilakukan secara
terus-menerus (continous)
3. Prinsip-prinsip
-Keputusan tetap pengadilan
-Yuridiksi domestik
4. Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin :
-Keputusan tetap pengadilan
-Ex aequo et bono
33. Kevin Christiansen David, 00000007755
Perjanjian Internasional
1. Perjanjian perdamaian aliansi
2. Perjanjian Arbitrase
- Hukum Kebiasaan Internasional
1. Headquarters beetwen the International Criminal Court and the Host Stat
2. Headquarters Agreement between the Organization of American States and the Government of the United States of America
- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradab
1. Reciprositas
2. Egality Rights
- Keputusan - keputusan mahkamah dan doktrin
1. Contentious Jurisdiction
2. Advisory Opinion
1. Perjanjian perdamaian aliansi
2. Perjanjian Arbitrase
- Hukum Kebiasaan Internasional
1. Headquarters beetwen the International Criminal Court and the Host Stat
2. Headquarters Agreement between the Organization of American States and the Government of the United States of America
- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradab
1. Reciprositas
2. Egality Rights
- Keputusan - keputusan mahkamah dan doktrin
1. Contentious Jurisdiction
2. Advisory Opinion
34. Aulia Rachmadani, 00000010134
1. Perjanjian
internasional
a) perjanjian batas wilayah antara indonesia
& papua new guinea. Perjanjian itu ditandatangani oleh Indonesia &
Australia pada 12 Februari 1973
b) penandatanganan konvensi Wina pada tahun
1961 mengenai hubungan diplomatis
2. Kebiasaan internasional
a) kebiasaan untuk memberikan sambutan
kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan
meriam
b) di dalam hukum perang, penggunaan bendera
putih sebagai tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yg dikirim
untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh
3. Prinsip hukum umum yg diakui oleh bangsa-bangsa beradab
a) Pacta Sunt Servanda, setiap perjanjian yang
telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yg mengadakannya
b) Prinsip itikad baik
4. Keputusan mahkamah & Doktrin
a) komisi hukum internasional yg beranggotakan
para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan resolusi MU 1947
b) Advisory Opinion”, yaitu pendapat
mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat
mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory
Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasi kuat .
35. Louis Tappangan, 00000009951
1. Perjanjian
Internasional
- Jus Cogens
- Declaration
- Declaration
2. Hukum kebiasaan Internasional
- penyambuta tamu dari negara-negara lain dan yang mengharuskan menyalakan lampu kapal tersebut untuk menyambut tamu dari negara lain
- Penyambutan tamu yang adalah kepala dari negara lain dengan cara memberika karpet merah atau pun memberika simbol tembakan 12 kali ke udara dalam menyambut tamu negara tersebut
- penyambuta tamu dari negara-negara lain dan yang mengharuskan menyalakan lampu kapal tersebut untuk menyambut tamu dari negara lain
- Penyambutan tamu yang adalah kepala dari negara lain dengan cara memberika karpet merah atau pun memberika simbol tembakan 12 kali ke udara dalam menyambut tamu negara tersebut
3. Prinsip- prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab
- Freedom of the seas
- Yuridiksi
4. Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- International court of justice
- Judical Decisions
- Freedom of the seas
- Yuridiksi
4. Keputusan Mahkamah dan Doktrin
- International court of justice
- Judical Decisions
36. Dennis Christian David, 00000007756
- Perjanjian Internasional
1. Perjanjian batas wilayah
2. Perjanjian arbitrase
2. Perjanjian arbitrase
- Hukum Kebiasaan Internasional
1. Headquarters beetwen the International Criminal Court and the Host Stat
2. Headquarters Agreement between the Organization of American States and the Government of the United States of America
- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradab
1. Jus Cogens
2. Egality Rights
- Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin
1. Contentious Jurisdiction
2. Advisory Opinion
1. Headquarters beetwen the International Criminal Court and the Host Stat
2. Headquarters Agreement between the Organization of American States and the Government of the United States of America
- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara beradab
1. Jus Cogens
2. Egality Rights
- Keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin
1. Contentious Jurisdiction
2. Advisory Opinion
37. Afi Noviandari, 00000009275
2 contoh perjanjian Inter :
- Perjanjian Perdagangan Bebas Dengan
Australia, sebagai komitmen terhadap lingkungan perdagangan internasional
yang liberal untuk memastikan bahwa perdagangan memainkan bagian yang positif
dalam menangani krisis ekonomi global. dengan cara meningkatkan
investasi,ekspor import dan perdagangan yg meliputi barang dan jasa antar Negara
- Perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia
pada tahun 1974
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di
mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada
pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah
disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya. Untuk mengembangkan
kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu
diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau
yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan
diri dari hukuman yang seharusnya diterima.
2 contoh Hukum Kebiasaan International :
- Penyambutan para tamu dari negara-negara lain dan yang
mengharuskan meenyalakan lampu kapal yang berlayar pada malam hari agar tidak
terjadi kecelakaan.- Rapat pertemuan para presiden luar negeri mengharuskan
memakai dasi agar terlihat formal/sopan.
2 contoh prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab
- Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana
terkemuka di dunia
Contoh keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin
- Pada Tahun 1989 Pembahasan
sengketa oleh Presiden RI Soeharto dan PM Malaysia Mahathir Muhammad di
Yogyakarta, tahun 1989. Hasil kesimpulan: sengketa mengenai kedua pulau
tersebut sulit untuk diselesaikan dalam kerangka perundingan bilateral.
38. Sari Erika
1. - Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik 1961,
Konsuler 1963 (Krisdasaksana, 2011).
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982
(Krisdasaksana, 2011).
2. - Keharusan untuk menyalakan lampu bagi kapal yang
berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan (Sairaswati,
2013).
- Penggunaan bendera merah putih sebagai
bendera parlementer yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang
dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh (Kusumaatmadja, 2003).
3. - Pacta Sunt Servanda (elisa, 2013).
- Setiap pelanggaran persetujuan mewajibkan
ganti rugi (elisa, 2013).
4. - Anglo Norwegian Fisheries Case yang mengkukuhkan
eksitensi penarikan garis pangkal lurus dari ujung ke ujung ( straight
base line from point to point) yang semula hanya
diterapkan oleh Norwegia tetapi ditentang leh Inggris (Partiana, 1990).
- Mahkamah diperbolehkan memutuskan sesuatu
perkara secara ex aequo et bono yaitu keputusan yang bukan atas hukum
positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan
kebenaran (Krisdasaksana, 2011).
39. Christopher Reza – 00000007334
Perjanjian Internasional
> 1. Jus Cogens
> 2. Pacta sun servanda
> 1. Jus Cogens
> 2. Pacta sun servanda
Hukum Kebiasaan Internasional
> 1.opinion juris sive necessitati
> 2.state practices secara continue
> 1.opinion juris sive necessitati
> 2.state practices secara continue
Prinsip hukum umum yang diakui bangsa - bangsa beradap
> 1. Etikad baik
> 2.Yuridiksi domestic
> 1. Etikad baik
> 2.Yuridiksi domestic
Keputusan - keputusan mahkamah dan doktrin
> 1. Doktrin Persistent Objector
> 2.Ex aequo et bono
> 1. Doktrin Persistent Objector
> 2.Ex aequo et bono
40. Kendra Wiratama Sugiharta, 00000007406
1.) PERJANJIAN INTERNASIONAL :
•perjanjian perdangan bebas
•perjanjian mengenai terorisme
2.) HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL :
•agreement on high sea
•agreement on political views
3.) PRINSIP2 HUKUM UMUM YANG DI AKUI OLEH BANGSA2 YAN BERADAP
• lax agendi lex essendi
• las posteori derogat priori
4.) KEPUTUSAN MAHKAMAH DAN DOKTRIN :
•International Court of Justice
•advisory opinion
•perjanjian perdangan bebas
•perjanjian mengenai terorisme
2.) HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL :
•agreement on high sea
•agreement on political views
3.) PRINSIP2 HUKUM UMUM YANG DI AKUI OLEH BANGSA2 YAN BERADAP
• lax agendi lex essendi
• las posteori derogat priori
4.) KEPUTUSAN MAHKAMAH DAN DOKTRIN :
•International Court of Justice
•advisory opinion
41. Jessica,
00000007616
1.perjanjian internasional:
-GATT agreement and TBT agreement =WTO agreement
-vienna convention
2. prinsip2 hukum umum yang diakui oleh bangsa2 yang
beradab:
- yuridiksi domestik
-freedom of the seas
3. hukum internasional kebiasaan:
- tindakan negara yg terus menerus
-opinio juris sive necesitatis
4. keputusan mahkamah dan doktrin:
-ex aqueo at bono
-iran hostage case
42. Pietro Grassio
Perjanjian internasional:
Jus cogens
Declaration
Kebiasaan internasional:
Opinio juris sive necesitatis
State practice
Prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradab:
Freedom of the seas
Yuridiksi
Declaration
Kebiasaan internasional:
Opinio juris sive necesitatis
State practice
Prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradab:
Freedom of the seas
Yuridiksi
Keputusan dan doktrin:
Internasional court of justice
Judical decisions
Internasional court of justice
Judical decisions
43. Maulana Yusuf, 00000010193
1) 2 norma dalam perjanjian internasional?
1. Asas pacta sunt servanda
2. Rebus sic stantibus
2) 2 norma dalam hukum kebiasaan internasional?
1. Opinio juris sive necestatis
2. The evidence of material fact
3) 2 norma dalam prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab?
1. Yurisdiksi domestik
2. Freedom of the sea's
4) 2 norma dalam keputusan-keputusan mahkamah dan doktrin:
1. Conditio sine qua non
2. Ex aequo et bono
43. Georgina Agatha, 00000008460
2 contoh dari sebuah norma dalam Perjanjian internasional
adalah:
- Jus Cogens
- Pacta Sunt Servanda
- Jus Cogens
- Pacta Sunt Servanda
2 contoh dari sebuah norma dalam Hukum Kebiasaan
Internasional adalah:
- Opinio Juris Sive Necestatis
- The Evidence of Material Fact
- Opinio Juris Sive Necestatis
- The Evidence of Material Fact
2 contoh dari sebuah norma Prinsip-prinsip Hukum Umum Yang
Diakui Oleh Bangsa-bangsa Yang Beradab adalah:
-Yuridiksi Domestik
-Yuridiksi Domestik
-Freedom of The Sea's
2 contoh dari sebuah norma Keputusan-keputusan Mahkamah Dan
Doktrin adalah:
-Keputusan Tetap Pengadilan
-Ex Aequo Et Bono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar